• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mensos Apresiasi Langkah Polres Malang Ungkap Korupsi Dana Bantuan PKH

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 8 Agustus 2021 - 16:27
in Nasional
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengapresiasi langkah Polres Malang mengungkap korupsi dana bantuan sosial (bansos). Tampak Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menggelar jumpa pers, Minggu (8/8/2021). Foto : Ist/Humas Kemensos

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengapresiasi langkah Polres Malang mengungkap korupsi dana bantuan sosial (bansos). Tampak Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menggelar jumpa pers, Minggu (8/8/2021). Foto : Ist/Humas Kemensos

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengapresiasi dan menyambut baik langkah Polres Malang, Jawa Timur (Jatim) mengungkap korupsi dana bantuan sosial (bansos). Hari ini, (8/8/2021) Polres Malang mengumumkan kasus korupsi dana Program Keluarga Harapan (PKH) oleh seorang pendamping.

“Saya mengapresiasi langkah Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini. Kementerian Sosial (Kemensos) akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini, ” kata Mensos, Minggu (8/8/2021).

BacaJuga:

Mendagri Dorong IMT-GT Jadi Platform Konkret Perkuat Ekonomi Kawasan

93 Juta Pekerja Indonesia di Sektor Informal, DPR RI: Berpotensi Masa Tua Tanpa Perlindungan

Baznas Buka Jalan Pendidikan bagi 200 Mahasiswa Palestina, Rp22 Miliar Disiapkan

Langkah tegas ini juga merupakan pesan kepada semua pihak untuk tidak main-main. “Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum,” tegasnya.

Mensos menyatakan, tidak ada alasan bagi pendamping mengurangi hak penerima bantuan. “Pendamping kan sudah mendapatkan honor. Jadi tidak ada alasan apapun memotong bantuan untuk orang tidak mampu,” ujarnya.

Risma terus mendorong aparat penegak hukum lainnya untuk tidak ragu bertindak. “Aparat penegak hukum untuk tidak ragu-ragu menjalankan tugasnya. Kalau memang ada bukti yang kuat, jangan segan untuk bertindak supaya ada efek jera, ” kata Mensos.

Sebelumnya, pengungkapan kasus juga sudah dilakukan Kejaksaan Negeri Tangerang (Kejari), Banten terhadap pendamping PKH. Kejari Tangerang telah menetapkan dua orang pendamping PKH menjadi tersangka.

Dalam jumpa pers hari ini, Polres Malang menetapkan seorang perempuan pendamping PKH bernisial PT (28) sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos. Warga Perum Joyogrand, Lowokwaru, Kota Malang ini melakukan tindak pidana dengan modus tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada sekitar 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Kabupaten Malang.

Rinciannya yakni, 16 KPM tidak pernah diberikan KKS. Kemudian, 17 KKS tetap aktif, padahal KPM tidak ada di tempat atau meninggal dunia. Sementara empat KKS bantuannya dicairkan, tapi dana hanya diberikan sebagian kepada KPM.

Dalam jumpa pers, Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menyatakan, seluruh dana bansos yang dikuasai tersangka, sebagian besar dibelanjakan untuk kepentingan sendiri.

“Dana bansos dipakai sendiri oleh tersangka untuk membeli laptop, televisi, mesin printer, lemari es, kompor dan dispenser. Sebagian lagi untuk membantu biaya pengobatan ibu kandungnya yang sakit,” ujarnya. Total sebanyak 37 KPM PKH menjadi korban.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, aksi kejahatan diperkirakan berlangsung mulai tahun anggaran 2017 hingga 2020. Tersangka menjabat sebagai pendamping sosial PKH Kabupaten Malang sejak 12 September 2016 sampai 10 Mei 2021. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp450 juta.

Pelaku disangka melanggar peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/KP/.05.03/10/2020 tentang Kode Etik SDM PKH. Pelaku juga dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 UU Nomor 20/2001 atas perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (nas)

Tags: BansoskemensosMensos

Berita Terkait.

tito
Nasional

Mendagri Dorong IMT-GT Jadi Platform Konkret Perkuat Ekonomi Kawasan

Kamis, 10 September 2026 - 11:21
buruh
Nasional

93 Juta Pekerja Indonesia di Sektor Informal, DPR RI: Berpotensi Masa Tua Tanpa Perlindungan

Kamis, 10 September 2026 - 11:11
Baznas
Nasional

Baznas Buka Jalan Pendidikan bagi 200 Mahasiswa Palestina, Rp22 Miliar Disiapkan

Kamis, 10 September 2026 - 08:45
ari
Nasional

62,5 Persen Lulusan UAG Sudah Bekerja, Talenta Halal dan Sekolah Rakyat Diperkuat

Kamis, 10 September 2026 - 08:30
ribka
Nasional

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Percepatan Pendataan Warga Terdampak Konflik di Jayawijaya dan Lanny Jaya

Rabu, 9 September 2026 - 22:42
bima
Nasional

Wamendagri Bima Arya: Ketahanan Bencana Dibangun Sejak Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 22:22

OLAHRAGA

lc
Olahraga

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 10 September 2026 - 10:50

INDOPOSCO.ID – Liga Champions 2026/2027 langsung menyajikan pesta gol dan drama pada matchday pertama fase liga. Paris Saint-Germain (PSG) dan...

SelengkapnyaDetails
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07
wo

Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games 2026

Kamis, 10 September 2026 - 06:06
bowo

Rela Bertanding saat Cedera Rusuk, Prabowo Minta Semangat Atlet Equestrian Dicontoh

Kamis, 10 September 2026 - 05:05

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.