• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komitmen Pemerintah dalam Percepatan Penyelesaian Permasalahan Tanah Transmigrasi di Kabupaten Paser

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 15 Juli 2021 - 16:55
in Nasional
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Surya Tjandra.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Surya Tjandra.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam rangka efektivitas pelaksanaan program Reforma Agraria, perlu dilakukan percepatan penyelesaian masalah tanah transmigrasi yang merupakan bagian dari program Reforma Agraria. Dalam rangka mempercepat, memperlancar dan mengefektifkan pelaksanaan penyelesaian masalah tanah transmigrasi di seluruh Indonesia termasuk juga di Kabupaten Paser, pada Agustus 2020 lalu telah dibentuk Tim Lintas Sektor (Tim Lintor) yang terdiri dari unsur-unsur kementerian terkait yang juga merupakan bagian dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra yang hadir secara daring pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) GTRA Kabupaten Paser pada Rabu (14/7/2021), mengatakan dengan sudah terbentuknya Tim Lintor dan teridentifikasinya tipologi permasalahan tanah transmigrasi, merupakan sinyal baik untuk percepatan penyelesaiannya.

BacaJuga:

DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

Kepala BGN Dinilai Pro Asing Terkait Jelantah MBG, SAS Institute Sebut ada Potensi Kerugian Negara Rp620 Miliar

Pendapatan Petani Meningkat, Pemerintah Tegas Awasi Masuknya Beras Impor

“Setelah kita mengetahui dan memahami berbagai permasalahan yang ada, tugas kita ke depan adalah belanja solusi untuk menjawab setiap persoalan di lapangan,” ujar dia.

Lebih lanjut, Surya Tjandra menuturkan untuk menyelesaikan persoalan yang sudah ada, jangan sampai menciptakan masalah baru. Maka dari itu, perlu kolaborasi dan dukungan semua pihak dalam mencari inisiatif, terobosan serta solusi atas permasalahan tanah transmigrasi di Kabupaten Paser.

“Intinya pemerintah terus berkomitmen dan tidak melupakan masalah masyarakat transmigrasi ini, terima kasih atas partisipasi dan keaktifan Ibu Bapak sekalian untuk bersama menyelesaikan persoalan yang ada. Salut!,” tegas Surya Tjandra.

Pada kesempatan yang sama, hadir pula secara daring Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan Ruang pada Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Wahyudi.

Ia mengatakan kunci penyelesaian persoalan tanah transmigrasi adalah, pertama sinkronisasi data khususnya data spasial setiap wilayah, kedua koordinasi lintas sektor, ketiga dukungan terobosan regulasi dan terakhir persoalan penganggaran.

“Data spasial menjadi kunci untuk menentukan lokasi tanah dimaksud itu di mana,” ujarnya.

Persoalan lain terkait tanah transmigrasi di Kabupaten Paser yaitu Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi yang tumpang tindih dengan kawasan cagar alam. Terkait dengan persoalan ini, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Kalvyn Andar Sembiring menuturkan perlu dilihat mana yang lebih dahulu ditetapkan atau diterbitkan apakah cagar alam atau HAT.

“Di dalam UU CK terdapat terobosan khususnya di PP Nomor 43 Tahun 2021 yang mengatur soal keterlanjuran, di mana HAT/HPL yang telah dikuasai dan dimanfaatkan di dalam kawasan hutan sebelum ditunjuk atau ditetapkan maka bisa dikeluarkan bidang tanah dari kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan,” ungkap Kalvyn Andar Sembiring.

Menanggapi persoalan tersebut, Direktur Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa, PDTT, Nirwan Ahmad Helmi mengusulkan dua alternatif penyelesaian.

“Sangat dibutuhkan diskresi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Misalnya saat ini terdapat ketentuan bagi tanah transmigrasi yang belum ada HPL, legalisasi asetnya bisa dilakukan setelah terbit keputusan Mendes PDTT atau bupati/wali kota/pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa pembinaannya telah diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Kedua, perlu dipikirkan diskresi khususnya bagi subjek yang sudah berubah di bawah tangan, bagaimana untuk alternatif pembatalan sertipikat tanpa melanggar peraturan yang ada sehingga tidak mengkriminalisasikan terhadap jajaran di Pemda maupun BPN di lapangan,” usul Nirwan Ahmad Helmi.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Asnaedi dalam hal ini mengusulkan perlu dibuatkan rencana kerja terkait penyelesaian tanah transmigrasi di Kabupaten Paser.

“Rencana kerja ini dibutuhkan agar mempermudah dan nantinya agar arah gerak dan target penyelesaian permasalahan transmigrasi lebih jelas dan terarah, mulai dari pembagian peran secara jelas antar anggota Tim Lintor sehingga terpantau dengan baik siapa yang harus melakukan apa,” ucap Asnaedi. (adv)

Tags: Kementerian ATR/BPNtanah transmigrasi
Berita Sebelumnya

Baznas Salurkan 70 Tabung Oksigen untuk Rumah Sakit di Jabodetabek

Berita Berikutnya

Maret 2021, Jumlah Penduduk Miskin Capai 27,54 Juta Orang

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-26 at 14.44.46
Nasional

DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

Rabu, 26 November 2025 - 14:47
WhatsApp Image 2025-11-26 at 14.01.10
Nasional

Kepala BGN Dinilai Pro Asing Terkait Jelantah MBG, SAS Institute Sebut ada Potensi Kerugian Negara Rp620 Miliar

Rabu, 26 November 2025 - 14:26
WhatsApp Image 2025-11-26 at 13.36.55
Nasional

Pendapatan Petani Meningkat, Pemerintah Tegas Awasi Masuknya Beras Impor

Rabu, 26 November 2025 - 14:12
tifah
Nasional

Revisi UU Sisdiknas Tingkatkan Akses Layanan Pendidikan di Kawasan 3 T

Rabu, 26 November 2025 - 13:13
rini
Nasional

Kementerian PANRB Percepat Reformasi Birokrasi 2025, Dorong Lompatan MPP dan Transformasi Digital

Rabu, 26 November 2025 - 12:40
ban
Nasional

Siklon Tropis KOTO dan Bibit Siklon 95B Picu Hujan Ekstrem di Sumatera Utara

Rabu, 26 November 2025 - 12:30
Berita Berikutnya
kemiskinan

Maret 2021, Jumlah Penduduk Miskin Capai 27,54 Juta Orang

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4119 shares
    Share 1648 Tweet 1030
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.