• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Oknum TNI AU yang Aniaya Warga Jadi Tersangka

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 28 Juli 2021 - 18:43
in Headline
Serda A dan Prada V lakukan tindak kekerasan terhadap pemuda di Merauke. Foto: Ist

Serda A dan Prada V lakukan tindak kekerasan terhadap pemuda di Merauke. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dua oknum anggota TNI Angkatan Udara yang menginjak pemuda di Merauke, Papua telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana oleh polisi militer.

Dua oknum anggota TNI Angkatan Udara dari Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau) Pangkalan Udara (Lanud) Johanes Abraham Dimara, Merauke itu yakni, Sersan Dua (Serda) berinisial A dan Prajurit Dua (Prada) berinisial V.

BacaJuga:

Presiden Prabowo Dorong Vokasi Masif 2026, Pekerja Migran Rambah Industri Pesawat Korea

KPK akan Koordinasi dengan Kejaksaan Cari Kasi Datun Kejari HSU

KPK Umumkan Kajari Hulu Sungai Utara sebagai Tersangka

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispen AU), Marsma Indan Gilang Buldansyah mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil penyidikan Satpom Lanud Abraham Dimara.

“Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan oleh penyidik,” kata Indan dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).

Indan menyatakan, bahwa kedua oknum anggota TNI AU itu juga telah menjalani penahanan dalam beberapa hari ke depan.

“Saat ini kedua tersangka menjalani penahan sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya,” tutur Indan.

Indan menuturkan, tindak kekerasan yang dilakukan oknum anggota TNI itu bermula dari keributan warga antara pria tersebut dengan pemilik warung.

Dua oknum anggota TNI AU itu kemudian datang tujuannya melerai, namun berlebihan dalam menindak pria tersebut. Keduanya memiting dan menginjaknya di pinggir jalan.

“TNI AU menyatakan penyesalan dan permohonan maaf,” ujarnya. (dan)

Tags: konflik tni-wargaPapuaPenganiayaan di MeraukeTNI AU
Berita Sebelumnya

PKL di Rangkasbitung Kibarkan Bendera Putih

Berita Berikutnya

Virtual Job Fair Kota Tangerang Serap 1.686 Pekerja

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.32.46
Headline

Presiden Prabowo Dorong Vokasi Masif 2026, Pekerja Migran Rambah Industri Pesawat Korea

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:03
kpk-hsu
Headline

KPK akan Koordinasi dengan Kejaksaan Cari Kasi Datun Kejari HSU

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:02
kajari-hulu
Headline

KPK Umumkan Kajari Hulu Sungai Utara sebagai Tersangka

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:30
kpk2
Headline

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:12
kpk2
Headline

KPK Ungkap Peran HM Kunang dalam Kasus Anaknya Bupati Bekasi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:01
kpk-bupati-bekasi
Headline

Bupati Bekasi dan Ayahnya Kompak Jadi Tersangka Suap Ijon Proyek

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:32
Berita Berikutnya
Virtual Job Fair Kota Tangerang Serap 1.686 Pekerja

Virtual Job Fair Kota Tangerang Serap 1.686 Pekerja

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.