• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Dua WNI Dibebaskan dari Jeratan Hukum di Jepang

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 18 Juli 2021 - 02:05
in Internasional
Dua orang WNI berinisial A dan I yang divonis bebas Pengadilan Tinggi Tokyo Jepang atas tuduhan kasus penyelundupan narkoba, bersama Kepala Bidang Protokol dan Konsuler KBRI Tokyo Ali Sucipto dan Sekretaris Pertama Protokol dan Konsuler Emilia H Elisa. Foto: (ANTARA/KBRI Tokyo)

Dua orang WNI berinisial A dan I yang divonis bebas Pengadilan Tinggi Tokyo Jepang atas tuduhan kasus penyelundupan narkoba, bersama Kepala Bidang Protokol dan Konsuler KBRI Tokyo Ali Sucipto dan Sekretaris Pertama Protokol dan Konsuler Emilia H Elisa. Foto: (ANTARA/KBRI Tokyo)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dua warga negara Indonesia (WNI) akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Tokyo dan diperbolehkan kembali ke Tanah Air, usai sebelumnya dituduh menyelundupkan narkoba jenis metamfetamin atau sabu-sabu ke Jepang pada 2019 lalu.

Menurut keterangan tertulis Kedutaan Besar RI di Tokyo yang dikutip Antara Sabtu (17/7/2021), kedua WNI dengan inisial A dan I, sebelumnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam sidang pengadilan tingkat pertama. Mereka dikenakan denda masing-masing sebesar 2 juta yen akibat tuduhan tersebut. Namun pada pengadilan tinggi, keduanya dinyatakan bebas.

BacaJuga:

Terus Memanas, IRGC Siap Lakukan Pembalasan usai Kapal Tanker Iran Diserang AS

Iran Desak PBB Kutuk Serangan AS ke Kapal Tankernya

Deadline Proposal Damai AS Berakhir Hari Ini, Iran Pilih Melawan

Usai divonis bebas, kedua WNI dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu. Sebelumnya, A dan I tinggal di shelter Perlindungan WNI KBRI Tokyo.

“Saya gembira dengan vonis bebas atas dua WNI tersebut. Terima kasih kepada pihak Pengadilan Tinggi Tokyo yang kembali menyidangkan kasus ini di tingkat banding,” kata Duta Besar RI untuk Jepang Heri Akhmadi.

Heri menyatakan perlindungan WNI di Jepang akan terus menjadi prioritas penting selama dirinya berada di Jepang. Dia menegaskan kedua WNI telah menjalani proses hukum di Jepang, mengingat semua WNI yang berada di luar negeri wajib mematuhi hukum setempat.

Upaya perlindungan yang diberikan KBRI tidak mengambil alih kesalahan pidana dan perdata bagi WNI yang melakukan perbuatan hukum. Namun Dubes RI ini menyatakan apresiasi atas kerja keras dari Tim Perlindungan WNI Kedubes RI Tokyo bersama tim pengacara yang selama dua tahun memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi kedua WNI itu.

Dia berharap agar kasus A dan I dapat menjadi pelajaran bagi para WNI untuk tidak mudah percaya pada orang-orang yang tidak dikenal ataupun yang ingin menitipkan barang ke luar negeri.

Menurut KBRI Tokyo, selama periode 2019 hingga 2020 pihaknya menangani lima kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan WNI. Proses persiapan pengadilan di Jepang dikenal cukup berlarut-larut sehingga terdakwa dapat dipenjara dalam waktu yang cukup lama.

Pada kasus A dan I, KBRI Tokyo terus mendampingi keduanya menunggu selama satu tahun lebih untuk disidangkan pada 2020 dan menunggu selama delapan bulan untuk sidang naik banding. (wib)

Tags: Dua WNI DibebaskanJepangJeratan Hukum

Berita Terkait.

UMKM Binaan Pertamina Bersinar di Inabuyer 2026, Buyer Berebut Kerja Sama
Internasional

Terus Memanas, IRGC Siap Lakukan Pembalasan usai Kapal Tanker Iran Diserang AS

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:01
Kapal-Tanker
Internasional

Iran Desak PBB Kutuk Serangan AS ke Kapal Tankernya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:56
iran
Internasional

Deadline Proposal Damai AS Berakhir Hari Ini, Iran Pilih Melawan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:05
Prabowo
Internasional

Prabowo Tunggangi Mobil Maung saat Tiba di KTT ASEAN Filipina

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:26
Trump
Internasional

Gertak Sambal Trump, Ancam Serang Iran Lagi di Tengah Narasi Perdamaian

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:24
Kapal-Tanker
Internasional

Konflik Mereda, Iran Pastikan Jalur Logistik Selat Hormuz Aman

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:42

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3702 shares
    Share 1481 Tweet 926
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    678 shares
    Share 271 Tweet 170
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.