• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemenkeu Kembali Berikan Relaksasi Penundaan Pembayaran Cukai

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Sabtu, 24 Juli 2021 - 11:59
in Nasional
indoposco

Ilustrasi rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha dan cash flow industri hasil tembakau, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk kembali memberikan stimulus non-fiskal berupa penundaan pembayaran cukai dalam jangka waktu paling lama 90 hari kepada para pengusaha pabrik.

Hal ini juga sebagai tindakan responsif pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi oleh Asosiasi Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau terkait permohonan pemberian relaksasi pembayaran cukai.

Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Sebelumnya pada tahun 2020 lalu, pemerintah juga telah memberikan relaksasi serupa melalui PMK Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Namun demikian, pemberian relaksasi akan tetap ditangani oleh Bea Cukai secara cermat dengan memegang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara, mengingat nilai cukai dengan penundaan pembayaran cukai ini cukup besar yaitu sebesar Rp71 triliun (97% dari CK-1), dari 120 pabrik hasil tembakau (11% jumlah pabrik hasil tembakau), pada periode 1 Januari hingga 31 Mei 2021.

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam PMK Nomor 93/PMK.04/2021 yaitu relaksasi penundaan pembayaran cukai 90 hari diberikan atas pemesanan pita cukai dengan penundaan yang belum dilakukan pembayaran cukai sampai dengan jatuh tempo penundaan pada saat peraturan ini berlaku (sejak tanggal 12 Juli 2021), dan pemesanan pita cukai dengan penundaan yang diajukan pada saat peraturan ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021.

Terhadap pemesanan pita cukai dengan penundaan (CK-1) yang jatuh tempo penundaan melewati tanggal 31 Desember 2021, maka jatuh tempo ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2021.

Untuk mendapatkan penundaan pembayaran cukai 90 hari, hal-hal yang harus dilakukan oleh pengusaha pabrik yaitu mengajukan permohonan perubahan SKEP Penundaan dan memperbarui jaminan dalam hal belum mencakup 90 hari dan belum mencantumkan perubahan SKEP Penundaan.

Kemudian oleh Kantor Bea Cukai akan dilakukan perubahan SKEP Penundaan, menerbitkan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ), melakukan perekaman perubahan SKEP Penundaan pada aplikasi ExSIS dan menerbitkan persetujuan CK-1 dengan jangka waktu 90 hari atas CK-1 yang diajukan setelah diberikan perubahan SKEP Penundaan sampai dengan CK-1 tanggal 31 Oktober 2021.

Pemberian penundaan pembayaran akan diberikan setelah Kepala Kantor Bea Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan berdasarkan permohonan pengusaha pabrik yang juga menyerahkan jaminan kepada Bea Cukai yang akan dipergunakan untuk jangka waktu penundaan 90 hari. (ipo)

Tags: Bea CukaiKemenkeuRelaksasi Penundaan Pembayaran Cukai
Previous Post

BMKG: Sirkulasi Siklonik Terpantau di Samudera Hindia Barat Sumatera

Next Post

Gelar Patroli Skala Besar, Kapolda Banten Bagikan 15.000 Paket Sembako ke Warga

Related Posts

P31
Nasional

Menteri PPPA: Empati Siswa SMA 72 Jadi Kekuatan dalam Pemulihan Korban Ledakan

Minggu, 9 November 2025 - 02:13
iklim
Nasional

Duh, Perubahan Iklim Berdampak pada Kerugian Ekonomi Nasional Hingga Rp544 Triliun

Minggu, 9 November 2025 - 00:06
umkm
Nasional

Kementerian UMKM Dukung Pengembangan Industri Tempe untuk Tembus Pasar Global

Sabtu, 8 November 2025 - 23:14
iccf
Nasional

ICCF 2025 Dorong Daya Saing Ekraf dari Daerah ke Dunia

Sabtu, 8 November 2025 - 22:01
kkp
Nasional

KKP Kembangkan Dua Program Prioritas di Maluku

Sabtu, 8 November 2025 - 21:17
IMN
Nasional

Mendorong Indonesia Emas 2045, tvOne Anugerahkan “Inovasi Membangun Negeri 2025” kepada Para Pembawa Perubahan

Sabtu, 8 November 2025 - 20:16
Next Post
indoposco

Gelar Patroli Skala Besar, Kapolda Banten Bagikan 15.000 Paket Sembako ke Warga

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.