INDOPOSCO.ID – Polres Lampung Selatan kembali membekuk tersangka pelaku pungutan liar (pungli)” rapid test” antigen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
“Tersangka yang kita tangkap berinisial W (37) serta D (29),” tutur Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat dikonfirmasi dari Bandarlampung, Rabu.
Dia menjelaskan penangkapan terhadap 2 tersangka itu berawal saat anggotanya melakukan penyamaran menjadi penumpang yang akan melakukan penyeberangan ke Pelabuhan Merak, Banten.
Keduanya penumpang yang diketahui anggota polisi tersebut kemudian juga berterus terang belum mempunyai surat” rapid test” antigen.
“Tanggal 23 Juli anggota menyamar, setelah itu besoknya sekitar pukul 04.00 WIB anggota sukses membekuk 2 orang tersangka tersebut,” tuturnya.
Edwin menambahkan dari penahanan terhadap kedua tersangka itu kini sedang dilakukan pengembangan lebih jauh.
Dalam penangkapan itu pun, anggota mengamankan barang bukti 4 lembar surat “rapid test” antigen diduga palsu yang dikeluarkan Klinik Budhi Pratama Bandarlampung, enam belas blangko kosong surat rapid test antigen, uang tunai Rp800 ribu, 2 buah handphone, serta seperangkat komputer.
Edwin menjelaskan terhadap tersangka W dikenakan Pasal 368, Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 4 Tahun 1984 mengenai wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Sedangkan tersangka D dikenakan Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 266, Pasal 268 ayat (2) serta Pasal 14 bagian (1) UU RI No. 4 Tahun 1984 mengenai wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Sebelumnya polisi juga membekuk pungli “rapid test” antigen di Bakauheni Lampung Selatan yang melibatkan oknum ASN. (mg2)











