• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dukung Pariwisata, Impor Yacht Bebas Pajak

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Jumat, 30 Juli 2021 - 21:45
in Nasional
Dokumentasi - Kapal Yacht Labuh jangkar di Teluk Sabang, Aceh, Jumat, (19/4). Foto: (ANTARA Aceh /Irman Yusuf)

Dokumentasi - Kapal Yacht Labuh jangkar di Teluk Sabang, Aceh, Jumat, (19/4). Foto: (ANTARA Aceh /Irman Yusuf)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah mendorong industri pariwisata bahari dengan memberikan dispensasi pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah( PPnBM) untuk penyerahan oleh produsen ataupun impor yacht yang digunakan untuk usaha pariwisata.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan industri pariwisata bahari butuh didorong karena merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan.

“Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75 persen,” tuturnya di Jakarta, Jumat (30/7).

Tidak hanya itu, dispensasi pengenaan PPnBM ini pula diberikan atas penyerahan maupun impor peluru senjata api serta senjata api lainnya untuk keperluan negara dan pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara serta angkutan udara niaga.

Kemudian juga diserahkan atas penyerahan atau impor senjata api serta senjata api lainnya untuk kebutuhan negara.

Termasuk juga atas kapal pesiar, kapal ekskursi serta kendaraan air semacamnya terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang dan kapal feri dari seluruh tipe serta yacht untuk kepentingan negara ataupun angkutan umum.

Lebih lanjut, pemerintah mengatur kembali 4 kelompok tarif pengenaan PPnBM atas jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.

Pengaturan kembali itu adalah 20 persen untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, serta sejenisnya.

Berikutnya, 40 persen untuk kelompok balon udara serta balon udara yang bisa dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak sekaligus kelompok peluru senjata api serta senjata api lainnya.

Selanjutnya, 50 persen untuk kelompok pesawat udara selain yang disebut sebagaimana dimaksud pada kelompok 2 dan kelompok senjata api serta senjata api lainnya.

Terakhir adalah 75 persen untuk kapal pesiar, kapal ekskursi, serta kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari seluruh tipe, dan yacht.

Neil mengatakan terbitnya kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi dan memberikan kepastian hukum yang akhirnya diharapkan bisa mengurangi biaya operasional wajib pajak. (mg2)

Tags: Impor Yachtpajakpariwisata
Previous Post

Jumlah Kematian WNI di Malaysia Meningkat

Next Post

Sepekan Merapi Muntahkan Lava 179 kali

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-08 at 12.56.56
Nasional

Pimpinan DPR Ajak Generasi Muda Jadi Agen Perubahan Lewat Parlemen Remaja

Sabtu, 8 November 2025 - 13:48
WhatsApp Image 2025-11-08 at 12.18.40
Nasional

Kemendikdasmen Siapkan Pendampingan Psikologis Bagi Siswa dan Guru SMAN 72 Jakarta

Sabtu, 8 November 2025 - 13:18
WhatsApp Image 2025-11-08 at 12.03.18
Nasional

Formalisasi Sektor Informal, BPJS Watch: Tekan Angka TPT di Sektor Padat Karya

Sabtu, 8 November 2025 - 12:37
WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.48.17
Nasional

Hadir di Konferensi HR 2025, Begini Pesan Menaker

Sabtu, 8 November 2025 - 11:49
WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.07.08
Nasional

Korban Ledakan SMAN 72 Jakut: 33 Orang Masih Dirawat, 4 Jalani Operasi

Sabtu, 8 November 2025 - 11:13
WhatsApp Image 2025-11-08 at 09.37.38
Nasional

Pemerintah Tegaskan Larangan Thrifting Ilegal, Pedagang Dibantu Beralih ke Produk Lokal

Sabtu, 8 November 2025 - 10:52
Next Post
Sepekan Merapi Muntahkan Lava 179 kali

Sepekan Merapi Muntahkan Lava 179 kali

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.