• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Demonstran Bawa Molotov di Bandung Jadi Tersangka

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 22 Juli 2021 - 22:36
in Nusantara
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang. Foto: ANTARA/Bagus A Rizaldi

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang. Foto: ANTARA/Bagus A Rizaldi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menetapkan pemuda berinisial H yang kedapatan membawa bom molotov disaat demonstrasi menolak PPKM di Bandung sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, menjelaskan, H dibekuk bersama 5 rekannya di wilayah Cicendo.

BacaJuga:

Pemprov Papua Tunggu Aturan Pusat Soal WFH ASN, Terkendala Internet dan Geografi

Kapolda Kalteng Perpanjang Pos Pengamanan Arus Balik

Bentrok Warga di Adonara Ternyata Konflik Tanah Ulayat, Bukan Proyek Kopdes Merah Putih

“Setelah kami menggeledah badan, kami temukan 4 botol bom molotov bersama satu botol bensin,” tutur Mangopang di Kantor Polrestabes Bandung, Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Menurutnya dari penjelasan H, bom molotov itu memang akan dibawa disaat melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota Bandung serta Gedung Sate.

Beliau juga akan mendalami kembali kasus tersebut sebab pihak penyidik sudah mengetahui identitas orang yang diduga menginstruksikan H untuk membawa bom itu.

“Dari bukti hasil percakapan hp yang bersangkutan, memang telah disiapkan sudah memang dibawa, ada yang menginstruksikan untuk membawa pada saat demo,” tutur Mangopang.

Kepada H, dia menjelaskan, polisi menjerat dia dengan pasal 187 bis juncto pasal 53 KUHP mengenai barang siapa yang membawa barang yang mengandung bahan peledak yang membahayakan harta dan nyawa.” Dari kasus itu H terancam hukuman hingga 8 tahun penjara,” ujar dia. (mg2)

Tags: bandungDemonstran Bawa MolotovTersangka

Berita Terkait.

Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Nusantara

Pemprov Papua Tunggu Aturan Pusat Soal WFH ASN, Terkendala Internet dan Geografi

Kamis, 26 Maret 2026 - 02:47
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Nusantara

Kapolda Kalteng Perpanjang Pos Pengamanan Arus Balik

Kamis, 26 Maret 2026 - 01:38
Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot
Nusantara

Bentrok Warga di Adonara Ternyata Konflik Tanah Ulayat, Bukan Proyek Kopdes Merah Putih

Kamis, 26 Maret 2026 - 00:41
Polisi Ingatkan Bahaya Kabut Tebal di Jalur Puncak Saat Arus Balik
Nusantara

Polisi Ingatkan Bahaya Kabut Tebal di Jalur Puncak Saat Arus Balik

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:51
Kakorlantas Sebut Mudik 2026 Nihil Insiden Menonjol di Tengah Laka Maut Tol Pejagan
Nusantara

Polisi Gugur saat Bertugas Pengamanan Lebaran di Yogyakarta

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:41
Khofifah
Nusantara

Khofifah: HUT ke-22 Tagana Memperteguh Komitmen Kemanusiaan Relawan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:08

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2675 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Besok, CFD Jakarta Ditiadakan selama Libur Lebaran 2026

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.