• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Waktu Makan di Warteg Jadi 30 Menit selama PPKM Level 4

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 18 Agustus 2021 - 13:47
in Headline
indoposco

Pelanggan antre membeli makanan di warteg. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 987 Tahun 2021, terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta.

Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali.

BacaJuga:

Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

Puncak Mudik 2026: 270 Ribu Kendaraan Melintas, Arus Lalin Diklaim Terkendali

Kompolnas Bongkar Proses Kasus Air Keras KontraS: CCTV hingga Inisial Pelaku Dibuka

“Menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 COVID-19 selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 17 Agustus sampai 23 Agustus 2021,” tulia Kepgub 987 dilihat Rabu (18/8/2021).

Dalam aturan tersebut, Anies mengubah kebijakan batas waktu maksimal makan di warung makan, lapak kaki lima dari 20 menit menjadi 30 menit.

“Diizinkan buka dan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan,” tuturnya.

Kebijakan tersebut mengharuskan pengunjung dan karyawan warung makan atau pedagang kaki lima, sudah menerima vaksin dengan menunjukkan bukti kartu vaksin.

“Setiap orang yang melakukan aktivitas di tiap sektor atau tempat wajib sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama,” ujarnya.

Namun, syarat ini dikecualikan bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi positif Corona dan penduduk kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19. (dan)

Tags: Makan di TempatPPKM Level 4rumah makanwarteg

Berita Terkait.

polisi
Headline

Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:31
lalin
Headline

Puncak Mudik 2026: 270 Ribu Kendaraan Melintas, Arus Lalin Diklaim Terkendali

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:21
anam
Headline

Kompolnas Bongkar Proses Kasus Air Keras KontraS: CCTV hingga Inisial Pelaku Dibuka

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:11
korlantas
Headline

Hindari Macet Km 66, Kakorlantas Siapkan Jalur Alternatif Arus Balik

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:35
menag
Headline

Pemerintah Putuskan Idulfitri 2026 Jatuh pada Sabtu 21 Maret

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:25
petugas
Headline

Hilal Tak Penuhi Syarat, Lebaran 2026 Diprediksi Jatuh pada 21 Maret

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:15

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2514 shares
    Share 1006 Tweet 629
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    704 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.