• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejari Natuna Terima Pembayaran Denda Perkara Korupsi

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 4 Agustus 2021 - 15:53
in Nusantara
Kejari Natuna, Kepri menerima pembayaran denda sebesar Rp 200 juta dari mantan Bupati Natuna Raja Amirullah, terpidana korupsi dana pengadaan lahan fasilitas umum 2011, Selasa (3/8/2021). Foto: Antara

Kejari Natuna, Kepri menerima pembayaran denda sebesar Rp 200 juta dari mantan Bupati Natuna Raja Amirullah, terpidana korupsi dana pengadaan lahan fasilitas umum 2011, Selasa (3/8/2021). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menerima pembayaran denda sebesar Rp 200 juta dari mantan Bupati Natuna Raja Amirullah, terpidana kasus korupsi dana pengadaan lahan fasilitas umum tahun 2011 yang berkekuatan hukum tetap.

Pembayaran denda diterima Kepala Kejari Natuna Imam MS Sidabutar didampingi Kasi Pidsus John Fredy Simbolon, serta Kasi Intelijen Muhammad Albar Hanafi dari terpidana melalui keluarga terpidana, Selasa (3/8/2021). Selanjutnya denda disetorkan ke Kas Negara melalui rekening PNBP atas nama Kejari Natuna.

BacaJuga:

BPN Kabupaten Tangerang Berhasil Capai Target PTSL 2025

Begini Arahan BNPB dalam Penanganan Darurat Banjir Bandang di Sumbar

2 Hal Jadi Perdebatan Polemik Bandara IMIP, Salah Satunya soal Jokowi

“Terpidana masih menjalani hukuman penjara di lapas sehingga pembayaran denda dilakukan melalui pihak keluarga bersangkutan,” tutur Kepala Kejari Natuna Imam MS Sidabutar seperti dikutip Antara, Rabu (4/8/2021).

Mantan Bupati Natuna Raja Amirullah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Natuna, Asmiyadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Bahtiar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) oleh penyidik polisi.

Ketiganya terlibat korupsi pelaksanaan ganti rugi lahan sebesar Rp 2 miliar dari APBD Natuna Tahun Anggaran 2010. Proses pembebasan lahan dilakukan dengan cara mengundang langsung pemilik lahan tanpa membentuk panitia pembebasan lahan.

Oleh Asmiyadi serta Bahtiar, pengadaan ganti rugi lahan buat fasum dan fasos hanya berdasarkan Surat Keputusan Plt Bupati Natuna sehingga dari hasil perhitungan luas lahan dengan total pembayaran terdapat kerugian negara senilai Rp 360 juta.

Raja Amirullah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang oleh Kejati Kepri pada 13 September 2018.

Eksekusi Raja Amirullah dilakukan setelah Kejati Kepri menerima salinan Putusan Kasasi Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasinya MA menyatakan Raja Amirullah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi.

Dia dijatuhi hukuman penjara 5 tahun serta denda Rp200 juta subsider penjara 6 bulan. Terpidana dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mg2/wib)

Tags: DendaKejari Natunamantan Bupati Natuna Raja Amirullahperkara korupsi
Berita Sebelumnya

Wali Kota Tangerang Minta Para Guru Edukasi Pentingnya Vaksin Covid-19

Berita Berikutnya

Bom Meldeak di Fasilitas Keamanan Afghanistan

Berita Terkait.

fendi
Nusantara

BPN Kabupaten Tangerang Berhasil Capai Target PTSL 2025

Kamis, 27 November 2025 - 22:54
ban
Nusantara

Begini Arahan BNPB dalam Penanganan Darurat Banjir Bandang di Sumbar

Kamis, 27 November 2025 - 22:44
bandara1
Nusantara

2 Hal Jadi Perdebatan Polemik Bandara IMIP, Salah Satunya soal Jokowi

Kamis, 27 November 2025 - 21:41
pertamina
Nusantara

Pertamina Berikan Dukungan Energi Perlancar Penanganan Bencana Taput

Kamis, 27 November 2025 - 21:21
banten
Nusantara

Banten Berkomitmen Wujudkan Pemerintahan Tanpa Korupsi, Gubernur Andra Soni Tegaskan Integritas

Kamis, 27 November 2025 - 21:00
bpn-banten
Nusantara

Kakanwil BPN Banten Saksikan Penyerahan 12 Sertipikat Milik PLN di Kantah Kabupaten Tangerang

Kamis, 27 November 2025 - 17:41
Berita Berikutnya
Bom Meldeak di Fasilitas Keamanan Afghanistan

Bom Meldeak di Fasilitas Keamanan Afghanistan

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.