• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

BPJPH Gratiskan Pengurusan Sertifikat Halal UMKM

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 1 Agustus 2021 - 23:45
in Ekonomi
indoposco

UMKM digratiskan biaya pengurusan sertifikat halalnya. Foto : Bank Indonesia Balikpapan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), lembaga yang kini berwenang mengeluarkan sertifikat halal untuk produk atau jasa di Indonesia menggratiskan mengajukan sertifikasi halal atas produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Gratis, sebagai dukungan pemerintah kepada UMKM,” ujar Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi Jaminan Produk Halal BPJPH Siti Aminah dalam Seminar ‘Fasilitasi Sertifikasi dan Pengembangan Usaha Halal yang diselenggarakan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan’ akhir pekan ini.

BacaJuga:

Indef Berharap Dana Rp 200 Triliun di Bank BUMN Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

The Apurva Kempinski Bali Kembali Raih Penghargaan Asia Pasifik di Bidang Kuliner dan Minuman

The Fed Longgar-Investasi Masuk, Purbaya Sebut Momentum Positif Mulai Terlihat

Seminar itu bagian dari sejumlah acara dalam Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Kawasan Timur Indonesia (KTI). Menurut Aminah, yang memerlukan sertifikat halal bisa mengajukannya kepada BPJPH dengan melengkapi sejumlah dokumen. Setelah itu BPJPH akan menguji produk, termasuk dengan melihat proses pembuatan dan bahan-bahan yang digunakan. Apa yang dilihat dari uji produk dibawa ke sidang fatwa halal, dan bila memenuhi seluruh persyaratan kehalalan, maka sertifikat halalnya akan diterbitkan. Sertifikat halal ini berlaku selama 4 tahun. “Kita mudahkan lagi, pengajuannya sekarang bisa secara daring atau online,” lanjutnya dilansir Antara.

Karena itu, BPJPH berharap tidak ada lagi rasa segan bagi pengusaha untuk mendapatkan sertifikat halal, yang terutama bagi produk makanan, bisa menentukan sejauh mana produk tersebut dapat diterima pasar.

Setelah Siti Aminah, berbicara Kepala Unit Halal PT Sucofindo Adisam ZN. Sucofindo dikenal sebagai perusahaan jasa survai dan sertifikasi. Adisam melengkapi paparan Aminah, dengan menjelaskan rinci tatacara pengajuan sertifikasi halal dan kriteria produk halal. Ia menjelaskan mulai dari bahan yang digunakan, proses pembuatan, hingga produk akhirnya.

Adisam mengatakan, kriteria ini berlaku bagi semua kategori produk yang wajib bersertifikat halal seperti makanan, minuman, obat, kosmetik, dan produk kimia. Pada kesempatan ini, selaku penyelenggara, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan Sri Darmadi Sudibyo menegaskan bahwa Bank Indonesia akan terus membangun kerjasama dengan para pihak agar semakin banyak produk halal dan bersertifikat halal yang tercipta. (aro)

Tags: BPJPHhalalSertifikasi HalalUKMUMKM
Berita Sebelumnya

Kloter Satu Timnas Bulu Tangkis Tiba dari Tokyo, Ini Kata Menpora dan Ketum PBSI

Berita Berikutnya

Timbulkan Tabrakan, Pebalap Valtteri Bottas Disanksi Penalti Mundur

Berita Terkait.

20251022_150742
Ekonomi

Indef Berharap Dana Rp 200 Triliun di Bank BUMN Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 20 November 2025 - 22:17
IMG-20251120-WA0010
Ekonomi

The Apurva Kempinski Bali Kembali Raih Penghargaan Asia Pasifik di Bidang Kuliner dan Minuman

Kamis, 20 November 2025 - 21:48
1000416904
Ekonomi

The Fed Longgar-Investasi Masuk, Purbaya Sebut Momentum Positif Mulai Terlihat

Kamis, 20 November 2025 - 21:45
purbaya
Ekonomi

Menkeu Tolak Legalkan Usaha ‘Thrifting’

Kamis, 20 November 2025 - 19:09
kuliner
Ekonomi

Perkuat Daya Saing Perekonomian Daerah, BRI Dukung Bazaar UMKM “Jelajah Kuliner Indonesia” 2025

Kamis, 20 November 2025 - 18:58
amman
Ekonomi

Penuhi Seluruh Kriteria The Copper Mark, AMMAN Komitmen Produksi Tembaga Bertanggung Jawab

Kamis, 20 November 2025 - 18:48
Berita Berikutnya
indoposco

Timbulkan Tabrakan, Pebalap Valtteri Bottas Disanksi Penalti Mundur

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4083 shares
    Share 1633 Tweet 1021
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Penipuan Online Melonjak, AMKI Tegaskan Peran Media dalam Mengawal Keamanan Transaksi

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.