• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Tak Pakai Nama PPKM Darurat, Luhut: Kita Gunakan yang Sederhana

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 22 Juli 2021 - 10:39
in Headline
indoposco

Ilustrasi: Pengunjung berjalan di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta berencana menerapkan kebijakan Pemberlakukan PPKM Darurat. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah menyatakan, alasan mengubah nama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4, menyusul perpanjangan pengetatan aktivitas masyarakat itu.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, perubahan nama itu merupakan perintah langsung Presiden Joko Widodo, supaya lebih sederhana.

BacaJuga:

Pemerintah Amankan Kawasan Hutan dan Terima Penyelamatan Keuangan Negara Rp11,4 Triliun

Kasus Pemerasan, KPK Juga Tangkap Adik Bupati Tulungagung

Tulungagung Regent’s Brother Caught in Anti-Graft Sting, 18 People Detained

“Presiden perintahkan agar tidak lagi pakai nama PPKM Darurat ataupun Mikro. Kita gunakan yang sederhana, PPKM Level 4 yang berlaku hingga 25 Juli,” kata Luhut dalam jumpa pers daring yang disiarkan kanal Youtube Perekonomian RI, Rabu (21/7/2021) malam.

Pemerintah akan mengubah format PPKM. Pembatasan dibagi dalam empat level, yaitu level 1, level 2, level 3, dan level 4. Dia menyebut kebijakan itu merujuk kriteria yang disampaikan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Untuk level PPKM akan ditentukan dengan sejumlah indikator penanganan Covid-19 Dari laju transmisi. Lalu, respons sistem kesehatan serta kondisi sosiologis masyarakat. “Jadi, kondisi sosiologis masyarakat itu menjadi sangat penting,” terang Luhut.

Pelaksanaan PPKM level 4 akan kembali dievaluasi setelah tanggal 25 Juli. Pemerintah membuka opsi pelonggaran merujuk pada status level kabupaten/kota.

“Kita akan melihat data-data sehingga sampai 26 Juli, akan dilakukan relaksasi secara bertahap di beberapa daerah apabila menunjukkan perbaikan dari semua sisi,” tuturnya.

Pemerintah tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru istilahnya menjadi PPKM Level 4.

Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Coronan Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut mengatur, sejumlah daerah yang masuk kriteria level 3 dan 4 harus menerapkan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa. (dan)

Tags: Kemenko MarvesPPKM DaruratPPKM Level 4

Berita Terkait.

Uang
Headline

Pemerintah Amankan Kawasan Hutan dan Terima Penyelamatan Keuangan Negara Rp11,4 Triliun

Minggu, 12 April 2026 - 13:46
bupati
Headline

Kasus Pemerasan, KPK Juga Tangkap Adik Bupati Tulungagung

Sabtu, 11 April 2026 - 20:44
kpkk
Headline

Tulungagung Regent’s Brother Caught in Anti-Graft Sting, 18 People Detained

Sabtu, 11 April 2026 - 19:09
kpk
Headline

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT, Total 18 Orang Diamankan

Sabtu, 11 April 2026 - 18:47
Fokus Tugas Negara, Prabowo Pastikan Tak Lanjut Pimpin PB IPSI
Headline

Drug Abuse via Vapes: Indonesian Lawmaker Urges Tighter Regulation and Oversight

Sabtu, 11 April 2026 - 15:46
Fokus Tugas Negara, Prabowo Pastikan Tak Lanjut Pimpin PB IPSI
Headline

Penyalahgunaan Narkotika Lewat Vape, DPR RI Minta Pemerintah Perketat Regulasi dan Pengawasan

Sabtu, 11 April 2026 - 15:41

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2125 shares
    Share 850 Tweet 531
  • Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    790 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    766 shares
    Share 306 Tweet 192
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.