• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Jabar Tangkap Penimbun Obat

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 22 Juli 2021 - 03:33
in Nusantara
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti obat COVID-19 yang ditimbun. Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti obat COVID-19 yang ditimbun. Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengamankan 5 orang pelaku penimbunan yang menjual mahal obat-obatan untuk penanganan Covid-19.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rahman menjelaskan 5 orang itu berinisial ESF, MH, IC, SM serta NH. Mereka dibekuk di tempat-tempat yang berbeda.

BacaJuga:

Polisi Bekuk Pelaku Penyiraman Air Keras ke Mantan Pacar

Polres Cianjur Siapkan 5 Bus Untuk Mudik Gratis 159 Orang Pemudik

Penyintas Bencana di Desa Babo Aceh Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu

“Pengungkapan jaringan pedagang obat yang dijual di atas HET serta tentunya tanpa izin edar,” ujar Arif di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu.

Menurut Arif, harga paket obat-obatan yang dijual itu lumayan tinggi dibandingkan harga eceran para umumnya. Contohnya, ujar dia, obat berjenis Avigan yang umumnya seharga Rp2,6 juta oleh mereka dijual dengan harga hingga Rp10 juta.

Menurut Arif berbagai modus penjualan obat itu dilakukan oleh para pelaku dari mulai menggunakan modus sebagai apoteker, melalui resep palsu, hingga penjualan online maupun daring.

Ada pula obat untuk penanganan Covid-19 yang ditimbun serta dijual mahal di antaranya berjenis Avigan 200mg, Favikal 200mg sampai Oseltamivir 75mg.

Dari tangan para tersangka, Arif menjelaskan timnya menyita 104 tablet Avigan, 300 butir tablet Favikal, 7 box berisi 70 tablet Oseltamivir, 1 box Avigan serta 5 box Avigan.

Arif menjelaskan para pelaku diduga masih termasuk ke dalam satu jaringan penimbunan obat-obatan. Karena itu, timnya menemukan bukti obat yang dijual di Bandung, kemudian dijual kembali di Bogor.

“Ini koreksi kita, semua dimohon apotek-apotek lebih hati-hati karena mereka membeli di apotek pinggiran,” ujar dia.

Adapun kelimanya dijerat Pasal 196, Pasal 197, Paslal 198 Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 93 Undang-Undang No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Atau Pasal 62 ayat (1), Pasal 10 huruf Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun bui. (mg2)

Tags: penimbun obatPolda JabarPolri

Berita Terkait.

Polisi Bekuk Pelaku Penyiraman Air Keras ke Mantan Pacar
Nusantara

Polisi Bekuk Pelaku Penyiraman Air Keras ke Mantan Pacar

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:23
Polres Cianjur Siapkan 5 Bus Untuk Mudik Gratis 159 Orang Pemudik
Nusantara

Polres Cianjur Siapkan 5 Bus Untuk Mudik Gratis 159 Orang Pemudik

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:41
Penyintas Bencana di Desa Babo Aceh Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu
Nusantara

Penyintas Bencana di Desa Babo Aceh Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:51
SPPG Papeg Dorong Pelatihan Sertifikat Keamanan dan Kebersihan Pangan
Nusantara

SPPG Papeg Dorong Pelatihan Sertifikat Keamanan dan Kebersihan Pangan

Rabu, 18 Maret 2026 - 02:46
Pemkot Malang Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Pusat Perbelanjaan
Nusantara

Pemkot Malang Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Pusat Perbelanjaan

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:07
Pelayanan
Nusantara

Kakanwil BPN Banten Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:47

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2181 shares
    Share 872 Tweet 545
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.