• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ini Syarat Melakukan Perjalanan di Masa PPKM

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 27 Juli 2021 - 21:53
in Headline
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menyerahkan paket sembako bagi Menhub bagikan paket sembako ke pengemudi transportasi umum di Bogor. Foto: (BKIP Kemenhub).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menyerahkan paket sembako bagi Menhub bagikan paket sembako ke pengemudi transportasi umum di Bogor. Foto: (BKIP Kemenhub).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempersiapkan Surat Edaran yang mengatur perjalanan orang untuk jarak jauh, bersamaan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tingkat 1-4 mulai sejak 26 Juli.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menjelaskan, secara khusus untuk ketentuan perjalanan dengan transportasi darat diatur dalam SE 56 Tahun 2021 Mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

BacaJuga:

KPK: Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Bukan Karena Sakit

Yaqut Tak Terlihat di Rutan saat Lebaran, KPK Akhirnya Buka Suara

Pejabat hingga Mantan Presiden Hadiri “Open House” Prabowo di Istana Merdeka

“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden kemarin terkait PPKM, hingga Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan SE 56 Tahun 2021 ini. Salah satunya mengatur tentang pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat serta penyeberangan dari dan ke Jawa-Bali,” tutur Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, Selasa.

Budi menjelaskan, untuk pelaksana perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat baik umum ataupun pribadi, angkutan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali, dan daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Tingkat 3 dan Tingkat 4 harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil tes R-PCR maksimal 2 x 24 jam, ataupun Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam.

“Syarat perjalanan juga berlaku untuk daerah dengan kategori PPKM tingkat 1 serta tingkat 2, pelaku perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi darat serta angkutan penyeberangan dari dan ke wilayah dengan kategori PPKM tingkat 1 serta 2 harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, ataupun hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam,” ucapnya.

Khusus pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi hanya diizinkan untuk pekerja sektor esensial serta kritikal.

“Tidak diwajibkan untuk bawa hasil tes antigen ataupun RT-PCR, namun untuk pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi harus membawa dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ataupun Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat ataupun surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan ataupun pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) serta berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik,” jelasnya.

Di samping itu, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 ditetapkan pula pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum serta kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dengan beberapa ketentuan yakni:

1. Maksimal kapasitas 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk wilayah di Pulau Jawa serta Pulau Bali dengan kategori PPKM Tingkat 4;

2. Maksimal kapasitas 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk wilayah di Pulau Jawa serta Pulau Bali dengan jenis PPKM Tingkat 3;

3. Maksimal kapasitas 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk wilayah di luar Pulau Jawa serta Pulau Bali dengan jenis PPKM Tingkat 4.

“Untuk angkutan sungai, danau, serta penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal,” tambahnya. (mg2)

Tags: PPKMSyarat Melakukan Perjalanan

Berita Terkait.

Budi-Prasetyo
Headline

KPK: Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Bukan Karena Sakit

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:21
Yaqut
Headline

Yaqut Tak Terlihat di Rutan saat Lebaran, KPK Akhirnya Buka Suara

Minggu, 22 Maret 2026 - 08:27
Polri Antisipasi Lonjakan Mudik Lokal dan Arus Balik Lebaran 2026
Headline

Pejabat hingga Mantan Presiden Hadiri “Open House” Prabowo di Istana Merdeka

Sabtu, 21 Maret 2026 - 22:01
Diskon Tol 30 Persen Arus Balik, Polri Minta Pemudik Atur Waktu Pulang
Headline

Diskon Tol 30 Persen Arus Balik, Polri Minta Pemudik Atur Waktu Pulang

Sabtu, 21 Maret 2026 - 21:45
Cerita Warga Masuk Istana saat “Open House” Lebaran, Sampai Menangis Haru
Headline

Cerita Warga Masuk Istana saat “Open House” Lebaran, Sampai Menangis Haru

Sabtu, 21 Maret 2026 - 20:21
DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat
Headline

Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:45

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2661 shares
    Share 1064 Tweet 665
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.