• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

KASN: Tak Ada Aturan Mutasi yang Dilanggar Pemprov Banten

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 12 Agustus 2021 - 12:51
in Nusantara
Kusen Kusdiana,asisten KASN Pengawasan bidang pengisian jabatan tinggi wilayah 2.

Kusen Kusdiana,asisten KASN Pengawasan bidang pengisian jabatan tinggi wilayah 2.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Adanya pelantikan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah mengajukan perpindahan tugas ke daerah lain, namun dipromosikan menjadi pejabat eselon IV di unit lamanya, yakni, di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten, tidak ada aturan kepegawaian yang dilanggar, karena ASN tersebut belum mendapatkan SK (Surat Keputusan) di unit kerja yang dituju.

Hal ini dikatakan oleh Kusen Kusdiana, Asisten Komisioner (Askom) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Tinggi Wilayah 2, meliputi Provinsi Banten, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Maluku, Sulawesi, Aceh, DKI Jakarta, Jawa Barat, Papua, Riau, Kalimantan Barat, Lampung dan Sumatera Barat.

BacaJuga:

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

Banjir Semarang: 1 Orang Meninggal, 1 Lansia Hilang Terseret Arus

Usai Viral Main Gim dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Tegaskan Hal Ini

Kusen menjelaskan,sepanjang induknya atau organiknya belum meyetujui pindah instansi dan belum mendapatkan SK dari instansi yang dituju, maka pembinaan tetap berada pada instansi awalnya.”Terkait ASN yang mengajukan pindah atas inisiatif pribadi, sepanjang instansi induknya atau organiknya belum menyetujui pindah instansi atau mendapatkan SK dari instansi yang dituju, maka ASN tersebut pembinaannya tetap berada pada instansi awalnya,” terang Kusen kepada INDOPOSCO,Kamis (12/8/2021).

Menurut Kusen,karena yang bersangkutan pembinaannya masih ada pada instansi awalnya,sehingga saat dipromosikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),yakni gubernur,bupati atau walikota, tidak ada aturan kepegawaian yang dilanggar.”Jadi kalau yang bersangkutan akan dipromosikan oleh PPK nya, ya silahkan saja, yang penting syarat jabatan untuk jabatan tersebut sudah terpenuhi,” tegasnya.

Hal senada dikatakan Antonius Sumaryato, mantan asisten KASN pengawasan bidang penerapan sistem merit wilayah 2 mengatakan, hidup ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara de yure adalah “Surat Keputusan” atau SK, dari pejabat yang berwenang atau yang menetapkan,yakni, PPK atau kepala daerah. “Oleh sebab itu, jika yang bersangkutan mutasi pindah tugas belum keluar, maka yang bersangkutan dianggap masih berstatus pada unit kerja instansi lamanya,” terang Antonisus yang kini kerap diminta melakukan pendampingan di berbagai daerah di Indonesia Timur.

Oleh sebab itu,kata Antonius, jika yang bersangkutan dipromosikan meski sedang mengajukan perpindahan ke daerah lain, tidak ada masalah atau aturan yang dilanggar.”Sehingga yang bersangkutan masih bisa di promosikan di unit lamanya, dan itu tidak bertentangan dengan manajemen ASN atau Sistem merit yang ada,” tegas Antonius.

Sebelumnya, ramai isu adanya salah satu staf di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten,yakni, Efa Eritawati yang sudah mengajukan pindah ke salah satu instansi di Yogyakarta,namun ikut dilantik menjadi kepala seksi (Kasi) Kesehatan Masyarakat di (DPMD) Banten,tidak ada persoalan, mengingat yang bersangkutan belum mendapatkan SK (Surat Keputusan) dari instansi yang menerima. (yas)

Tags: ASNKASNPemprov Banten

Berita Terkait.

Gempa-Trenggalek
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:43
Banjir
Nusantara

Banjir Semarang: 1 Orang Meninggal, 1 Lansia Hilang Terseret Arus

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:46
viral
Nusantara

Usai Viral Main Gim dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Tegaskan Hal Ini

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:16
tito
Nusantara

7 Panduan Komnas HAM untuk Rehabilitasi Pascabencana Banjir Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:20
Erupsi
Nusantara

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Awan Panas Guguran Picu Peringatan Siaga Siang Ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:29
Ular
Nusantara

Sempat Jadi Mainan, Ular Weling Gigit 2 Pemuda: 1 Meninggal, 1 Kritis

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:28

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1997 shares
    Share 799 Tweet 499
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.