• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK: Ada Pembahasan Perlancar Pengadaan Tanah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 21 Juli 2021 - 22:25
in Nasional
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Antara/HO-Humas KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Antara/HO-Humas KPK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pembahasan dan komunikasi untuk memperlancar penawaran tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Untuk mendalaminya, KPK pada Rabu memeriksa Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR) selaku saksi untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) serta kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.

BacaJuga:

PKP Apresiasi Kinerja BP Tapera dalam Penyaluran FLPP

Musyawarah Kubro Lirboyo, Gus Yahya Siap Ikuti Putusan Mustasyar soal Islah

Kolaborasi Indonesia-Azerbaijan Dorong Transformasi Pelayanan Publik yang Responsif

“Tim penyidik mendalami melalui penjelasan saksi tersebut perihal dugaan adanya pembahasan serta komunikasi saksi dengan tersangka TA (Tommy Adrian) untuk memperlancar penawaran tanah yang berada di Munjul dengan Perumda Sarana Jaya,” tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Anja juga merupakan tersangka kasus tersebut, akan tetapi penyidik memanggilnya dalam kapasitas selaku saksi.

Tidak hanya Anja serta Yoory, KPK pula sudah menetapkan 3 tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar( RHI), serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak- tidaknya Rp152,5 miliar.

Awalnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya yang bergerak di aspek properti tanah dan bangunan mencari tanah di Jakarta yang akan dijadikan unit bidang usaha atau bank tanah.

Pada 4 Maret 2019 Anja bersama- sama Tommy serta Rudy menawarkan tanah di Munjul seluas lebih kurang 4,2 hektare kepada pihak Sarana Jaya. Akan tetapi, disaat itu kepemilikan tanah tersebut sedang sepenuhnya milik Kongregasi Suster- Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Anja dan Tommy kemudian bertemu dengan Kongregasi Suster- Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta, kemudian disepakati ada pembelian tanah di Munjul serta disepakati harga tanah merupakan Rp2,5 juta per meter sehingga total harga tersebut Rp104,8 miliar.

Pembelian tanah pada tanggal 25 Maret 2019 langsung perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja serta Tommy dengan jumlah sekitar Rp5 miliyar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) serta tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja.

Anja, Tommy, serta Rudy lantas menawarkan tanah kepada pihak Sarana Jaya dengan harga Rp7,5 juta per meter dengan total Rp315 miliar.

Diduga terjadi negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta per meter dengan total Rp217 miliar.

Sehingga, pada 8 April 2019 dilakukan penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual beli di hadapan notaris di Kantor Sarana Jaya antara pihak pembeli (Yoory) serta pihak penjual (Anja) dan dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Sarana Jaya kepada Anja sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.

Ditemukan pula adanya dugaan penggunaan sejumlah uang oleh Anja buat kepentingan pribadi bersama dengan pihak terkait lainnya, antara lain pembelian tanah serta pembelian kendaraan mewah. (mg2)

Tags: Dugaan Korupsi Pengadaan TanahKPKPerumda Pembangunan Sarana JayaPT Adonara Propertindo
Berita Sebelumnya

Kerumunan Iduladha dan Demo Tolak PPKM Darurat Percepat Penularan Covid-19

Berita Berikutnya

FIFGROUP Tebar Kurban 371 Kambing dan 3 Sapi di 235 Titik se-Indonesia

Berita Terkait.

PRABOWO
Nasional

PKP Apresiasi Kinerja BP Tapera dalam Penyaluran FLPP

Senin, 22 Desember 2025 - 10:10
lirboyo
Nasional

Musyawarah Kubro Lirboyo, Gus Yahya Siap Ikuti Putusan Mustasyar soal Islah

Senin, 22 Desember 2025 - 08:17
panrb
Nasional

Kolaborasi Indonesia-Azerbaijan Dorong Transformasi Pelayanan Publik yang Responsif

Senin, 22 Desember 2025 - 05:05
rini
Nasional

Peran Perempuan Menguat, Menteri PANRB Apresiasi Kontribusi IPIMTI

Minggu, 21 Desember 2025 - 23:23
fadlizon
Nasional

Fadli Zon: Tempe Bukan Sekadar Makanan, tapi Warisan Budaya Bangsa

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:04
abd-muti
Nasional

Sebut Jumlah ABK Terus Bertambah, Mendikdasmen: Ini Tantangannya

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:49
Berita Berikutnya
FIFGROUP Tebar Kurban 371 Kambing dan 3 Sapi di 235 Titik se-Indonesia

FIFGROUP Tebar Kurban 371 Kambing dan 3 Sapi di 235 Titik se-Indonesia

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.