• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Dua WNI Dibebaskan dari Jeratan Hukum di Jepang

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 18 Juli 2021 - 02:05
in Internasional
Dua orang WNI berinisial A dan I yang divonis bebas Pengadilan Tinggi Tokyo Jepang atas tuduhan kasus penyelundupan narkoba, bersama Kepala Bidang Protokol dan Konsuler KBRI Tokyo Ali Sucipto dan Sekretaris Pertama Protokol dan Konsuler Emilia H Elisa. Foto: (ANTARA/KBRI Tokyo)

Dua orang WNI berinisial A dan I yang divonis bebas Pengadilan Tinggi Tokyo Jepang atas tuduhan kasus penyelundupan narkoba, bersama Kepala Bidang Protokol dan Konsuler KBRI Tokyo Ali Sucipto dan Sekretaris Pertama Protokol dan Konsuler Emilia H Elisa. Foto: (ANTARA/KBRI Tokyo)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dua warga negara Indonesia (WNI) akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Tokyo dan diperbolehkan kembali ke Tanah Air, usai sebelumnya dituduh menyelundupkan narkoba jenis metamfetamin atau sabu-sabu ke Jepang pada 2019 lalu.

Menurut keterangan tertulis Kedutaan Besar RI di Tokyo yang dikutip Antara Sabtu (17/7/2021), kedua WNI dengan inisial A dan I, sebelumnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam sidang pengadilan tingkat pertama. Mereka dikenakan denda masing-masing sebesar 2 juta yen akibat tuduhan tersebut. Namun pada pengadilan tinggi, keduanya dinyatakan bebas.

BacaJuga:

Laporan Targeting Pejabat Iran oleh Israel Picu Reaksi China

Pusat LNG Terbesar Dunia Diserang, Qatar dan Prancis Serukan Stop Perang

Jerman Siapkan Strategi Cadangan Gas, Antisipasi Krisis Energi Global

Usai divonis bebas, kedua WNI dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu. Sebelumnya, A dan I tinggal di shelter Perlindungan WNI KBRI Tokyo.

“Saya gembira dengan vonis bebas atas dua WNI tersebut. Terima kasih kepada pihak Pengadilan Tinggi Tokyo yang kembali menyidangkan kasus ini di tingkat banding,” kata Duta Besar RI untuk Jepang Heri Akhmadi.

Heri menyatakan perlindungan WNI di Jepang akan terus menjadi prioritas penting selama dirinya berada di Jepang. Dia menegaskan kedua WNI telah menjalani proses hukum di Jepang, mengingat semua WNI yang berada di luar negeri wajib mematuhi hukum setempat.

Upaya perlindungan yang diberikan KBRI tidak mengambil alih kesalahan pidana dan perdata bagi WNI yang melakukan perbuatan hukum. Namun Dubes RI ini menyatakan apresiasi atas kerja keras dari Tim Perlindungan WNI Kedubes RI Tokyo bersama tim pengacara yang selama dua tahun memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi kedua WNI itu.

Dia berharap agar kasus A dan I dapat menjadi pelajaran bagi para WNI untuk tidak mudah percaya pada orang-orang yang tidak dikenal ataupun yang ingin menitipkan barang ke luar negeri.

Menurut KBRI Tokyo, selama periode 2019 hingga 2020 pihaknya menangani lima kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan WNI. Proses persiapan pengadilan di Jepang dikenal cukup berlarut-larut sehingga terdakwa dapat dipenjara dalam waktu yang cukup lama.

Pada kasus A dan I, KBRI Tokyo terus mendampingi keduanya menunggu selama satu tahun lebih untuk disidangkan pada 2020 dan menunggu selama delapan bulan untuk sidang naik banding. (wib)

Tags: Dua WNI DibebaskanJepangJeratan Hukum

Berita Terkait.

china
Internasional

Laporan Targeting Pejabat Iran oleh Israel Picu Reaksi China

Jumat, 20 Maret 2026 - 01:11
emir
Internasional

Pusat LNG Terbesar Dunia Diserang, Qatar dan Prancis Serukan Stop Perang

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:19
Jerman Siapkan Strategi Cadangan Gas, Antisipasi Krisis Energi Global
Internasional

Jerman Siapkan Strategi Cadangan Gas, Antisipasi Krisis Energi Global

Kamis, 19 Maret 2026 - 00:23
Thailand Berencana Beli Minyak ke Rusia untuk Penuhi Kebutuhan Domestik
Internasional

Thailand Berencana Beli Minyak ke Rusia untuk Penuhi Kebutuhan Domestik

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:03
Tamparan Keras bagi Trump: Direktur Kontraterorisme Mundur, Tolak Dukung Perang Pesanan di Iran
Internasional

Tamparan Keras bagi Trump: Direktur Kontraterorisme Mundur, Tolak Dukung Perang Pesanan di Iran

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:55
SELAT
Internasional

Permintaan Donald Trump Sepi Dukungan, Inggris Sebut Operasi Pengamanan Selat Hormuz Bukan Misi NATO

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:04

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2523 shares
    Share 1009 Tweet 631
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    808 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    704 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.