• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kasus Korupsi Tanah, KPK Panggil Wakil Ketua DPRD DKI

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 10 Agustus 2021 - 14:23
in Megapolitan
Korupsi di Koltim

Logo KPK. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – KPK, Selasa, memanggil tiga saksi, termasuk Wakil Ketua DPRD DKI Jaya, M Taufik, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Ketiganya diagendakan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, dan kawan-kawan.

BacaJuga:

Jumat Ini Jakarta Didominasi Cerah Berawan, Sejumlah Wilayah Berpeluang Hujan

Tak Mau Terulang, Pramono Anung Turun Tangan Atasi Jalan Licin di Kramat Jati

Kanwil Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp20,18 Miliar

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019 untuk tersangka YRC dan kawan- kawan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/8/2021).

Dua saksi lain yaitu Pelaksana Harian Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah periode 2019, Riyadi, dan Kasubbid Pelaporan Arus Kas Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jaya, Sudrajat Kuswata. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta.

Selain Pinontoan, KPK juga menetapkan empat tersangka lain yaitu Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwenas, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak- tidaknya Rp152,5 miliar.

Awalnya, Sarana Jaya yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.

Pada 4 Maret 2019, Runtuwenas bersama- sama Adrian dan Iskandar menawarkan tanah di Munjul seluas lebih kurang 4,2 Hektare kepada Sarana Jaya. Akan tetapi, saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster- Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Mereka berdua lalu bertemu dengan Kongregasi Suster- Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta, kemudian disepakati ada pembelian tanah di Munjul dan disepakati harga tanah adalah Rp2,5 juta per meter sehingga total harga itu Rp104,8 miliar.

Pembelian tanah pada 25 Maret 2019 langsung perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Runtuwenas dan Adrian dengan jumlah sekitar Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster- Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan dan tanah girik dari pihak Kongregasi Suster- Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus melalui notaris yang ditunjuk Runtuwenas.

Runtuwenas, Adrian, dan Iskandar lantas menawarkan tanah kepada pihak Sarana Jaya dengan harga Rp7,5 juta per meter dengan total Rp315 miliar. Diduga terjadi negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta per meter dengan total Rp217 miliar. (mg3)

Tags: korupsi tanahKorupsi Tanah MunjulKPKWakil Ketua DPRD DKI

Berita Terkait.

langit
Megapolitan

Jumat Ini Jakarta Didominasi Cerah Berawan, Sejumlah Wilayah Berpeluang Hujan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:49
pram
Megapolitan

Tak Mau Terulang, Pramono Anung Turun Tangan Atasi Jalan Licin di Kramat Jati

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:05
Truk-Container
Megapolitan

Kanwil Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp20,18 Miliar

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:34
ODGJ
Megapolitan

Geger Pria Tanpa Busana Ngamuk di Lenteng Agung, Polisi Ungkap Motif Pilu

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:03
Dhimas-Prasetyo
Megapolitan

Tiga Pilar Tanah Abang Ubah Perayaan Kemerdekaan Jadi Aksi Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:21
Kereta-Api
Megapolitan

2 Insiden Kereta Tertemper Picu Keterlambatan KRL Bogor dan Tangerang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:01

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.