• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Rapper ID Dibekuk Polisi Karena Ganja, Ironis Konsumsi Sejak SMP

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 6 Agustus 2021 - 20:38
in Headline
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menyampaikan keterangan penangkapan tersangka kasus peredaran ganja di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (6/8/2021). Foto: Antara/Sihol Hasugian

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menyampaikan keterangan penangkapan tersangka kasus peredaran ganja di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (6/8/2021). Foto: Antara/Sihol Hasugian

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan membekuk tiga tersangka kasus peredaran 59,8 gr ganja. Salah seorang tersangka merupakan personel grup rap berinisial ID. Ironisnya, kepada polisi, ID mengaku telah mengonsumsi ganja sejak di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak namanya sebagai seorang artis dari grup rap,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di Jakarta, Jumat (6/8/2021).

BacaJuga:

Nationwide One-Way Traffic Scheme Ends, Traffic from KM 70–KM 414 Returns to Normal

Israel Bans Eid Prayers at Al-Aqsa Mosque, Palestinians Take to the Streets

Israel Larang Salat Id di Masjid Al-Aqsa, Palestina Turun ke Jalan

Dia mengatakan, penangkapan tersangka ID berawal saat polisi menangkap seorang pengedar ganja berinisial RS di sekitar Jakarta Pusat dengan barang bukti ganja seberat 16,2 gr.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Azis, tersangka RS melakukan jual beli ganja kepada ID. Polisi kemudian mengungkap bahwa ID telah menggunakan dan memperjualbelikan ganja tersebut kepada tersangka berinisial HB.

“Dari saudara HB ditemui barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 42,8 gr. Dari tiga rangkaian penangkapan itu keseluruhan terdapat total 59,8 gr ganja,” ucap Azis seperti dilansir Antara.

Dia menjelaskan, tersangka RS sudah melakukan kegiatan terlarang itu sekitar November 2020 dengan jual beli berkisar 100 gr.

Polisi menjerat para pelaku pasal 114 juncto pasal 111 ayat 1, serta pasal 132 Undang-Undang No 35 tahun 2009 mengenai Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun serta maksimal 20 tahun. (mg2)

Tags: ganjapersonel grup rapPolriSatres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan

Berita Terkait.

Nationwide One-Way Traffic Scheme Ends, Traffic from KM 70–KM 414 Returns to Normal
Headline

Nationwide One-Way Traffic Scheme Ends, Traffic from KM 70–KM 414 Returns to Normal

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:20
Israel Bans Eid Prayers at Al-Aqsa Mosque, Palestinians Take to the Streets
Headline

Israel Bans Eid Prayers at Al-Aqsa Mosque, Palestinians Take to the Streets

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:35
Israel Larang Salat Id di Masjid Al-Aqsa, Palestina Turun ke Jalan
Headline

Israel Larang Salat Id di Masjid Al-Aqsa, Palestina Turun ke Jalan

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:25
bowo
Headline

Pertemuan Prabowo-Megawati Beri Sinyal Positif Bagi Pemerintahan

Jumat, 20 Maret 2026 - 13:03
wo
Headline

Prabowo Tegas: Kasus Air Keras KontraS Termasuk Terorisme

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:10
bowo
Headline

Prabowo Tutup Sementara 1.030 Dapur MBG, Wajib Lolos Sertifikasi Ketat

Jumat, 20 Maret 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2624 shares
    Share 1050 Tweet 656
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    820 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.