• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Akademisi Soroti Kepsek di Tangerang Diduga Belum Kantongi NUKS

Juni Armanto by Juni Armanto
Minggu, 15 Agustus 2021 - 10:04
in Nasional
indoposco

Ikhsan Ahmad, akademisi Untirta Banten. Foto : ist/yasril/indoposco.id

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Adanya salah seorang kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kota Tangerang, Banten yang diduga belum mengantongi sertifikat NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) saat dilantik menjadi kepala sekolah, berimpliksi terhadap pencairan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah), penandatangan ijazah kelulusan siswa. Ini mengingat dalam Permendikbud Nomor 6/2018 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah, wajib memiliki NUKS yang dicatat sebagai data base nasional oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS).

Hal ini dikatakan Ikhsan Ahmad, akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten menyikapi adanya dugaan seorang kepala sekolah saat dilantik oleh gubernur berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 821.1/Kep.78-BKD/2020 pada 27 Agustus 2021, belum mengantongi NUKS

”Saya berpendapat, jika kepala sekolah itu belum mengantongi NUKS saat dilantik, pencairan dana BOS dan penandatangan ijazah kelulusan siswa di sekolah tersebut patut dipertanyakan,” ungkap Ikhsan yang juga dosen Fisip Untirta ini kepada indoposco.id, Minggu (15/8/2021).

Menurut Ikhsan, adanya kewajiban kepala sekolah memiiki NUKS juga diperkuat dengan surat edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendiknas Nomor 18356/2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

“Dalam surat edara Dirjen guru dan tenaga kependidikan dalam Bab II Pasal 2 huruf b, jelas tertera untuk menjadi kepala sekolah wajib memilki sertifikat pendidik, dan harus memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (Diklat) calon kepala sekolah,sebagaimana diatur dalam Bab III pasal 8 ayat (9),” tukasnya.

Salah seorang kepala SMAN di Banten yang pernah ikut penguatan diklat kepsek di Sawangan, Bogor pada 2019 mengungkapkan, setelah mengikuti diklat tersebut, dirinya bersama kepala sekolah lainnya secara otomatis mendapatkan NUKS.

Namun demikian, bagi guru yang telah ikut diklat kepala sekolah, tapi belum menjabat kepala sekolah, maka dengan berlakunya Permendikbud Nomor 6/2018, wajib ikut kembali diklat untuk mendapatkan NUKS. ”Bagi guru yang sudah pernah mengikuti diklat kepala sekolah, namun belum menjabat, maka diwajibkan kembali ikut diklat sejak berlakunya Permendikbud Nomor 6/2018 untuk mendapatkan NUKS,” terang kepsek yang enggan ditulis namanya itu,

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,diduga ada salah seorang kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kota Tangerang, saat dilantik menjadi kepala sekolah pada 2020 belum mengantongi NUKS, sehingga hal ini menimbulkan kecemburuan dari kalangan pendidik lainnya di Banten. (yas)

Tags: gurukepala sekolahkepsekpendidikansekolahSMKN 6 Kota Tangerang
Previous Post

Pentingnya Mencintai Diri Sendiri Agar Hidup Bahagia. Bagaimana Caranya?

Next Post

Miris, Kritik Presiden, Manager Koran Dibekuk Polisi Nikaragua

Related Posts

wakapolri
Nasional

Wakapolri Raih Penghargaan Kepemimpinan Publik dari FH Unibraw

Minggu, 9 November 2025 - 22:53
mendes
Nasional

Dari Kampung Cikondang, Mendes Kampanyekan Lumbung Pangan dan Desa Adat

Minggu, 9 November 2025 - 20:24
tokoh-agama
Nasional

Tokoh Agama Dakwah Menyejukkan, Stafsus Menag: Tekan Angka Radikalisme

Minggu, 9 November 2025 - 20:13
soeharto
Nasional

Survei INSS: Mayoritas Publik Setuju Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Minggu, 9 November 2025 - 20:01
parlemen
Nasional

Delegasi Asia-Pasifik Tegaskan RI sebagai Pusat Gerakan Global untuk Palestina

Minggu, 9 November 2025 - 19:16
iklim2
Nasional

Islamic Relief Indonesia Gelar event Dialog Talanoa: Krisis Iklim Menghebat, Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Justru Rugikan UMKM

Minggu, 9 November 2025 - 19:11
Next Post
indoposco

Miris, Kritik Presiden, Manager Koran Dibekuk Polisi Nikaragua

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.