• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

KASN: Tak Ada Aturan Mutasi yang Dilanggar Pemprov Banten

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 12 Agustus 2021 - 12:51
in Nusantara
Kusen Kusdiana,asisten KASN Pengawasan bidang pengisian jabatan tinggi wilayah 2.

Kusen Kusdiana,asisten KASN Pengawasan bidang pengisian jabatan tinggi wilayah 2.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Adanya pelantikan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah mengajukan perpindahan tugas ke daerah lain, namun dipromosikan menjadi pejabat eselon IV di unit lamanya, yakni, di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten, tidak ada aturan kepegawaian yang dilanggar, karena ASN tersebut belum mendapatkan SK (Surat Keputusan) di unit kerja yang dituju.

Hal ini dikatakan oleh Kusen Kusdiana, Asisten Komisioner (Askom) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Tinggi Wilayah 2, meliputi Provinsi Banten, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Maluku, Sulawesi, Aceh, DKI Jakarta, Jawa Barat, Papua, Riau, Kalimantan Barat, Lampung dan Sumatera Barat.

BacaJuga:

Dishub Sumut: Jalur Darat Tarutung-Sibolga Belum Sepenuhnya Pulih

Sinergi TNI AD dan Petani BIFA Tanam Padi Gogo di Kutai Barat

Dinas Pariwisata Banten Gelar Rakor Siaga Wisata Jelang Libur Nataru 2025/2026

Kusen menjelaskan,sepanjang induknya atau organiknya belum meyetujui pindah instansi dan belum mendapatkan SK dari instansi yang dituju, maka pembinaan tetap berada pada instansi awalnya.”Terkait ASN yang mengajukan pindah atas inisiatif pribadi, sepanjang instansi induknya atau organiknya belum menyetujui pindah instansi atau mendapatkan SK dari instansi yang dituju, maka ASN tersebut pembinaannya tetap berada pada instansi awalnya,” terang Kusen kepada INDOPOSCO,Kamis (12/8/2021).

Menurut Kusen,karena yang bersangkutan pembinaannya masih ada pada instansi awalnya,sehingga saat dipromosikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),yakni gubernur,bupati atau walikota, tidak ada aturan kepegawaian yang dilanggar.”Jadi kalau yang bersangkutan akan dipromosikan oleh PPK nya, ya silahkan saja, yang penting syarat jabatan untuk jabatan tersebut sudah terpenuhi,” tegasnya.

Hal senada dikatakan Antonius Sumaryato, mantan asisten KASN pengawasan bidang penerapan sistem merit wilayah 2 mengatakan, hidup ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara de yure adalah “Surat Keputusan” atau SK, dari pejabat yang berwenang atau yang menetapkan,yakni, PPK atau kepala daerah. “Oleh sebab itu, jika yang bersangkutan mutasi pindah tugas belum keluar, maka yang bersangkutan dianggap masih berstatus pada unit kerja instansi lamanya,” terang Antonisus yang kini kerap diminta melakukan pendampingan di berbagai daerah di Indonesia Timur.

Oleh sebab itu,kata Antonius, jika yang bersangkutan dipromosikan meski sedang mengajukan perpindahan ke daerah lain, tidak ada masalah atau aturan yang dilanggar.”Sehingga yang bersangkutan masih bisa di promosikan di unit lamanya, dan itu tidak bertentangan dengan manajemen ASN atau Sistem merit yang ada,” tegas Antonius.

Sebelumnya, ramai isu adanya salah satu staf di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten,yakni, Efa Eritawati yang sudah mengajukan pindah ke salah satu instansi di Yogyakarta,namun ikut dilantik menjadi kepala seksi (Kasi) Kesehatan Masyarakat di (DPMD) Banten,tidak ada persoalan, mengingat yang bersangkutan belum mendapatkan SK (Surat Keputusan) dari instansi yang menerima. (yas)

Tags: ASNKASNPemprov Banten
Berita Sebelumnya

ALIPP: Janji Politik Gubernur Banten untuk Reformasi Birokrasi Bualan Belaka

Berita Berikutnya

Inilah Tantangan dan Strategi Transformasi UMKM Masa Depan

Berita Terkait.

1000658377
Nusantara

Dishub Sumut: Jalur Darat Tarutung-Sibolga Belum Sepenuhnya Pulih

Kamis, 4 Desember 2025 - 03:25
WhatsApp Image 2025-12-03 at 20.35.14
Nusantara

Sinergi TNI AD dan Petani BIFA Tanam Padi Gogo di Kutai Barat

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:08
1000442268
Nusantara

Dinas Pariwisata Banten Gelar Rakor Siaga Wisata Jelang Libur Nataru 2025/2026

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:58
banten
Nusantara

Wisatawan Nataru Tak Perlu Ragu, BMKG Sebut Pesisir Pantai Anyar-Cinangka Aman dari Bencana

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:26
andra-soni
Nusantara

Cegah Tambang Ilegal, Polda Banten Cek Perusahaan Tambang di Bojonegara dan Puloampel

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:05
presiden-pks
Nusantara

Gerak Cepat, Presiden PKS Tunjuk Sekjen Pimpin Satgas Siaga Bencana di Sumatera

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:47
Berita Berikutnya
Inilah Tantangan dan Strategi Transformasi UMKM Masa Depan

Inilah Tantangan dan Strategi Transformasi UMKM Masa Depan

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    692 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.