• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pengangkatan Kepsek SMKN 6 Kota Tangerang Diduga Langgar Prosedural

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 14:47
in Nusantara
indoposco

Ilustrasi KKN

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengangkatan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 6 Kota Tangerang, Banten diduga tidak prosedural. Karena disinyalir kepsek tersebut belum pernah mengikuti Diklat kepala sekolah dan belum memiliki sertifikat Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).

Pengangkatan Kepala Sekolah SMKN 6 Kota Tangerang, AA diduga cacat hukum. Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif, Kajian Politik Nasional, Miftahul Adib.

BacaJuga:

Libur Lebaran, Polisi Siaga di Pantai dan Tempat Wisata Palu

Urai Macet di Tol Japek, Pemudik Sebut Skema Contraflow Sangat Membantu

H+1 Lebaran 2026, 46 RT di Jaktim Terendam Banjir

“Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2010, tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, bahwa rekrutmen kepala sekolah perlu dilakukan secara sistematik, agar diperoleh calon kepala sekolah yang memenuhi standar seperti yang diharapkan, maka seorang kepala harus memiliki sertifikat kepala sekolah,” ujar Adib, Sabtu (14/8/2021).

Lebih jauh Adib yang juga dikenal dosen pada salah satu Universitas di Kota Tangerang ini menyatakan, untuk memperoleh sertifikat dan NUKS, calon kepala sekolah harus menempuh dua tahapan, yakni tahap rekrutmen dan tahap pendidikan dan pelatihan oleh lembaga yang terakreditasi, sehingga bisa memberikan sertifikasi kepada calon kepala sekolah.

“Nah apakah yang bersangkutan (AA), dalam pengangkatannya sudah melalui dua proses tersebut? Ini yang perlu dipertanyakan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten,” katanya.

Sebab, jika seorang kepala sekolah definitif atau Plt, belum memiliki NUKS dan rekrutmennya tidak melalui seleksi, seharusnya dianulir pengangkatannya. “Cari guru lain yang lebih kompeten, kan baru-baru ini, sudah ada seleksi,” katanya.

Jika hal ini dibiarkan, tambah Adib, akan menjadi preseden buruk dalan tata kelola serta rekrutmen kepala sekolah di Banten.

“Kalau proses pengangkatannya menabrak aturan, akan merugikan sekolah nantinya, karena seorang kepala sekolah harus mempunyai kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial, sesuai Permendiknas No 13 tahun 2007,” kata Adib.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Tabrani yang dikonfirmasi Indoposco terkait adanya tudingan Kepala Sekolah SMKN 6 Kota Tangerang yang belum ikut pendidikan dan Latihan (Diklat) kepala sekolah, dan belum memiliki sertifikat NUKS namun diangkat menjadi kepala sekolah, tidak bersedia memberikan komentar.

Konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp oleh media ini, meski pesan tersebut sudah dibaca, dengan dua tanda centang hingga berita ini diturunkan belum dibalas.

Setali tiga uang dengan Tabrani, Kepala Sekolah SMKN 6 Kota Tangerang AA yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, juga tidak merespon meski pesan yang dikirimkan sudah dibaca dengan dua tanda centang biru. (yas)

Tags: Dindikbud Bantengurukepala sekolahkepsekpendidikansekolahSMKN 6 Kota Tangerang

Berita Terkait.

Libur Lebaran, Polisi Siaga di Pantai dan Tempat Wisata Palu
Nusantara

Libur Lebaran, Polisi Siaga di Pantai dan Tempat Wisata Palu

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:45
Pemudik
Nusantara

Urai Macet di Tol Japek, Pemudik Sebut Skema Contraflow Sangat Membantu

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:31
Banjir
Nusantara

H+1 Lebaran 2026, 46 RT di Jaktim Terendam Banjir

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:40
Macet
Nusantara

Antisipasi Macet Parah, Skema One Way Puncak Bogor Mulai Berlaku Hari Ini

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:08
Achmad-L
Nusantara

Gubernur Jateng: Idul Fitri Memperkuat Semangat Menatap Masa Depan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:36
Salat-id
Nusantara

Salat Id Digelar di Tengah Jejak Sisa Banjir di Agam

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:23

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2665 shares
    Share 1066 Tweet 666
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    912 shares
    Share 365 Tweet 228
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.