• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polres Lampung Tangkap Pelaku Pungli Antigen

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 28 Juli 2021 - 21:40
in Nusantara
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin. Foto: (ANTARA/HO)

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin. Foto: (ANTARA/HO)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polres Lampung Selatan kembali membekuk tersangka pelaku pungutan liar (pungli)” rapid test” antigen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

“Tersangka yang kita tangkap berinisial W (37) serta D (29),” tutur Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat dikonfirmasi dari Bandarlampung, Rabu.

BacaJuga:

Polisi Bekuk Pelaku Penyiraman Air Keras ke Mantan Pacar

Polres Cianjur Siapkan 5 Bus Untuk Mudik Gratis 159 Orang Pemudik

Penyintas Bencana di Desa Babo Aceh Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu

Dia menjelaskan penangkapan terhadap 2 tersangka itu berawal saat anggotanya melakukan penyamaran menjadi penumpang yang akan melakukan penyeberangan ke Pelabuhan Merak, Banten.

Keduanya penumpang yang diketahui anggota polisi tersebut kemudian juga berterus terang belum mempunyai surat” rapid test” antigen.

“Tanggal 23 Juli anggota menyamar, setelah itu besoknya sekitar pukul 04.00 WIB anggota sukses membekuk 2 orang tersangka tersebut,” tuturnya.

Edwin menambahkan dari penahanan terhadap kedua tersangka itu kini sedang dilakukan pengembangan lebih jauh.

Dalam penangkapan itu pun, anggota mengamankan barang bukti 4 lembar surat “rapid test” antigen diduga palsu yang dikeluarkan Klinik Budhi Pratama Bandarlampung, enam belas blangko kosong surat rapid test antigen, uang tunai Rp800 ribu, 2 buah handphone, serta seperangkat komputer.

Edwin menjelaskan terhadap tersangka W dikenakan Pasal 368, Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 4 Tahun 1984 mengenai wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Sedangkan tersangka D dikenakan Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 266, Pasal 268 ayat (2) serta Pasal 14 bagian (1) UU RI No. 4 Tahun 1984 mengenai wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Sebelumnya polisi juga membekuk pungli “rapid test” antigen di Bakauheni Lampung Selatan yang melibatkan oknum ASN. (mg2)

Tags: lampungPolres LampungPolriPungli Antigen

Berita Terkait.

Polisi Bekuk Pelaku Penyiraman Air Keras ke Mantan Pacar
Nusantara

Polisi Bekuk Pelaku Penyiraman Air Keras ke Mantan Pacar

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:23
Polres Cianjur Siapkan 5 Bus Untuk Mudik Gratis 159 Orang Pemudik
Nusantara

Polres Cianjur Siapkan 5 Bus Untuk Mudik Gratis 159 Orang Pemudik

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:41
Penyintas Bencana di Desa Babo Aceh Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu
Nusantara

Penyintas Bencana di Desa Babo Aceh Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:51
SPPG Papeg Dorong Pelatihan Sertifikat Keamanan dan Kebersihan Pangan
Nusantara

SPPG Papeg Dorong Pelatihan Sertifikat Keamanan dan Kebersihan Pangan

Rabu, 18 Maret 2026 - 02:46
Pemkot Malang Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Pusat Perbelanjaan
Nusantara

Pemkot Malang Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Pusat Perbelanjaan

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:07
Pelayanan
Nusantara

Kakanwil BPN Banten Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:47

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2187 shares
    Share 875 Tweet 547
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.