• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pengamat: Perpanjangan PPKM Darurat Ganggu Aktivitas Perekonomian

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Selasa, 20 Juli 2021 - 08:05
in Nasional
Ilustrasi: Buruh keluar dari pabrik garmen saat jam pulang kerja, di Bekasi, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/nz.

Ilustrasi: Buruh keluar dari pabrik garmen saat jam pulang kerja, di Bekasi, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/nz.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ekonom Senior Center Of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan memperpanjang PPKM Darurat bisa mengganggu aktivitas perekonomian nasional.

“Jika diperpanjang hingga 2 minggu, berarti hampir satu bulan aktivitas perekonomian terganggu. Dengan begitu ada sebagian industri yang berpotensi terdampak, seperti industri tekstil,” ujar Yusuf di Jakarta, Senin (19/7/2021).

BacaJuga:

Kisah Rayyan Shahab, Lolos Seleksi 15 Kampus Top Dunia

Mendikdasmen: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman yang Memuliakan Guru dan Murid

Tekankan Standar Keamanan Pangan MBG, DPR Dukung Langkah Korektif BGN

Ia menambahkan beberapa pos ekonomi selain industri juga akan mengalami akibat dari kebijaksanaan tersebut, seperti jasa makanan minuman serta akomodasi.

Potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada jenis jenis pekerjaan itu kemungkinan akan terjadi apabila pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM.

Yusuf mengingatkan pada saat PPKM berakhir ada rentang waktu transisi sebelum kegiatan perekonomian kembali bergeliat. Periode peralihan itu biasanya berjalan selama satu sampai dua bulan.

Dalam masa tunggu itu, kegiatan perekonomian belum akan membaik seperti sebelum penerapan PPKM Darurat.

“Sementara pelaku usaha harus menanggung ongkos produksi, penghasilan belum akan membaik sebab permintaan barang dan jasa dari masyarakat belum terjadi. Dalam periode inilah potensi efisiensi berpotensi dilakukan salah satunya dengan cara PHK,” tutur Yusuf.

Guna menekan laju PHK, lanjut dia, pemerintah dan pelaku usaha maupun industri perlu burden sharing beban yang ditanggung, semisal beban biaya listrik maupun air.

Biaya lain yang dapat berbagi beban yaitu Pajak Bumi dan Gedung (PBB). Selama periode waktu PPKM dan setelahnya satu atau dua bulan dengan memberikan subsidi listrik maupun insentif PBB.

“Pasti metode di atas, perlu diawali dengan memastikan penindakan di sisi kesehatannya sudah optimal dengan cara mempercepat vaksinasi, perbanyak tes, sampai law and enforcement yang lebih tegas pada penerapan 5M,” ucap Yusuf.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang dimulai sejak 3 Juli 2021 akan selesai pada Selasa besok ( 20/7/2021).

Akan tetapi, pemerintah secara resmi belum memutuskan akan mencabut kebijakan maupun justru memperpanjangnya hingga genap sebulan bahkan lebih. Pemerintah sedang mencari formula agar kebijakan PPKM Darurat tidak menyusahkan masyarakat dan pelaku bisnis di Indonesia. (mg2)

Tags: Aktivitas PerekonomianPengamatPerpanjangan PPKM Darurat

Berita Terkait.

rayyan
Nasional

Kisah Rayyan Shahab, Lolos Seleksi 15 Kampus Top Dunia

Minggu, 5 April 2026 - 22:02
abdul
Nasional

Mendikdasmen: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman yang Memuliakan Guru dan Murid

Minggu, 5 April 2026 - 21:11
mbg
Nasional

Tekankan Standar Keamanan Pangan MBG, DPR Dukung Langkah Korektif BGN

Minggu, 5 April 2026 - 17:07
Objek-Terang
Nasional

Objek Terang dan Meluncur di Langit Lampung dan Banten, BRIN: Itu Sampah Antariksa

Minggu, 5 April 2026 - 10:31
ptkin
Nasional

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Minggu, 5 April 2026 - 00:30
RW
Nasional

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Sabtu, 4 April 2026 - 21:13

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.