• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Semarak Gebyar Agustus, Pemkab Tangerang Hapus Denda PBB-P2

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 3 Agustus 2021 - 13:21
in Nusantara
indoposco

Kepala Bidang Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggelar kebijakan penghapusan sanksi denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh masa pajak atau tahun dalam program Semarak Gebyar Agustus.

Program ini dibuat dalam rangka meningkatkan kesadaran wajib pajak dan untuk meringankan beban bagi masyarakat wajib pajak Kabupaten Tangerang.

BacaJuga:

Antrean 9 Km di Gilimanuk, Polisi Siapkan Strategi Arus Balik di Ketapang

Polisi Bekuk Pelaku Penyiraman Air Keras ke Mantan Pacar

Polres Cianjur Siapkan 5 Bus Untuk Mudik Gratis 159 Orang Pemudik

Kepala Bidang Pajak Daerah PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman mengatakan, program penghapusan sanksi denda administrasi PBB-P2 ini merupakan program lanjutan dari program bulan sebelumnya yaitu Juli Peduli dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Tangerang.

“Program penghapusan ini berlaku selama bulan Agustus 2021 dan berlaku untuk buku golongan 1 hingga golongan 5. Yang dihapuskan adalah denda 2% per bulan yang berlaku secara akumulatif,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penghapusan denda tersebut dapat diketahui dengan mengakses melalui aplikasi berbasis android yakni iPBB Kabupaten Tangerang.

“Penghapusan sanksi denda administrasi PBB-P2 berlaku secara otomatis melalui sistem. Para wajib pajak atau masyarakat dapat mengecek dalam iPBB Kabupaten Tangerang yang dapat diunggah melalui playstore, nantinya pada aplikasi tersebut akan muncul tagihan pokok saja tanpa denda,” jelasnya melalui keterangan tertulis, Selasa (4/8/2021).

Pokok PBB cenderung sangat terjangkau bagi masyarakat, karena hanya mencapai 0,15 % – 0,225 %, sesuai dengan kriteria yang berlaku.

Sementara itu, Bapenda juga memberikan kemudahan di tengah masyarakat dalam membayar PBB pokok melalui Bank Jabar dan Banten (BJB) dengan berbagai tenant, baik melalui M-Banking, Internet Banking, SMS Banking. Selain itu dapat melalui Alfamart, Indomaret ataupun E-Commers seperti Tokopedia, Bukalapak, Gopay, LinkAja dan juga melalui Kantor Pos diseluruh Indonesia.

Untuk pembayaran BPHTB, Ia menjelaskan hal tersebut dilakukan melalui online di akun masing-masing Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau PPAT Sementara. Dan bagi masyarakat yang ingin mengajukan validasi BPHTB, untuk saat ini dapat mencetak sendiri bukti validasi BPHTB melalui akun masing masing secara digital.

Dwi juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program yang bersifat temporer tersebut.

“Demi kemudahan dan untuk membantu masyarakat juga demi menjaga akselerasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam hal ini PBB karena realisasi penerimaan PBB ini digunakan untuk kepentingan masyarakat, untuk kebutuhan biaya pembangunan, biaya pelayanan, hingga biaya pemberdayaan masyarakat Kabupaten Tangerang,” ujarnya. (dam)

Tags: DendaPBB-P2Pemkab TangerangSemarak Gebyar Agustus

Berita Terkait.

Antrean 9 Km di Gilimanuk, Polisi Siapkan Strategi Arus Balik di Ketapang
Nusantara

Antrean 9 Km di Gilimanuk, Polisi Siapkan Strategi Arus Balik di Ketapang

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:04
Polisi Bekuk Pelaku Penyiraman Air Keras ke Mantan Pacar
Nusantara

Polisi Bekuk Pelaku Penyiraman Air Keras ke Mantan Pacar

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:23
Polres Cianjur Siapkan 5 Bus Untuk Mudik Gratis 159 Orang Pemudik
Nusantara

Polres Cianjur Siapkan 5 Bus Untuk Mudik Gratis 159 Orang Pemudik

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:41
Penyintas Bencana di Desa Babo Aceh Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu
Nusantara

Penyintas Bencana di Desa Babo Aceh Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:51
SPPG Papeg Dorong Pelatihan Sertifikat Keamanan dan Kebersihan Pangan
Nusantara

SPPG Papeg Dorong Pelatihan Sertifikat Keamanan dan Kebersihan Pangan

Rabu, 18 Maret 2026 - 02:46
Pemkot Malang Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Pusat Perbelanjaan
Nusantara

Pemkot Malang Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Pusat Perbelanjaan

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:07

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2278 shares
    Share 911 Tweet 570
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    692 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.