• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK Panggil Tujuh Saksi Terkait Kasus Pajak

Redaksi by Redaksi
Kamis, 12 Agustus 2021 - 15:59
in Headline
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Antara

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Antara

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/8/2021), memanggil 7 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.

Mereka dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Pemeriksaan serta Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung KPK, Jakarta.

“Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah ataupun janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak dengan tersangka APA dan kawan-kawan,” tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip Antara, Kamis (12/8/2021).

Seperti dilaporkan Antara, , Kamis (12/8/2021), 7 saksi, yaitu 4 pegawai negeri sipil (PNS) masing-masing Alfred Simanjuntak, Atik Djauhari, Muh Tunjung Nugroho, Wawan Ridwan, Ian Setya Mulyawan selaku mantan pegawai PT Jhonlin Baratama, pegawai Foresight Consulting Naufal Binnur, serta perwakilan staf keuangan Direktorat Jenderal Pajak.

KPK pada 4 Mei 2021 sudah menetapkan 6 tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni Angin serta mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).

Sedangkan sebagai donatur, yaitu kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) dan 3 konsultan pajak masing- masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), serta Agus Susetyo (AS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Angin serta Dadan menyetujui, memerintahkan, serta mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak ataupun pihak yang mewakili wajib pajak.

Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, serta PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Ada juga rinciannya, yaitu pada Januari- Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan serta Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.

Selanjutnya, dalam kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.

Atas perbuatannya, Angin dan Dadan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan 4 tersangka lainnya sebagai donatur disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mg2)

Tags: Direktorat Jenderal Pajakkasus pajakKPK
Previous Post

Bea Cukai Kenalkan Perannya Kepada Masyarakat di Pasuruan dan Tual

Next Post

Bea Cukai Tingkatkan Pelayanan dengan Terbitkan Peraturan Baru Atas Impor

Related Posts

garis-polisi
Headline

Terkuak! Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Ternyata Sering Akses Dark Web

Senin, 10 November 2025 - 20:38
whoosh
Headline

Selidiki Whoosh, KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

Senin, 10 November 2025 - 20:23
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.29.26
Headline

Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Itu Bukan Kriminalisasi

Senin, 10 November 2025 - 16:50
WhatsApp Image 2025-11-10 at 13.56.04
Headline

Hilangnya Etika Politik dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 14:10
gerung
Headline

Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

Senin, 10 November 2025 - 13:05
tutut
Headline

Tanggapi Pro-Kontra Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Ini Kata Mbak Tutut

Senin, 10 November 2025 - 12:51
Next Post
Bea Cukai Tingkatkan Pelayanan dengan Terbitkan Peraturan Baru Atas Impor

Bea Cukai Tingkatkan Pelayanan dengan Terbitkan Peraturan Baru Atas Impor

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    867 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.