• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Oknum TNI AU yang Aniaya Warga Jadi Tersangka

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 28 Juli 2021 - 18:43
in Headline
Serda A dan Prada V lakukan tindak kekerasan terhadap pemuda di Merauke. Foto: Ist

Serda A dan Prada V lakukan tindak kekerasan terhadap pemuda di Merauke. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dua oknum anggota TNI Angkatan Udara yang menginjak pemuda di Merauke, Papua telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana oleh polisi militer.

Dua oknum anggota TNI Angkatan Udara dari Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau) Pangkalan Udara (Lanud) Johanes Abraham Dimara, Merauke itu yakni, Sersan Dua (Serda) berinisial A dan Prajurit Dua (Prada) berinisial V.

BacaJuga:

Arus Balik Melandai, Korlantas Hentikan One Way Nasional KM 414 hingga KM 263

Angkatan Laut Inggris Siap Pimpin Koalisi Buka Selat Hormuz

Galang Kekuatan, Iran dan China Serukan Penghentian Intimidasi AS-Israel di Kawasan

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispen AU), Marsma Indan Gilang Buldansyah mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil penyidikan Satpom Lanud Abraham Dimara.

“Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan oleh penyidik,” kata Indan dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).

Indan menyatakan, bahwa kedua oknum anggota TNI AU itu juga telah menjalani penahanan dalam beberapa hari ke depan.

“Saat ini kedua tersangka menjalani penahan sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya,” tutur Indan.

Indan menuturkan, tindak kekerasan yang dilakukan oknum anggota TNI itu bermula dari keributan warga antara pria tersebut dengan pemilik warung.

Dua oknum anggota TNI AU itu kemudian datang tujuannya melerai, namun berlebihan dalam menindak pria tersebut. Keduanya memiting dan menginjaknya di pinggir jalan.

“TNI AU menyatakan penyesalan dan permohonan maaf,” ujarnya. (dan)

Tags: konflik tni-wargaPapuaPenganiayaan di MeraukeTNI AU

Berita Terkait.

Arus Balik Melandai, Korlantas Hentikan One Way Nasional KM 414 hingga KM 263
Headline

Arus Balik Melandai, Korlantas Hentikan One Way Nasional KM 414 hingga KM 263

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:04
Kapal-laut
Headline

Angkatan Laut Inggris Siap Pimpin Koalisi Buka Selat Hormuz

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:33
Abbas
Headline

Galang Kekuatan, Iran dan China Serukan Penghentian Intimidasi AS-Israel di Kawasan

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:03
Eropa Diguncang Aksi Demonstrasi Anti Serangan AS-Israel ke Iran
Headline

Eropa Diguncang Aksi Demonstrasi Anti Serangan AS-Israel ke Iran

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:01
H+2 Idulfitri 2026, Jasa Marga Catat 1,7 Juta Kendaraan Masuk Jabotabek
Headline

H+2 Idulfitri 2026, Jasa Marga Catat 1,7 Juta Kendaraan Masuk Jabotabek

Rabu, 25 Maret 2026 - 02:31
Kepadatan Lalu Lintas di GT Cikatama Naik Drastis Saat Arus Balik
Headline

Kepadatan Lalu Lintas di GT Cikatama Naik Drastis Saat Arus Balik

Rabu, 25 Maret 2026 - 01:28

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2675 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.