• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Akademisi Soroti Kepsek di Tangerang Diduga Belum Kantongi NUKS

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 15 Agustus 2021 - 10:04
in Nasional
indoposco

Ikhsan Ahmad, akademisi Untirta Banten. Foto : ist/yasril/indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Adanya salah seorang kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kota Tangerang, Banten yang diduga belum mengantongi sertifikat NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) saat dilantik menjadi kepala sekolah, berimpliksi terhadap pencairan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah), penandatangan ijazah kelulusan siswa. Ini mengingat dalam Permendikbud Nomor 6/2018 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah, wajib memiliki NUKS yang dicatat sebagai data base nasional oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS).

Hal ini dikatakan Ikhsan Ahmad, akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten menyikapi adanya dugaan seorang kepala sekolah saat dilantik oleh gubernur berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 821.1/Kep.78-BKD/2020 pada 27 Agustus 2021, belum mengantongi NUKS

BacaJuga:

BMKG prakirakan mayoritas kota besar di Indonesia berawan-hujan ringan

Dua Prajurit Gugur, TNI Tingkatkan Pengamanan di Maybrat

DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat

”Saya berpendapat, jika kepala sekolah itu belum mengantongi NUKS saat dilantik, pencairan dana BOS dan penandatangan ijazah kelulusan siswa di sekolah tersebut patut dipertanyakan,” ungkap Ikhsan yang juga dosen Fisip Untirta ini kepada indoposco.id, Minggu (15/8/2021).

Menurut Ikhsan, adanya kewajiban kepala sekolah memiiki NUKS juga diperkuat dengan surat edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendiknas Nomor 18356/2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

“Dalam surat edara Dirjen guru dan tenaga kependidikan dalam Bab II Pasal 2 huruf b, jelas tertera untuk menjadi kepala sekolah wajib memilki sertifikat pendidik, dan harus memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (Diklat) calon kepala sekolah,sebagaimana diatur dalam Bab III pasal 8 ayat (9),” tukasnya.

Salah seorang kepala SMAN di Banten yang pernah ikut penguatan diklat kepsek di Sawangan, Bogor pada 2019 mengungkapkan, setelah mengikuti diklat tersebut, dirinya bersama kepala sekolah lainnya secara otomatis mendapatkan NUKS.

Namun demikian, bagi guru yang telah ikut diklat kepala sekolah, tapi belum menjabat kepala sekolah, maka dengan berlakunya Permendikbud Nomor 6/2018, wajib ikut kembali diklat untuk mendapatkan NUKS. ”Bagi guru yang sudah pernah mengikuti diklat kepala sekolah, namun belum menjabat, maka diwajibkan kembali ikut diklat sejak berlakunya Permendikbud Nomor 6/2018 untuk mendapatkan NUKS,” terang kepsek yang enggan ditulis namanya itu,

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,diduga ada salah seorang kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kota Tangerang, saat dilantik menjadi kepala sekolah pada 2020 belum mengantongi NUKS, sehingga hal ini menimbulkan kecemburuan dari kalangan pendidik lainnya di Banten. (yas)

Tags: gurukepala sekolahkepsekpendidikansekolahSMKN 6 Kota Tangerang

Berita Terkait.

BMKG prakirakan mayoritas kota besar di Indonesia berawan-hujan ringan
Nasional

BMKG prakirakan mayoritas kota besar di Indonesia berawan-hujan ringan

Senin, 23 Maret 2026 - 10:41
DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat
Nasional

Dua Prajurit Gugur, TNI Tingkatkan Pengamanan di Maybrat

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:54
DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat
Nasional

DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:35
Yaqut Placed Under House Arrest, KPK Supervisory Board Urged to Probe Alleged Ethics Breach
Nasional

Arus Mudik Lebaran 2026 Aman dan Terkendali, Strategi Komprehensif Jadi Kunci

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:46
Menag-RI
Nasional

Menag Ajak Jadikan Idul Fitri Momen Perkuat Empati dan Kepedulian Sosial

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:20
hujan
Nasional

BMKG imbau masyarakat waspadai hujan lebat di hari ke-2 Lebaran

Minggu, 22 Maret 2026 - 10:19

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2667 shares
    Share 1067 Tweet 667
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.