INDOPOSCO.ID – Pedagang non esensial seperti toko busana Cianjur Jawa Barat sudah diperbolehkan kembali
beraktivitas dengan penerapan aturan kesehatan ketat.
” Tapi kami bersyukur sudah bisa kembali membuka toko dengan prokes ketat. Akan tetapi beberapa hari ini, pembeli yang datang masih bisa dihitung jari sebab masih ada penutupan jalan, apalagi pendapatan hanya cukup untuk membayar karyawan,” tutur pemilik toko busana Leni( 35) di Cianjur Rabu.
Selama penerapan PPKM darurat, terpaksa merumahkan 4 orang pegawai yang setiap hari bergantian menunggu toko busana yang terletak di blok sandang Pasar Induk Pasirhayam Cianjur itu.
Setelah kembali diizinkan buka, hanya satu orang yang dipekerjakan karena pemasukan belum tentu. Sebelum pembatasan diberlakukan, kata dia, masih bisa bawa uang sampai Rp3 juta setiap harinya, namun disaat ini, hanya Rp800 ribu.
Hal senada terucap dari Deni Kebo( 38) pemilik toko busana di Jalan Mangunsarkoro, Cianjur, setelah kembali diizinkan melayani pembeli dengan kapasitas 25 persen, tingkat penjualan masih minim, sehingga dari 6 pegawai hanya 2 orang yang dipekerjakan.
” Kita masih membatasi jumlah pegawai yang masuk sebab pembeli masih sepi. Harapan kita tidak ada lagi penutupan seperti sebelumnya sebab karyawan yang dirumahkan hanya mendapat uang saku ala kadarnya,” tutur Deni.
Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan, Cianjur berada di PPKM tingkat 3 sehingga pusat pertokoan ataupun mall yang menjual barang non kebutuhan sehari- hari diperbolehkan buka dengan kapasitas tidak lebih dari 25 persen.
Untuk pasar tradisional, swalayan serta jelinting yang menjual kebutuhan sehari- hari diperbolehkan bukan hingga pukul 20. 00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Hanya penjual obat seperti apotek diizinkan buka 24 jam.
” Kita meminta gugus tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pertokoan yang buka agar bisa mematuhi aturan yang telah ditentukan dengan harapan tidak ada lagi peningkatan kasus positif selama berbagai kalangan turut membantu,” tuturnya. (mg2)









