• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Hakim Vonis Seumur Hidup Kurir Narkoba

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 28 Juli 2021 - 21:10
in Nusantara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram senilai Rp7 miliar dalam sidang secara virtual di Palembang, Rabu (28/7/2021). Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram senilai Rp7 miliar dalam sidang secara virtual di Palembang, Rabu (28/7/2021). Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan putusan pidana penjara seumur hidup kepada tersangka kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 7 kg senilai Rp7 miliar dalam sidang secara virtual di Palembang, Rabu.

Vonis majelis hakim yang diketuai Abu Hanifa tersebut lebih ringan dibanding dakwaan hukuman mati yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada tersangka Chairul Basri (46) yang dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan tersebut.

BacaJuga:

Salat Id Digelar di Tengah Jejak Sisa Banjir di Agam

Mudik Lebaran, Polda Sumsel Buka Layanan Kesehatan Gratis di Rest Area

Berikan Energi Bagi Penyintas, STIMUNO dan Dompet Dhuafa Salurkan 1.000 Paket Berbuka dan Multivitamin di Aceh Tamiang

Hakim Abu Hanifa menjelaskan, tersangka Chairul Basri terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagai perantara dalam jual beli narkoba yang beratnya lebih dari 5 gr bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 mengenai narkotika.

“Setelah mencermati keterangan- keterangan dalam persidangan tidak ada keadaan yang meringankan, saudara dituntut penjara seumur hidup,” tutur hakim dalam amar putusan.

Berikut barang bukti berupa 7 paket sabu-sabu dengan berat masing- masing 1 kg, satu unit gawai merek Samsung Duos, Nokia warna hitam semua dirampas untuk dimusnahkan.

“Saudara diberikan waktu hingga 7 hari ke depan untuk mengambil sikap apakah menerima ataupun pikir-pikir untuk mengajukan pembelaan,” imbuhnya.

tersangka Chairul Basri yang mengikuti sidang dari rumah tahanan Pakjo Palembang memilih untuk menerima putusan tersebut.” saya menerima yang mulia,” tutur tersangka.

Sementara itu JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Rini Purnamasari memilih untuk pikir-pikir dulu dengan putusan yang dijatuhkan hakim tersebut.

Dalam sidang sebelumnya Rabu (14/7), tersangka didakwa hukuman mati karena terbukti membawa 7 kg sabu saat dibekuk petugas BNNP di rest area Km 277 Desa Sungai Rotan Mulya, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Menurut terdakwa dirinya mendapat perintah dari Andi (DPO) untuk mengirimkan paket narkoba tersebut dengan iming- iming imbalan senilai Rp50 juta, namun dalam perjalanannya tersangka baru menerima uang senilai Rp20 juta.

Lantas tersangka yang menyadari perbuatannya yang mengedarkan narkoba jenis sabu- sabu dapat merusak generasi muda Sumatera Selatan mengajukan permohonan keringanan dengan pertimbangan memiliki anak serta menyesali perbuatannya tersebut.

tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 mengenai narkotika dengan kurungan penjara seumur hidup di rumah tahanan Pakjo Palembang. (mg2)

Tags: hakimKurir NarkobaVonis Seumur Hidup

Berita Terkait.

Salat-id
Nusantara

Salat Id Digelar di Tengah Jejak Sisa Banjir di Agam

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:23
Mudik Lebaran, Polda Sumsel Buka Layanan Kesehatan Gratis di Rest Area
Nusantara

Mudik Lebaran, Polda Sumsel Buka Layanan Kesehatan Gratis di Rest Area

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:43
Berikan Energi Bagi Penyintas, STIMUNO dan Dompet Dhuafa Salurkan 1.000 Paket Berbuka dan Multivitamin di Aceh Tamiang
Nusantara

Berikan Energi Bagi Penyintas, STIMUNO dan Dompet Dhuafa Salurkan 1.000 Paket Berbuka dan Multivitamin di Aceh Tamiang

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:01
Mau Salat Id di IKN? Tol Sudah Dibuka Sejak 04.30 WITA
Nusantara

Mau Salat Id di IKN? Tol Sudah Dibuka Sejak 04.30 WITA

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:31
lombok
Nusantara

Personel Pengamanan Malam lebaran Polres Lombok Tengah Mulai Disebar

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:08
indah
Nusantara

Polres Purbalingga Larang Takbir Keliling Konvoi Bermotor

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2635 shares
    Share 1054 Tweet 659
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    823 shares
    Share 329 Tweet 206
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    806 shares
    Share 322 Tweet 202
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.