• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Sistem Kerja Baru ASN di Masa Pandemi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 22 Juli 2021 - 22:00
in Nasional
Menpan RB Tjahjo Kumolo. Foto: ANTARA/HO-Kemenpan RB

Menpan RB Tjahjo Kumolo. Foto: ANTARA/HO-Kemenpan RB

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran No 15 Tahun 2021 mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19.

Tjahjo menjelaskan sistem kerja ASN di area Jawa dan Bali masih sama dengan ketentuan yang tertuang di SE No 14 Tahun 2020 mengenai tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama PPKM Darurat Covid-19 di area Jawa dan Bali.

BacaJuga:

Dua Prajurit Gugur, TNI Tingkatkan Pengamanan di Maybrat

DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat

Arus Mudik Lebaran 2026 Aman dan Terkendali, Strategi Komprehensif Jadi Kunci

“Tidak terdapat ketentuan ataupun edaran baru. Substansinya untuk perkantoran yang non- esensial tetap, yaitu 100 persen WFH (work from home),” tutur Tjahjo, di Jakarta, Kamis.

Untuk ASN di luar area Jawa dan Bali, Tjahjo mengatur dalam SE terbaru tersebut mengenai penyesuaian kinerja ASN di wilayah dengan PPKM Mikro Level 4, wilayah dengan PPKM Mikro Level 3 dan non- daerah Level 3 serta Level 4.

Sistem kerja ASN di area luar Jawa serta Bali dengan PPKM Mikro Level 4 berdasar pada penyesuaian sistem kerja sebagaimana diatur dalam SE Menpan RB No 14 Tahun 2020.

Di area dengan PPKM Mikro Level 3, ASN yang berdinas di kantor paling banyak 25 persen serta bekerja dari rumah sebanyak 75 persen.

Sedangkan di luar area Level 3 serta Level 4 tersebut berlaku tugas kedinasan dengan memperhatikan kategori zona di wilayah masing- masing.

Pada kabupaten serta kota dengan zona oranye ataupun zona merah, ASN bekerja di kantor sebanyak 25 persen. Sedangkan di kabupaten serta kota selain zona oranye serta zona merah, tugas kedinasan di kantor bisa dilakukan ASN sebanyak 50 persen.

“Tugas kedinasan di kantor dilakukan dengan penerapan aturan kesehatan lebih ketat serta senantiasa memperhatikan sasaran kinerja serta sasaran kerja pegawai yang bersangkutan,” tutur Tjahjo dalam SE itu.

Tjahjo meminta penyesuaian sistem kerja ASN tersebut tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.

“Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19,” ucapnya. (mg2)

Tags: ASNpandemiSistem Kerja Baru ASN

Berita Terkait.

DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat
Nasional

Dua Prajurit Gugur, TNI Tingkatkan Pengamanan di Maybrat

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:54
DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat
Nasional

DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:35
Yaqut Placed Under House Arrest, KPK Supervisory Board Urged to Probe Alleged Ethics Breach
Nasional

Arus Mudik Lebaran 2026 Aman dan Terkendali, Strategi Komprehensif Jadi Kunci

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:46
Menag-RI
Nasional

Menag Ajak Jadikan Idul Fitri Momen Perkuat Empati dan Kepedulian Sosial

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:20
hujan
Nasional

BMKG imbau masyarakat waspadai hujan lebat di hari ke-2 Lebaran

Minggu, 22 Maret 2026 - 10:19
Polri Antisipasi Lonjakan Mudik Lokal dan Arus Balik Lebaran 2026
Nasional

Polri Antisipasi Lonjakan Mudik Lokal dan Arus Balik Lebaran 2026

Sabtu, 21 Maret 2026 - 20:41

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2665 shares
    Share 1066 Tweet 666
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    912 shares
    Share 365 Tweet 228
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.