• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

1.722 Pelanggaran Terjadi di Kota Tangerang selama PPKM Darurat

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 21 Juli 2021 - 20:21
in Megapolitan
Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Agus Prasetya.

Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Agus Prasetya.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) gencar melakukan operasi di 13 kecamatan setiap harinya.

Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Agus Prasetya mengatakan, hingga Selasa (20/7/2021), tercatat ada 1.722 pelanggaran yang dikenakan sanksi dengan jenis pelanggaran yang beragam, seperti adanya masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar rumah, restoran atau rumah makan yang melewati batas jam operasional, hingga masih menyediakan makan di tempat.

BacaJuga:

Manipulasi AI di JAKI Terungkap, Momentum Evaluasi Sistem Pengaduan Publik

Gedung Polres Metro Jakbar Terbakar, 13 Unit Damkar Dikerahkan

Berawan hingga Hujan Intensitas Ringan Dominasi Ramalan Cuaca di Jakarta

“Sesuai aturan PPKM Darurat, rumah makan hanya boleh menerima pesanan online, pesan antar dan dibawa pulang. Tidak boleh makan di tempat guna meminimalisasi penyebaran Covid-19. Namun masih didapati rumah makan yang menyediakan makan di tempat sehingga perlu ada penegakan aturan,” ujar Agus, Rabu (21/7/2021).

Agus mengatakan, demi memperkuat aturan, sanksi pelanggaran pun ditetapkan dan disesuaikan dengan jenis pelanggaran bagi perorangan maupun pelaku usaha.

Diketahui, telah ada 14 pelaku usaha yang mendapatkan penyegelan, 27 pelaku usaha yang terkena penyitaan barang, serta 98 pelaku usaha yang terkena denda administratif karena tidak mematuhi jam operasional dan masih menyediakan makan di tempat.

Sedangkan untuk sanksi perorangan, telah ditetapkan 63 pelanggar yang menerima sanksi kerja sosial dan 35 pelanggar yang terkena denda administratif akibat tidak memakai masker selama di luar rumah.

“Sanksi yang diberikan dibagi menjadi sanksi perorangan dan juga sanksi pelaku usaha. Sanksi diberikan secara bertahap dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif dan penyitaan barang untuk sanksi perorangan dan tambahan penyegelan untuk sanksi pelaku usaha,” ujarnya.

Agus mengatakan, sejauh ini, masyarakat cukup kooperatif terhadap upaya pemerintah dalam menerapkan PPKM Daruratq. Dukungan masyarakat pun semakin terlihat dari meningkatnya kepatuhan terhadap aturan dari hari ke hari.

Ke depannya, kata Agus, diharapkan masyarakat dapat saling bahu-membahu, mengambil peran sebagai garda terdepan dalam menekan jumlah penyebaran penularan Covid-19 di Kota Tangerang.

“Dengan adanya operasi ini, respons masyarakat cukut positif. Walaupun masih suka didapatkan kendala dalam memberikan pemahaman mengenai aturan PPKM Darurat ini, namun kepatuhan pun semakin meningkat seiring berjalannya waktu. Semoga ke depannya dapat memberikan perubahan yang signifikan pada menurunnya kasus Covid-19 di Kota Tangerang,” pungkasnya. (dam)

Tags: covid-19Kota TangerangPPKM DaruratProkes

Berita Terkait.

Petugas
Megapolitan

Manipulasi AI di JAKI Terungkap, Momentum Evaluasi Sistem Pengaduan Publik

Rabu, 8 April 2026 - 17:27
polres
Megapolitan

Gedung Polres Metro Jakbar Terbakar, 13 Unit Damkar Dikerahkan

Rabu, 8 April 2026 - 11:23
berawan
Megapolitan

Berawan hingga Hujan Intensitas Ringan Dominasi Ramalan Cuaca di Jakarta

Rabu, 8 April 2026 - 08:10
ilustrasi kekerasan perempuan
Megapolitan

Soroti Kasus Pelecehan Seksual, Pemprov Jakarta Minta Warga Segera Lapor lewat Jakarta Siaga 112

Selasa, 7 April 2026 - 22:33
munnah
Megapolitan

Perjalanan Toko Munah: dari Ritel Lokal Menuju Mitra Strategis NNA

Selasa, 7 April 2026 - 21:54
shinta
Megapolitan

Kepala BPN Jakbar Shinta Purwitasari: Perempuan Harus Mampu dan Maju

Selasa, 7 April 2026 - 19:30

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.