• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Tito Karnavian Terbitkan Tiga Instruksi soal Perpanjangan PPKM Level 4-3

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 26 Juli 2021 - 09:17
in Headline
indoposco

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 resmi diperpanjang. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) sekaligus.

Inmendagri PPKM level 4 dan level 3 berlaku di Jawa dan Bali, serta non Jawa-Bali. PPKM level 4 dan level 3 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

BacaJuga:

Satu Anggota TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Tidak Ditahan

Pelarian “The Doctor” Berakhir di atas Ranjang, Buronan Kakap Ini Diringkus di Penang

DPR Dukung Pemerintah Tahan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

Aturan perpanjang PPKM pertama, tertuang dalam Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan PPKM Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali, sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan melengkapi pelaksanaan Inmendagri,” tulis Instruksi Mendagri PPKM seperti dilihat, Senin (26/7/2021).

Inmendagri itu melakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Level 3, Level 2 dan Level 1. Serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Ketentuan itu ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota yang wilayahnya menerapkan PPKM level 4 dan 3. Seperti wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Kabupaten Karawang, Kabupaten Jepara, Bantul dan lainnya.

Terdapat 14 diktum yang mengatur ketentuan terkait PPKM level 3 dan 4. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus
2021.

Selain itu, Tito menerbitkan Inmendagri PPKM level 4 di wilayah non-Jawa dan Bali nomor 25 tahun 2021. Khususnya wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen Kementerian Kesehatan,” bunyi Inmendagri tersebut.

Terdapat 11 diktum yang mengatur tentang PPKM level 4 di wilayah non-Jawa dan Bali. Ketentuan tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota setempat.

Serta Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1. Inmendagri itu ditujukan ke gubernur, bupati, wali kota, di Aceh, Sumut, Sumbar, hingga Riau.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan PPKM Covid-19 di wilayah dengan kriteria Level 3, level 2, dan Level 1,” jelasnya.

Penangangan situasi pandemi berdasarkan assesmen Kementerian Kesehatan, serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Ada 20 diktum yang tertuang dalam ketentuan tersebut. Instruksi Menteri itu berlaku pada 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021. (dan)

Tags: InmendagriKemendagriMendagri Tito KarnavianPPKM Level 4

Berita Terkait.

kacab
Headline

Satu Anggota TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Tidak Ditahan

Senin, 6 April 2026 - 22:02
doctor
Headline

Pelarian “The Doctor” Berakhir di atas Ranjang, Buronan Kakap Ini Diringkus di Penang

Senin, 6 April 2026 - 20:25
firnando
Headline

DPR Dukung Pemerintah Tahan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

Senin, 6 April 2026 - 18:18
Pragi
Headline

Vice Presidential Race for 2029 Takes Shape, Three Names Emerge as Closest to Prabowo

Senin, 6 April 2026 - 14:25
Prabowo
Headline

Peta Wapres 2029 Mulai Terbaca, 3 Nama Ini Disebut Paling Dekat ke Prabowo

Senin, 6 April 2026 - 14:25
Rokok-Ilegal
Headline

Customs Foils Distribution of Hundreds of Thousands of Illegal Cigarettes in Malang Regency

Senin, 6 April 2026 - 10:31

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1070 shares
    Share 428 Tweet 268
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.