• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

KASN: Tak Ada Aturan Mutasi yang Dilanggar Pemprov Banten

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 12 Agustus 2021 - 12:51
in Nusantara
Kusen Kusdiana,asisten KASN Pengawasan bidang pengisian jabatan tinggi wilayah 2.

Kusen Kusdiana,asisten KASN Pengawasan bidang pengisian jabatan tinggi wilayah 2.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Adanya pelantikan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah mengajukan perpindahan tugas ke daerah lain, namun dipromosikan menjadi pejabat eselon IV di unit lamanya, yakni, di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten, tidak ada aturan kepegawaian yang dilanggar, karena ASN tersebut belum mendapatkan SK (Surat Keputusan) di unit kerja yang dituju.

Hal ini dikatakan oleh Kusen Kusdiana, Asisten Komisioner (Askom) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Tinggi Wilayah 2, meliputi Provinsi Banten, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Maluku, Sulawesi, Aceh, DKI Jakarta, Jawa Barat, Papua, Riau, Kalimantan Barat, Lampung dan Sumatera Barat.

BacaJuga:

CGK Tembus Separoh Penduduk Banten, Wamenkes Apresiasi Andra Soni

KITE Pembebasan Dorong Investasi Produsen Sarung Tangan Semarang Meningkat Pesat

Waspada Gempa Susulan 3 Minggu, Warga NTT Diminta Tak Panik Berlebihan

Kusen menjelaskan,sepanjang induknya atau organiknya belum meyetujui pindah instansi dan belum mendapatkan SK dari instansi yang dituju, maka pembinaan tetap berada pada instansi awalnya.”Terkait ASN yang mengajukan pindah atas inisiatif pribadi, sepanjang instansi induknya atau organiknya belum menyetujui pindah instansi atau mendapatkan SK dari instansi yang dituju, maka ASN tersebut pembinaannya tetap berada pada instansi awalnya,” terang Kusen kepada INDOPOSCO,Kamis (12/8/2021).

Menurut Kusen,karena yang bersangkutan pembinaannya masih ada pada instansi awalnya,sehingga saat dipromosikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),yakni gubernur,bupati atau walikota, tidak ada aturan kepegawaian yang dilanggar.”Jadi kalau yang bersangkutan akan dipromosikan oleh PPK nya, ya silahkan saja, yang penting syarat jabatan untuk jabatan tersebut sudah terpenuhi,” tegasnya.

Hal senada dikatakan Antonius Sumaryato, mantan asisten KASN pengawasan bidang penerapan sistem merit wilayah 2 mengatakan, hidup ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara de yure adalah “Surat Keputusan” atau SK, dari pejabat yang berwenang atau yang menetapkan,yakni, PPK atau kepala daerah. “Oleh sebab itu, jika yang bersangkutan mutasi pindah tugas belum keluar, maka yang bersangkutan dianggap masih berstatus pada unit kerja instansi lamanya,” terang Antonisus yang kini kerap diminta melakukan pendampingan di berbagai daerah di Indonesia Timur.

Oleh sebab itu,kata Antonius, jika yang bersangkutan dipromosikan meski sedang mengajukan perpindahan ke daerah lain, tidak ada masalah atau aturan yang dilanggar.”Sehingga yang bersangkutan masih bisa di promosikan di unit lamanya, dan itu tidak bertentangan dengan manajemen ASN atau Sistem merit yang ada,” tegas Antonius.

Sebelumnya, ramai isu adanya salah satu staf di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten,yakni, Efa Eritawati yang sudah mengajukan pindah ke salah satu instansi di Yogyakarta,namun ikut dilantik menjadi kepala seksi (Kasi) Kesehatan Masyarakat di (DPMD) Banten,tidak ada persoalan, mengingat yang bersangkutan belum mendapatkan SK (Surat Keputusan) dari instansi yang menerima. (yas)

Tags: ASNKASNPemprov Banten

Berita Terkait.

soni
Nusantara

CGK Tembus Separoh Penduduk Banten, Wamenkes Apresiasi Andra Soni

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:23
Fasilitas-KITE
Nusantara

KITE Pembebasan Dorong Investasi Produsen Sarung Tangan Semarang Meningkat Pesat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:26
Warga
Nusantara

Waspada Gempa Susulan 3 Minggu, Warga NTT Diminta Tak Panik Berlebihan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:44
Gempa-Manggarai
Nusantara

Gempa Susulan Dangkal M 4,5 Kembali Hantam Manggarai di NTT Pagi Ini

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:57
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Palangkaraya Gagalkan Pengangkutan 1,87 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Bahaur

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:00
Ladang-Ganja
Nusantara

Bea Cukai Lhokseumawe Turut Musnahkan Ladang Ganja di Sawang, Aceh Utara

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:09

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.