• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Selundupkan Rokok Ilegal dengan Modus Ambulance Rusak

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 26 Juli 2021 - 18:09
in Nusantara
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim gabungan Bea Cukai Kanwil Jateng DIY dan Bea Cukai Tegal berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai. Pelaku nekat menyamarkan rokok tersebut di atas truk yang mengangkut mobil ambulance rusak.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Moch Arif Setijo Nugroho mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di Gerbang Tol Adiwerna, Kleben, Gembong Kulon, Kab. Tegal, Jawa Tengah, pada Sabtu (24/07). “Dilansir oleh beberapa media, bahwa sebelumnya mobil ambulance tersebut mengalami kecelakaan di Sampang, Madura pada Rabu (21/7) dini hari, setelah membawa jenazah dari Jakarta,” imbuhnya.

BacaJuga:

Puncak Arus Balik Tol Kayuagung-Palembang Diprediksi Dua Gelombang

Arus Balik Jalur Puncak-Cianjur Macet Parah, Antrean 18 Km

Kasus Dugaan Penghinaan Nyepi, WNA Swiss Resmi Jadi Tersangka

Sopir yang berisial RS mengaku tidak mengetahui jika muatan yang dibawanya adalah barang ilegal. “Saya tidak tahu jika muatan selain mobil ambulance adalah rokok illegal, mobil ambulancenya juga sudah rusak bekas kecelakaan,” terangnya.

Belum diketahui pasti kronologi ambulance tersebut dapat diangkut truk yang juga membawa rokok illegal, kami akan meneliti lebih lanjut termasuk atas pengakuan sopir tersebut. “Penindakan berdasar informasi masyarakat bahwa ada truk yang membawa rokok diduga ilegal yang akan melintas wilayah Jateng, kami langsung bentuk 2 tim, satu tim melakukan pemantauan di ruas jalan Tol Semarang-Pemalang, sementara satu tim di ruas Tol Pemalang-Brebes,” jelas Arif.

Sekitar pukul 13.15 WIB, tim mendapati truk target dan melakukan pengejaran dan pembuntutan. Berlokasi di Gerbang Tol Adiwerna, Tegal, tim melakukan penghentian dan pemeriksaan. “Awalnya kami ragu karena ketika dibuka yang tampak hanya ambulance. Tapi setelah didalami, kami menemukan 14 karton rokok tanpa pita cukai,” imbuh Arif.

Barang hasil penindakan beserta sopir kemudian dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pencacahan didapati truk mengangkut rokok polos dengan jumlah 224.000 batang. Rokok tersebut berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp 228,5 juta. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp150,1 juta yang terdiri atas cukai, PPN dan pajak rokok.

“Hasil pencacahan kami temukan 7 karton rokok jenis SKM merk Dalill Bold, 4 karton rokok jenis SKM merk Anoah Best Taste, 1 karton rokok jenis SKM merk R9 Mild, 1 karton rokok jenis SKM merk Subur Mild HJS dan 1 karton rokok jenis SKM merk 369 Sam Liok Kioe yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai atau polos,” ungkap Arif

Terhadap pelaku peredaran rokok illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (bro)

Tags: Bea CukaiBea Cukai Kanwil Jateng DIYBea Cukai Tegalrokok ilegal

Berita Terkait.

Tol
Nusantara

Puncak Arus Balik Tol Kayuagung-Palembang Diprediksi Dua Gelombang

Selasa, 24 Maret 2026 - 07:27
Kendaraan
Nusantara

Arus Balik Jalur Puncak-Cianjur Macet Parah, Antrean 18 Km

Selasa, 24 Maret 2026 - 02:02
Tersangka
Nusantara

Kasus Dugaan Penghinaan Nyepi, WNA Swiss Resmi Jadi Tersangka

Senin, 23 Maret 2026 - 18:14
Hasil Evaluasi Mudik 2026: One Way dan Contraflow Efektif Netralisir Macet
Nusantara

Hasil Evaluasi Mudik 2026: One Way dan Contraflow Efektif Netralisir Macet

Senin, 23 Maret 2026 - 13:21
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Nusantara

Wali Kota Banjarbaru Terima Tamu Disabilitas Saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 - 13:01
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Nusantara

Tiga Narapidana Lapas Karawang Bebas Setelah Mendapat Remisi Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 12:31

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2670 shares
    Share 1068 Tweet 668
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.