• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Dua WNI Dibebaskan dari Jeratan Hukum di Jepang

Redaksi by Redaksi
Minggu, 18 Juli 2021 - 02:05
in Internasional
Dua orang WNI berinisial A dan I yang divonis bebas Pengadilan Tinggi Tokyo Jepang atas tuduhan kasus penyelundupan narkoba, bersama Kepala Bidang Protokol dan Konsuler KBRI Tokyo Ali Sucipto dan Sekretaris Pertama Protokol dan Konsuler Emilia H Elisa. Foto: (ANTARA/KBRI Tokyo)

Dua orang WNI berinisial A dan I yang divonis bebas Pengadilan Tinggi Tokyo Jepang atas tuduhan kasus penyelundupan narkoba, bersama Kepala Bidang Protokol dan Konsuler KBRI Tokyo Ali Sucipto dan Sekretaris Pertama Protokol dan Konsuler Emilia H Elisa. Foto: (ANTARA/KBRI Tokyo)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dua warga negara Indonesia (WNI) akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Tokyo dan diperbolehkan kembali ke Tanah Air, usai sebelumnya dituduh menyelundupkan narkoba jenis metamfetamin atau sabu-sabu ke Jepang pada 2019 lalu.

Menurut keterangan tertulis Kedutaan Besar RI di Tokyo yang dikutip Antara Sabtu (17/7/2021), kedua WNI dengan inisial A dan I, sebelumnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam sidang pengadilan tingkat pertama. Mereka dikenakan denda masing-masing sebesar 2 juta yen akibat tuduhan tersebut. Namun pada pengadilan tinggi, keduanya dinyatakan bebas.

Usai divonis bebas, kedua WNI dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu. Sebelumnya, A dan I tinggal di shelter Perlindungan WNI KBRI Tokyo.

“Saya gembira dengan vonis bebas atas dua WNI tersebut. Terima kasih kepada pihak Pengadilan Tinggi Tokyo yang kembali menyidangkan kasus ini di tingkat banding,” kata Duta Besar RI untuk Jepang Heri Akhmadi.

Heri menyatakan perlindungan WNI di Jepang akan terus menjadi prioritas penting selama dirinya berada di Jepang. Dia menegaskan kedua WNI telah menjalani proses hukum di Jepang, mengingat semua WNI yang berada di luar negeri wajib mematuhi hukum setempat.

Upaya perlindungan yang diberikan KBRI tidak mengambil alih kesalahan pidana dan perdata bagi WNI yang melakukan perbuatan hukum. Namun Dubes RI ini menyatakan apresiasi atas kerja keras dari Tim Perlindungan WNI Kedubes RI Tokyo bersama tim pengacara yang selama dua tahun memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi kedua WNI itu.

Dia berharap agar kasus A dan I dapat menjadi pelajaran bagi para WNI untuk tidak mudah percaya pada orang-orang yang tidak dikenal ataupun yang ingin menitipkan barang ke luar negeri.

Menurut KBRI Tokyo, selama periode 2019 hingga 2020 pihaknya menangani lima kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan WNI. Proses persiapan pengadilan di Jepang dikenal cukup berlarut-larut sehingga terdakwa dapat dipenjara dalam waktu yang cukup lama.

Pada kasus A dan I, KBRI Tokyo terus mendampingi keduanya menunggu selama satu tahun lebih untuk disidangkan pada 2020 dan menunggu selama delapan bulan untuk sidang naik banding. (wib)

Tags: Dua WNI DibebaskanJepangJeratan Hukum
Previous Post

Achraf Hakimi Dinyatakan Positif Corona

Next Post

Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Unjuk Rasa Selama PPKM Darurat

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-03 at 11.04.58
Internasional

Kecam Rencana Kongres AS Caplok Masjid Al-Aqsha, OKI Diminta Bertindak

Senin, 3 November 2025 - 12:17
WhatsApp Image 2025-11-02 at 12.56.09
Internasional

Gencatan Senjata di Gaza Dinilai Belum Adil, BKSAP DPR Dorong Diplomasi

Minggu, 2 November 2025 - 14:05
dd
Internasional

Dompet Dhuafa Cepat Distribusi Paket Pangan di Pengungsian Kota Karameh

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:28
pangeran
Internasional

Pangeran Andrew Akan Kehilangan Gelar dan Tinggalkan Royal Lodge

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:07
perhiasan
Internasional

Perhiasan Rp 1,7 Triliun yang Dicuri dari Museum Louvre Prancis Belum Ditemukan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 23:33
china
Internasional

China Berharap Jepang Membuat Langkah Awal yang Baik Lewat Kabinet Baru

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:07
Next Post
Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Unjuk Rasa Selama PPKM Darurat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Unjuk Rasa Selama PPKM Darurat

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Presiden Prabowo Pulang Lebih Cepat dari KTT ASEAN karena Hal Mendesak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Ampas Teh

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.