• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejari Natuna Terima Pembayaran Denda Perkara Korupsi

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 4 Agustus 2021 - 15:53
in Nusantara
Kejari Natuna, Kepri menerima pembayaran denda sebesar Rp 200 juta dari mantan Bupati Natuna Raja Amirullah, terpidana korupsi dana pengadaan lahan fasilitas umum 2011, Selasa (3/8/2021). Foto: Antara

Kejari Natuna, Kepri menerima pembayaran denda sebesar Rp 200 juta dari mantan Bupati Natuna Raja Amirullah, terpidana korupsi dana pengadaan lahan fasilitas umum 2011, Selasa (3/8/2021). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menerima pembayaran denda sebesar Rp 200 juta dari mantan Bupati Natuna Raja Amirullah, terpidana kasus korupsi dana pengadaan lahan fasilitas umum tahun 2011 yang berkekuatan hukum tetap.

Pembayaran denda diterima Kepala Kejari Natuna Imam MS Sidabutar didampingi Kasi Pidsus John Fredy Simbolon, serta Kasi Intelijen Muhammad Albar Hanafi dari terpidana melalui keluarga terpidana, Selasa (3/8/2021). Selanjutnya denda disetorkan ke Kas Negara melalui rekening PNBP atas nama Kejari Natuna.

BacaJuga:

Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

Sekda Jabar Peringatkan ASN: WFA Bukan Libur, Target Kerja Tetap Diawasi

Pemprov Papua Tunggu Aturan Pusat Soal WFH ASN, Terkendala Internet dan Geografi

“Terpidana masih menjalani hukuman penjara di lapas sehingga pembayaran denda dilakukan melalui pihak keluarga bersangkutan,” tutur Kepala Kejari Natuna Imam MS Sidabutar seperti dikutip Antara, Rabu (4/8/2021).

Mantan Bupati Natuna Raja Amirullah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Natuna, Asmiyadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Bahtiar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) oleh penyidik polisi.

Ketiganya terlibat korupsi pelaksanaan ganti rugi lahan sebesar Rp 2 miliar dari APBD Natuna Tahun Anggaran 2010. Proses pembebasan lahan dilakukan dengan cara mengundang langsung pemilik lahan tanpa membentuk panitia pembebasan lahan.

Oleh Asmiyadi serta Bahtiar, pengadaan ganti rugi lahan buat fasum dan fasos hanya berdasarkan Surat Keputusan Plt Bupati Natuna sehingga dari hasil perhitungan luas lahan dengan total pembayaran terdapat kerugian negara senilai Rp 360 juta.

Raja Amirullah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang oleh Kejati Kepri pada 13 September 2018.

Eksekusi Raja Amirullah dilakukan setelah Kejati Kepri menerima salinan Putusan Kasasi Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasinya MA menyatakan Raja Amirullah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi.

Dia dijatuhi hukuman penjara 5 tahun serta denda Rp200 juta subsider penjara 6 bulan. Terpidana dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mg2/wib)

Tags: DendaKejari Natunamantan Bupati Natuna Raja Amirullahperkara korupsi

Berita Terkait.

Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot
Nusantara

Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

Kamis, 26 Maret 2026 - 04:43
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Nusantara

Sekda Jabar Peringatkan ASN: WFA Bukan Libur, Target Kerja Tetap Diawasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 03:54
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Nusantara

Pemprov Papua Tunggu Aturan Pusat Soal WFH ASN, Terkendala Internet dan Geografi

Kamis, 26 Maret 2026 - 02:47
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Nusantara

Kapolda Kalteng Perpanjang Pos Pengamanan Arus Balik

Kamis, 26 Maret 2026 - 01:38
Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot
Nusantara

Bentrok Warga di Adonara Ternyata Konflik Tanah Ulayat, Bukan Proyek Kopdes Merah Putih

Kamis, 26 Maret 2026 - 00:41
Polisi Ingatkan Bahaya Kabut Tebal di Jalur Puncak Saat Arus Balik
Nusantara

Polisi Ingatkan Bahaya Kabut Tebal di Jalur Puncak Saat Arus Balik

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:51

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2676 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.