INDOPOSCO.ID – Sebanyak 28 orang calon kepala desa (Cakades) Incumbent atau petahana di Kabupaten Lebak, Banten, hingga saat ini belum mengantongi surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat, sebagai salah satu syarat untuk mencalonkan kembali pada ajang Pilkades di masing masing desa, sehingga mereka terancam tak bisa mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa lagi.
Berdasarkan surat edaran (SE) yang dikeluarkan Sekda Lebak, Budi Santoso bernomor 141.1/1374-P3D/2021, perihal persyaratan bakal calon kepala desa tahun 2021, surat rekomendasi bebas temuan inspektorat bagi kepala desa incumbent saat ini masih dalam proses penerbitan, serta akan diserahkan paling lambat hari Kamis, (29/7/2021).
Keterlambatan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya, merujuk surat edaran Bupati Nomor 9 tahun 2021, perihal pemberlakuan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan MasyaraKat) Darurat, sehingga pelayanan administrasi persyaratan bagi bakal calon kepala desa harus dilakukan penyesuaian waktu dan agenda.
Kepala Inspektorat Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan menjelaskan, selain faktor tersebut, para bakal calon dari petahana tersebut juga mengajukan permohonan surat keterangan bebas temuan sangat mepet, sehingga membutuhkan waktu bagi auditor untuk melakukan verifikasi.
“Permohonan yang diajukan para bakal calon Kades tersebut di akhir-akhir, jadi butuh waktu bagi auditor untuk melakukan verifikasi,” ujar Halson Nainggolan kepada INDOPOSCO, Selasa (27/7/2021).
Ia mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak, guna menjelaskan bahwa ada sejumlah permohonan surat keterangan bebas temuan dari bakal calon kepala desa. Namun, karena membawa dokumen, maka pihaknya butuh waktu untuk melakukan verifikasi.
“Waktu pengerjaan verifikasi biasanya hitungan hari saja, tergantung kerumitannya. Kami sudah bersurat ke DPMD Lebak, untuk menjelaskan bahwa ada sejumlah Cakades petahana yang mengajukan surat permohonan,” terang Halson.
Diketahui, dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekda Lebak, 28 calon kepala desa petahana yang belum memiliki surat bebas temuan adalah Desa Taman Sari, Cidahu, Panancangan, Cibadak, Tambak Baya, Bojong Leles, Kaduagung Timur, Pasar Keong, Kaduagung Barat, Cisangu, Bojong Cae, Cihara, Kandang Sapi, Cigoong Selatan, Pasindangan, Cijengkol, Mekarmulya, Margajaya, Gununganten, Margatirta, Jayasari, Cirinten, Sukanegara, Kalanganyar, Sangiang Tanjung, Hegarmanah, Sukamanah dan Cipeucang. (yas)








