• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Asyik, Dana KJP Tingkat SD di DKI Jakarta Sudah Cair!

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 17 Juli 2021 - 22:55
in Megapolitan
Seorang siswi tengah menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Foto: (ANTARA)

Seorang siswi tengah menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Foto: (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO. ID – Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat di DKI Jakarta sudah cair di rekening para penerimanya sejak Jumat 16 Juli 2021.

“Pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 dilaksanakan mulai 16 Juli 2021 untuk tingkat SD Sederajat,” tulis akun Instagram Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta seperti dikutip Antara, Sabtu (17/7/2021).

BacaJuga:

Api Hanguskan Bangunan di Kamal Raya, Lalin Lumpuh dan Asap Pekat

KAI Kembangkan Stasiun Gambir Jadi Kawasan TOD dan Simpul Intermoda Utama di Jakarta

Kabar Terbaru Andrie Yunus: Jalani Cangkok Kulit hingga Penanganan Khusus Kornea Mata

Kepala P4OP Disdik DKI Jakarta Waluyo Hadi mengatakan kalau dana yang dicairkan mulai 16 Juli 2021 tersebut, merupakan dana KJP Plus tahap I atau periode Januari- Juni 2021 untuk dana KJP Plus Maret 2021.

Waluyo menuturkan memang terjadi keterlambatan dalam pencairan dana KJP Plus sebab kondisi keuangan daerah yang terkontraksi dampak pandemi Covid-19, sehingga pencairan KJP Plus harus dicairkan bertahap.

“Untuk KJP Plus saat ini pencairannya dilakukan bertahap karena memang sejak pandemi Covid-19, keuangan banyak tersedot ke penanganan pandemi, alhasil ketersediaan anggaran untuk KJP Plus tidak bisa seperti dulu per bulan tanggal 5,” ujar Waluyo.

Untuk besaran anggaran yang dicairkan sendiri, Waluyo menjelaskan dana untuk per anak tingkat SD, MI, SDLB adalah sebesar Rp250.000 per bulan yang dibagi dari dana yang bisa dibelanjakan per bulan Rp135.000 serta dana berkala per bulan sebesar Rp115.000.

Sementara, untuk tingkat SD sederajat yang bersekolah di sekolah swasta, Waluyo mengatakan ada tambahan karena diperlukan untuk biaya pendidikan di sekolahnya. “Jadi, untuk yang bersekolah di sekolah swasta per bulan ada tambahan lagi sebesar Rp130 ribu buat SPP,” tutur Waluyo.

Sumber data penerima KJP Plus sendiri, tutur Waluyo, berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) buat keluarga tidak mampu, data Dinas Sosial untuk anak panti, data Disnakertrans dan Energi untuk anak pekerja, data Dinas Perhubungan untuk anak sopir JakLingko.

“Data tersebut kemudian dicocokkan dengan data Disdik untuk data pokok pendidikan dasar serta menengah, dan data Kanwil Kemenag untuk data pokok pendidikan madrasah, untuk dilakukan verifikasi dan nantinya akan disahkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI,” ujarnya.

Warga, lanjut Waluyo, dapat melakukan pengecekan apakah anaknya termasuk penerima KJP Plus maupun tidak dengan melalui laman web kjp.jakarta.go.id, selain pihaknya juga akan melakukan pemberitahuan baik pada keluarga maupun pada sekolah.

“Setelah ditetapkan (Kepgub), nanti dicek di situs kami, nanti tinggal masukan NIK lalu cari akan muncul otomatis, statusnya akan berbunyi calon penerima apabila belum kepgub dan berstatus penerima apabila sudah ada kepgub,” tuturnya.

KJP Plus merupakan program penting untuk memberikan akses bagi masyarakat DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu agar bisa mengenyam pendidikan sampai dengan tamat SMA atau SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Adapun siswa tidak mampu yaitu peserta didik pada jenjang pendidikan SD hingga dengan menengah yang secara personal dinyatakan tak mampu, baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Untuk kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup seragam sepatu tas sekolah biaya transportasi makanan hingga biaya ekstrakurikuler. (mg2/wib)

Tags: Dana KJPkjp

Berita Terkait.

Kebakaran
Megapolitan

Api Hanguskan Bangunan di Kamal Raya, Lalin Lumpuh dan Asap Pekat

Kamis, 19 Maret 2026 - 03:36
Bandara
Megapolitan

KAI Kembangkan Stasiun Gambir Jadi Kawasan TOD dan Simpul Intermoda Utama di Jakarta

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:21
AY
Megapolitan

Kabar Terbaru Andrie Yunus: Jalani Cangkok Kulit hingga Penanganan Khusus Kornea Mata

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:50
CCTV
Megapolitan

Ragukan Transparansi TNI, Amnesty Minta Presiden Bentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:39
Santunan
Megapolitan

Dompet Dhuafa bersama One Belpark Mall Gelar Giat Edukatif dan Hiburan Bersama Anak Yatim

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:28
Legislator Minta Fasilitas Terminal Kalideres Perlu Ditingkatkan
Megapolitan

Legislator Minta Fasilitas Terminal Kalideres Perlu Ditingkatkan

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:21

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2406 shares
    Share 962 Tweet 602
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.