• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pemkab Solok Bolehkan Salat Iduladha Berjamaah di Masjid

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 16 Juli 2021 - 06:21
in Nusantara
indoposco

Kegiatan ibadah umat muslim. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat, memperbolehkan masyarakat melakukan salat Iduladha 1442 Hijriah secara berjamaah di masjid dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Bupati Solok Epyardi Asda di Solok, Kamis (15/7) menjelaskan masyarakat diperbolehkan melakukan salat Iduladha dengan ketentuan wajib menjalankan protokol kesehatan yang ketat, seperti setiap jamaah menggunakan masker, membatasi jumlah jamaah dan membawa sajadah sendiri dari rumah.

BacaJuga:

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Tanjungpinang Gelar Salat Istisqa Mohon Hujan

Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

Jadi Penopang IKN, Komisi I DPR Usulkan Lanal Banjarmasin Naik tipe A

“Untuk panitia pelaksana diwajibkan menyediakan masker serta tempat mencuci tangan di tiap tempat pelaksanaan salat Iduladha,” ujar dia.

Beliau juga meminta supaya memperbanyak tempat pelaksanaan salat Iduladha biar tidak terjadi kerumunan di satu tempat saja dan disarankan di tempat terbuka maupun lapangan.

Selain itu, untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban wajib diawasi secara ketat agar masyarakat tidak menimbulkan kerumunan.

“Diperbolehkan hanya ada panitia pelaksana dan untuk pembagiannya diharapkan diantar ke rumah masing-masing berdasarkan kupon yang sudah diserahkan sebelumnya,” ujar dia.

Selain itu, untuk penerapan takbiran hanya diperbolehkan di dalam masjid dan dibatasi jumlah jamaahnya, kemudian kegiatan takbir keliling tidak diperbolehkan.

“Khutbah Hari Raya Iduladha durasinya jangan terlalu panjang,” ujar dia.

Pamkab Solok memperbolehkan pelaksanaan salat Iduladha berjamaah sebab wilayah itu tidak termasuk dalam PPKM Darurat, maka dari itu beliau berharap agar masyarakat jangan sampai lengah dalam menjaga protokol kesehatan.

Beliau berharap agar forkopimda, ormas Islam dan segenap tokoh masyarakat senantiasa menyosialisasikan protokol kesehatan ke masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19. (mg2)

Tags: IduladhaPemkab SolokPPKM DaruratSalat BerjamaahSalat Iduladha

Berita Terkait.

sholat
Nusantara

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Tanjungpinang Gelar Salat Istisqa Mohon Hujan

Senin, 30 Maret 2026 - 03:03
cipali
Nusantara

Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:12
banjarmasin
Nusantara

Jadi Penopang IKN, Komisi I DPR Usulkan Lanal Banjarmasin Naik tipe A

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:02
habib
Nusantara

Besok, Komisi III DPR Gelar RDPU Soroti Videografer Amsal yang Dituduh Korupsi

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:21
joko
Nusantara

Korban Eksploitasi Seksual Tolak Tawaran Uang Damai Bule Selandia Baru

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:09
lumajang
Nusantara

Liburan di Pantai Selatan Lumajang, 10 Orang Tersambar Petir

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:16

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    950 shares
    Share 380 Tweet 238
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.