• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Takbir Iduladha di Masjid dan Musala Boleh, Ini Penjelasan MUI

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 17 Juli 2021 - 15:33
in Nasional
indoposco

Kegiatan ibadah umat muslim. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lebaran haji (Iduladha) tinggal beberapa hari lagi. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan peniadaan kegiatan keagamaan saat Hari Raya Iduladha.

“Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tidak membatasi kegiatan keagamaan,” ujar Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni’am Sholeh dalam acara daring, Sabtu (17/7/2021).

BacaJuga:

Pelayaran Muhibah KRI Bima Suci Bawa Produk UMKM Tembus Pasar Global

SDM Unggul Disiapkan, PHTC Prabowo Didorong Lebih Agresif

Energi Transisi Jadi Senjata Pertamina Bangun Desa Rentan Lebih Resisten

Dia menjelaskan, bahwa peniadaan kegiatan agama yang dimaksud adalah pelaksanaannya yang disesuaikan untuk mencegah penularan Covid-19. Kegiatan keagamaan tersebut, menurutnya, semula dilakukan dengan berkeliling dan dilaksanakan dengan berjamaah dalam jumlah besar.

“Misalnya untuk takbir keliling dilaksanakan dengan cara baru, dengan pembatasan jamaah atau melalui digital,” terangnya.

Demikian pula, dikatakan dia, pada pelaksanaan salat Iduladha. Pelaksanaannya dengan jumlah terbatas dan dilakukan di rumah. Dengan memastikan keamanan masing-masing jamaah.

“Jadi tidak saling menularkan antara jamaah satu dengan lainnya,” ucapnya.

Dia menegaskan, pemerintah tidak melarang pelaksanaan kegiatan ibadah pada Hari Raya Iduladha nanti. Namun, pelaksanaan harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.

“Kalau kondisi normal takbir keliling dilakukan, tapi kalau hari ini jangan dilakukan. Karena berpotensi terjadinya penularan Covid-19,” ungkapnya.

“Kemudian boleh enggak takbir di masjid atau musala? Boleh, tapi hanya cukup satu atau dua orang pengurus masjid,” imbuhnya. (nas)

 

Tags: Iduladhamalam takbiranMUIPPKM Darurat

Berita Terkait.

Pelayaran Muhibah KRI Bima Suci Bawa Produk UMKM Tembus Pasar Global
Nasional

Pelayaran Muhibah KRI Bima Suci Bawa Produk UMKM Tembus Pasar Global

Jumat, 3 April 2026 - 20:36
SDM Unggul Disiapkan, PHTC Prabowo Didorong Lebih Agresif
Nasional

SDM Unggul Disiapkan, PHTC Prabowo Didorong Lebih Agresif

Jumat, 3 April 2026 - 20:09
Energi Transisi Jadi Senjata Pertamina Bangun Desa Rentan Lebih Resisten
Nasional

Energi Transisi Jadi Senjata Pertamina Bangun Desa Rentan Lebih Resisten

Jumat, 3 April 2026 - 19:07
menpar
Nasional

Menpar: Halal Bihalal Jadi Momentum Tingkatkan Kinerja dan Kolaborasi Majukan Pariwisata

Jumat, 3 April 2026 - 15:05
sumono
Nasional

KKP Hentikan Aktivitas 6 Perusahaan Tanpa Izin PKKPRL di Pantura Tegal

Jumat, 3 April 2026 - 13:03
teuku
Nasional

Kementerian Ekraf Apresiasi Butter Baby Tampilkan Ikon Kreatif di Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 3 April 2026 - 10:10

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.