• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

BPJPH Gratiskan Pengurusan Sertifikat Halal UMKM

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 1 Agustus 2021 - 23:45
in Ekonomi
indoposco

UMKM digratiskan biaya pengurusan sertifikat halalnya. Foto : Bank Indonesia Balikpapan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), lembaga yang kini berwenang mengeluarkan sertifikat halal untuk produk atau jasa di Indonesia menggratiskan mengajukan sertifikasi halal atas produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Gratis, sebagai dukungan pemerintah kepada UMKM,” ujar Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi Jaminan Produk Halal BPJPH Siti Aminah dalam Seminar ‘Fasilitasi Sertifikasi dan Pengembangan Usaha Halal yang diselenggarakan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan’ akhir pekan ini.

BacaJuga:

Energi Aman Saat Lebaran, Pemerintah Ingatkan Bijak Gunakan BBM

Hemat Energi Jadi Sorotan Presiden, Ini Tips Memasak Efisien dari Pertamina

Hangatnya Ramadan, Aquaproof CSR Berbagi Takjil & Mudik Gratis

Seminar itu bagian dari sejumlah acara dalam Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Kawasan Timur Indonesia (KTI). Menurut Aminah, yang memerlukan sertifikat halal bisa mengajukannya kepada BPJPH dengan melengkapi sejumlah dokumen. Setelah itu BPJPH akan menguji produk, termasuk dengan melihat proses pembuatan dan bahan-bahan yang digunakan. Apa yang dilihat dari uji produk dibawa ke sidang fatwa halal, dan bila memenuhi seluruh persyaratan kehalalan, maka sertifikat halalnya akan diterbitkan. Sertifikat halal ini berlaku selama 4 tahun. “Kita mudahkan lagi, pengajuannya sekarang bisa secara daring atau online,” lanjutnya dilansir Antara.

Karena itu, BPJPH berharap tidak ada lagi rasa segan bagi pengusaha untuk mendapatkan sertifikat halal, yang terutama bagi produk makanan, bisa menentukan sejauh mana produk tersebut dapat diterima pasar.

Setelah Siti Aminah, berbicara Kepala Unit Halal PT Sucofindo Adisam ZN. Sucofindo dikenal sebagai perusahaan jasa survai dan sertifikasi. Adisam melengkapi paparan Aminah, dengan menjelaskan rinci tatacara pengajuan sertifikasi halal dan kriteria produk halal. Ia menjelaskan mulai dari bahan yang digunakan, proses pembuatan, hingga produk akhirnya.

Adisam mengatakan, kriteria ini berlaku bagi semua kategori produk yang wajib bersertifikat halal seperti makanan, minuman, obat, kosmetik, dan produk kimia. Pada kesempatan ini, selaku penyelenggara, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan Sri Darmadi Sudibyo menegaskan bahwa Bank Indonesia akan terus membangun kerjasama dengan para pihak agar semakin banyak produk halal dan bersertifikat halal yang tercipta. (aro)

Tags: BPJPHhalalSertifikasi HalalUKMUMKM

Berita Terkait.

Energi Aman Saat Lebaran, Pemerintah Ingatkan Bijak Gunakan BBM
Ekonomi

Energi Aman Saat Lebaran, Pemerintah Ingatkan Bijak Gunakan BBM

Sabtu, 21 Maret 2026 - 07:21
Hemat Energi Jadi Sorotan Presiden, Ini Tips Memasak Efisien dari Pertamina
Ekonomi

Hemat Energi Jadi Sorotan Presiden, Ini Tips Memasak Efisien dari Pertamina

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:22
Hangatnya Ramadan, Aquaproof CSR Berbagi Takjil & Mudik Gratis
Ekonomi

Hangatnya Ramadan, Aquaproof CSR Berbagi Takjil & Mudik Gratis

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:27
depan
Ekonomi

Lebaran di Tengah Laut, Perwira Pertamina Tetap Jaga Produksi Migas

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:12
id
Ekonomi

Mudik Lebih Ringan, Perjalanan Lebih Tenang Bersama MIND ID

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:15
okx
Ekonomi

ORBIT dari OKX Permudah Trader, Diskusi dan Eksekusi Kini dalam Satu Aplikasi

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:01

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2630 shares
    Share 1052 Tweet 658
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    822 shares
    Share 329 Tweet 206
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    806 shares
    Share 322 Tweet 202
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.