• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Gara-gara Bukti Piring Kotor, Pedagang Gado-gado Didenda

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 15 Juli 2021 - 13:59
in Nusantara
Pedagang gado-gado saat mengikuti sidang prokes.

Pedagang gado-gado saat mengikuti sidang prokes.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Piring kotor bekas makanan gado-gado menjadi petaka. Pemilik jualan harus rela didenda Rp 100 ribu karena dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes) saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal itu terungkap dari sidang pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) penegakan prokes di Kantor Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis (15/7/2021).

BacaJuga:

Langgar Hari Raya Nyepi, WNA AS Diamankan di Bali

Angkut Pemudik, Ambulans Diberhentikan dan Ditilang Polisi di Garut

Bulog Tanjungpinang Jamin Beras dan Minyak Goreng Cukup Selama Lebaran

Situasi sidang berlangsung dramatis, Vinti pedagang gado-gado (pelanggar prokes) bersikukuh tidak melayani makan di tempat. Bahkan, pihaknya menunjukkan bukti bahwa situasi tempat makan di jualannya, berjaga jarak. Bukti itu ditunjukkan melalui foto dan video di handphone.

Ia mengakui pada saat berjualan ada orang yang sedang duduk di lapaknya, karena sedang menunggu pesanan untuk dibungkus.

“Adanya yang lagi duduk menunggu pesanan. Nanti dipanggil,” katanya saat sidang.

Untuk membuktikan kebenaran, Hakim meminta Jaksa untuk menghadirkan petugas yang merazia. Karena tidak hadir di tempat, sidang sempat diberhentikan sementara.

Kemudian pada 11:33 WIB sidang dibuka, tetapi petugas tak kunjung datang. Beberapa kali hakim meminta menghadirkan namun alasan masih di perjalanan.

“Masih otw bu,” ujar Jaksa penuntut umum.

Akhirnya sidang kembali ditunda untuk mengetahui kejelasan pelanggaran. Sehingga keputusan hakim dapat adil. Sidang bisa kembali digelar pada pukul 11:37 WIB dengan menghadirkan petugas.

Kepada hakim, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengaku melihat ada satu pelanggan yang sedang duduk. Tapi tidak sedang makan.

Namun pihaknya tidak dapat menunjukkan bukti. Alasannya, saat hendak memvideo memori handphonenya penuh.

“Yang gado-gado. Pas saya ke situ ada satu orang, tapi ada sisa piring makan. Tapi pas saya video memori penuh,” tuturnya kepada Hakim.

Hakim menegaskan kepada petugas razia, untuk memastikan melihat ada orang yang sedang makan di tempat. Namun, petugas hanya melihat bukti ada piring bekas gado-gado.

“Piring bukan banyaknya orang. Bapak melihat nggak ada yang beli, bekas piringnya gado-gado,” ungkapnya.

“Ada piring doang bu,” jawab petugas.

Setelah mempertimbangkan, Hakim mengambil keputusan untuk memberikan sanksi denda Rp100 ribu atau kurungan satu hari kepada pelanggar.

“Ibu telah melanggar prokes yang ditentukan PPKM. Dendanya Rp100 ribu atau kurungan selama satu hari,” tegasnya.

Saat diwawancara, Vinti menyatakan pihaknya diputuskan terbukti bersalah melanggar prokes dengan bukti piring kotor belas gado-gado.

Atas keputusan itu, pihaknya mengaku tidak keberatan karena masih dianggap meringankan.

“Pelanggaran melayani makan di tempat, tapi bukti piring bekas, satu. Ya nggak apa-apalah,” katanya.

Kemudian, pihaknya memutuskan untuk membayar denda Rp100 ribu dibandingkan harus dikurung satu hari.

“Sidang didenda 100 ribu. Ini masukan saja, emang sosialisasi jauh-jauh hari, tapi sebuah hukum harus dikasih peringatan dulu di masyarakat, tapi ini langsung dipanggil,” jelasnya. (son)

Tags: DendaDenda Pelanggaran ProkesPPKM Darurat

Berita Terkait.

bali
Nusantara

Langgar Hari Raya Nyepi, WNA AS Diamankan di Bali

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:02
ambulan
Nusantara

Angkut Pemudik, Ambulans Diberhentikan dan Ditilang Polisi di Garut

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:58
Arief
Nusantara

Bulog Tanjungpinang Jamin Beras dan Minyak Goreng Cukup Selama Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:06
Petugas
Nusantara

Arus Lalu Lintas di Nagreg pada Kamis Dini Hari Capai 60 Ribu Kendaraan

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:41
Banjir
Nusantara

Banjir Terjang Sejumlah Wilayah Jelang Lebaran, 1 Warga Bandung Luka Berat

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:29
JTT
Nusantara

One Way Tol Trans Jawa 2026: Prioritaskan Kelancaran Pemudik, Durasi Situasional

Kamis, 19 Maret 2026 - 09:17

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2554 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.