• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

28 Incumbent di Lebak Terancam Tak Bisa Ikut Pilkades

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 27 Juli 2021 - 09:45
in Nusantara
pilkades

Ilustrasi pemilihan kepala desa serentak

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 28 orang calon kepala desa (Cakades) Incumbent atau petahana di Kabupaten Lebak, Banten, hingga saat ini belum mengantongi surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat, sebagai salah satu syarat untuk mencalonkan kembali pada ajang Pilkades di masing masing desa, sehingga mereka terancam tak bisa mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa lagi.

Berdasarkan surat edaran (SE) yang dikeluarkan Sekda Lebak, Budi Santoso bernomor 141.1/1374-P3D/2021, perihal persyaratan bakal calon kepala desa tahun 2021, surat rekomendasi bebas temuan inspektorat bagi kepala desa incumbent saat ini masih dalam proses penerbitan, serta akan diserahkan paling lambat hari Kamis, (29/7/2021).

BacaJuga:

Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Prabowo Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Rest Area Picu Macet, Polisi Terapkan Contraflow di Tol Cipali

Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal

Keterlambatan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya, merujuk surat edaran Bupati Nomor 9 tahun 2021, perihal pemberlakuan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan MasyaraKat) Darurat, sehingga pelayanan administrasi persyaratan bagi bakal calon kepala desa harus dilakukan penyesuaian waktu dan agenda.

Kepala Inspektorat Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan menjelaskan, selain faktor tersebut, para bakal calon dari petahana tersebut juga mengajukan permohonan surat keterangan bebas temuan sangat mepet, sehingga membutuhkan waktu bagi auditor untuk melakukan verifikasi.

“Permohonan yang diajukan para bakal calon Kades tersebut di akhir-akhir, jadi butuh waktu bagi auditor untuk melakukan verifikasi,” ujar Halson Nainggolan kepada INDOPOSCO, Selasa (27/7/2021).

Ia mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak, guna menjelaskan bahwa ada sejumlah permohonan surat keterangan bebas temuan dari bakal calon kepala desa. Namun, karena membawa dokumen, maka pihaknya butuh waktu untuk melakukan verifikasi.

“Waktu pengerjaan verifikasi biasanya hitungan hari saja, tergantung kerumitannya. Kami sudah bersurat ke DPMD Lebak, untuk menjelaskan bahwa ada sejumlah Cakades petahana yang mengajukan surat permohonan,” terang Halson.

Diketahui, dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekda Lebak, 28 calon kepala desa petahana yang belum memiliki surat bebas temuan adalah Desa Taman Sari, Cidahu, Panancangan, Cibadak, Tambak Baya, Bojong Leles, Kaduagung Timur, Pasar Keong, Kaduagung Barat, Cisangu, Bojong Cae, Cihara, Kandang Sapi, Cigoong Selatan, Pasindangan, Cijengkol, Mekarmulya, Margajaya, Gununganten, Margatirta, Jayasari, Cirinten, Sukanegara, Kalanganyar, Sangiang Tanjung, Hegarmanah, Sukamanah dan Cipeucang. (yas)

Tags: Kabupaten Lebakpilkadespilkades 2021

Berita Terkait.

Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Prabowo Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:31
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Rest Area Picu Macet, Polisi Terapkan Contraflow di Tol Cipali

Jumat, 27 Maret 2026 - 05:08
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal

Jumat, 27 Maret 2026 - 04:08
Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot
Nusantara

Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

Kamis, 26 Maret 2026 - 04:43
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Nusantara

Sekda Jabar Peringatkan ASN: WFA Bukan Libur, Target Kerja Tetap Diawasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 03:54
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Nusantara

Pemprov Papua Tunggu Aturan Pusat Soal WFH ASN, Terkendala Internet dan Geografi

Kamis, 26 Maret 2026 - 02:47

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1173 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.