• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Stimulus Listrik Capai Rp 11,72 T

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 22 Juli 2021 - 23:30
in Nasional
Warga memasukkan pulsa token listrik di salah satu indekos di kawasan Sunter Jaya, Jakarta, Senin (19/7/2021). Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Warga memasukkan pulsa token listrik di salah satu indekos di kawasan Sunter Jaya, Jakarta, Senin (19/7/2021). Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan kebutuhan anggaran untuk program stimulus ketenagalistrikan pada 2021 mencapai Rp11,72 triliun.

Dikutip dari laman Kementerian ESDM di Jakarta, Kamis, rincian anggaran tersebut adalah untuk diskon tarif sebesar Rp9,46 triliun serta untuk pembebasan rekening minimum, biaya beban, serta abonemen senilai Rp2,26 triliun.

BacaJuga:

Kasus Ponpes Pati Jadi Momentum Evaluasi, MUI Dorong Kanal Pengaduan Aman bagi Santri

Soroti Polemik Guru Honorer Terancam Tak Bisa Mengajar, DPR Usul Solusi Skema PPPK dan Dukungan Pusat

MUI Soroti Pentingnya Menjaga Kesucian Pesantren di Tengah Kasus Ponpes Pati

Pemerintah sudah memperpanjang program stimulus ketenagalistrikan pada triwulan IV atau sampai Desember 2021. Sementara, sampai semester I 2021, stimulus listrik tersebut sudah memberikan manfaat kepada 32 juta pelanggan PT PLN (Persero).

Program stimulus ini merupakan bukti kehadiran negara untuk membantu masyarakat melewati masa- masa sulit seperti saat pandemi Covid-19 ini.

Beberapa pelanggan, yang memperoleh manfaat dari stimulus listrik tersebut antara lain Jaroti (65), yang membuka usaha industri rumahan pembuatan gitar gambus dan gendang di Bukit Intan, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Beliau berterus terang pandemi Covid-19 sudah membuat usahanya terpuruk.

“Biasanya saya menjual gitar gambus dan gendang ke sekolah-sekolah. Tetapi semenjak pandemi, pesanan menurun. Sekolah punya fokus yang lain,” ucapnya.

Kakek Jaroti, biasa dipanggil, menyampaikan sebagai pelaku UMKM, yang berlangganan listrik golongan industri 900 VA, dirinya terbantu keringanan biaya beban atau abonemen 50 persen dari pemerintah.

“Dengan keringanan ini, biaya listrik jadi menurun. Alhamdulillah, terima kasih pemerintah sudah memperhatikan rakyat kecil, pengusaha kecil, serta UMKM,” tuturnya.

Pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi, Sri Yuliawati (50), juga merasakan manfaat dari program stimulus listrik pemerintah.

Pedagang makanan keliling di Kebon Duren, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, itu menceritakan dari pagi berjualan hingga siang Rp10 ribu pun belum beliau dapatkan.

“Untung ada keringanan tagihan listrik, uangnya dapat dialihkan untuk beli pulsa anak sekolah untuk belajar online,” tuturnya.

Pemilik salon yang merupakan pelanggan bisnis berdaya 1.300 VA di Belopa Utara, Luwu, Sulawesi Selatan, Icha (33) juga terbantu dengan keringanan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen untuk pelanggan yang pemakaian listriknya di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala).

“Biasanya sebulan dapat 25 pekerjaan rias pengantin, saat ini cuma 4 kali, omzet turun hingga 80 persen. Tetapi, pengeluaran jadi lebih ringan sebab ada stimulus listrik,” ucapnya. (mg2)

Tags: listrikStimulus Listrik

Berita Terkait.

Santri
Nasional

Kasus Ponpes Pati Jadi Momentum Evaluasi, MUI Dorong Kanal Pengaduan Aman bagi Santri

Senin, 11 Mei 2026 - 18:48
Muhammad-Khozin
Nasional

Soroti Polemik Guru Honorer Terancam Tak Bisa Mengajar, DPR Usul Solusi Skema PPPK dan Dukungan Pusat

Senin, 11 Mei 2026 - 18:28
Zainut-Tauhid-Sa’adi
Nasional

MUI Soroti Pentingnya Menjaga Kesucian Pesantren di Tengah Kasus Ponpes Pati

Senin, 11 Mei 2026 - 18:18
Abdullah
Nasional

Soroti Lomba Konten Rasis, Komisi III: Tidak Ada yang Kebal Hukum

Senin, 11 Mei 2026 - 17:37
Antivirus
Nasional

DPR Ingatkan Ancaman Hantavirus Nyata, Desak Pemerintah Terapkan One Health System

Senin, 11 Mei 2026 - 17:07
BC-Soetta
Nasional

Bea Cukai Soetta Bongkar Modus Unik Penyelundupan Emas Rp700 Juta, Disembunyikan di Celana Dalam

Senin, 11 Mei 2026 - 16:16

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    948 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    770 shares
    Share 308 Tweet 193
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.