INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan putusan pidana penjara seumur hidup kepada tersangka kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 7 kg senilai Rp7 miliar dalam sidang secara virtual di Palembang, Rabu.
Vonis majelis hakim yang diketuai Abu Hanifa tersebut lebih ringan dibanding dakwaan hukuman mati yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada tersangka Chairul Basri (46) yang dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan tersebut.
Hakim Abu Hanifa menjelaskan, tersangka Chairul Basri terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagai perantara dalam jual beli narkoba yang beratnya lebih dari 5 gr bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 mengenai narkotika.
“Setelah mencermati keterangan- keterangan dalam persidangan tidak ada keadaan yang meringankan, saudara dituntut penjara seumur hidup,” tutur hakim dalam amar putusan.
Berikut barang bukti berupa 7 paket sabu-sabu dengan berat masing- masing 1 kg, satu unit gawai merek Samsung Duos, Nokia warna hitam semua dirampas untuk dimusnahkan.
“Saudara diberikan waktu hingga 7 hari ke depan untuk mengambil sikap apakah menerima ataupun pikir-pikir untuk mengajukan pembelaan,” imbuhnya.
tersangka Chairul Basri yang mengikuti sidang dari rumah tahanan Pakjo Palembang memilih untuk menerima putusan tersebut.” saya menerima yang mulia,” tutur tersangka.
Sementara itu JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Rini Purnamasari memilih untuk pikir-pikir dulu dengan putusan yang dijatuhkan hakim tersebut.
Dalam sidang sebelumnya Rabu (14/7), tersangka didakwa hukuman mati karena terbukti membawa 7 kg sabu saat dibekuk petugas BNNP di rest area Km 277 Desa Sungai Rotan Mulya, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Menurut terdakwa dirinya mendapat perintah dari Andi (DPO) untuk mengirimkan paket narkoba tersebut dengan iming- iming imbalan senilai Rp50 juta, namun dalam perjalanannya tersangka baru menerima uang senilai Rp20 juta.
Lantas tersangka yang menyadari perbuatannya yang mengedarkan narkoba jenis sabu- sabu dapat merusak generasi muda Sumatera Selatan mengajukan permohonan keringanan dengan pertimbangan memiliki anak serta menyesali perbuatannya tersebut.
tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 mengenai narkotika dengan kurungan penjara seumur hidup di rumah tahanan Pakjo Palembang. (mg2)








