• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PPKM Darurat, Ombudsman: Pemerintah Tidak Konsisten

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 14 Juli 2021 - 23:12
in Nasional
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng. Foto: ANTARA/HO-Ombudsman RI

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng. Foto: ANTARA/HO-Ombudsman RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ombudsman Republik Indonesia meminta Pemerintah menutup pintu- pintu kedatangan internasional selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sebab izin masuk itu tidak konsisten dengan aturan pembatasan yang berlaku.

“Pemerintah perlu menutup sementara pintu kedatangan internasional selama PPKM Darurat agar lebih maksimal dalam menekan penyebaran Covid-19. Ketegasan Pemerintah dalam penerapan kebijakan pada masa PPKM Darurat ini sangat diperlukan,” ujar Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu.

BacaJuga:

Analis Militer Desak Transparansi Penuh Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Temukan Kendala Tanah di Kampung Halaman? Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

KAI Catat Lonjakan 242.773 Penumpang pada H+1 Lebaran 

Beliau beranggapan Pemerintah perlu membuat dan menerapkan kebijakan yang konsisten, agar para pelaksananya dan masyarakat tidak bingung.

“Jadi, penting sekali untuk memastikan konsistensi kebijaksanaan dalam kerangka situasi darurat itu ditegakkan,” ujar Robert merujuk pada penerapan PPKM Darurat di area Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Dalam keterangan yang sama, Robert memahami bahwa terbukanya pintu- pintu perbatasan dan pintu kedatangan internasional sudah diatur oleh Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 47 Tahun 2021 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.

Namun, ketentuan itu justru tidak konsisten dengan penerapan PPKM Darurat, yang saat ini juga berlaku di sebagian wilayah di luar daerah Jawa dan Bali, ujar Robert.

Beliau juga menganjurkan Penguasa supaya memperhitungkan kapasitas penindakan Covid-19 dalam negara, saat sebelum membuka pintu-pintu kehadiran global.

“Indonesia dikala ini terletak dalam suasana yang amat sungguh-sungguh dalam mengalami penyebaran Covid-19. Kita memandang kalau kapasitas Penguasa sedang belum mencukupi, bila dibanding dengan negeri lain yang membuka pintu internasionalnya,” tutur Robert diambil dari penjelasan tercatat yang serupa.

Oleh sebab itu, Ombudsman RI juga hendak membuat amatan sistemik pada kebijakan-kebijakan Penguasa terpaut penyelesaian Covid-19 untuk melukiskan aturan-aturan yang tidak tidak berubah-ubah ataupun berlawanan satu serupa lain.

Hasil kajian itu, yang berisi temuan-temuan di lapangan dan saran, akan diserahkan ke Pemerintah, khususnya para pelaksana kepentingan yang ikut serta dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

“Ombudsman akan melakukan kajian sistemik untuk memantau pelaksanaan penanganan Covid-19 di lapangan. Kami juga membuka posko-posko pengaduan terkait dengan masyarakat yang mengalami hambatan maupun gangguan dalam mengakses pelayanan publik khususnya layanan kesehatan,” ujar Robert.

dia berharap hasil kajian itu dapat berkontribusi terhadap perbaikan serta pembenahan sistem kesehatan nasional.

Pintu-pintu kedatangan internasional dan WNA yang memenuhi kriteria masih diperbolehkan masuk Indonesia selama PPKM Darurat.

Namun, per 6 Juli 2021, WNA yang masuk wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil tes PCR negatif Covid-19. WNA yang masuk juga diwajibkan menjalani karantina selama 8 hari.

Meski begitu, aturan sertifikat vaksinasi tidak berlaku untuk diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktik hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain. (mg2)

Tags: ombudsmanpemerintahPPKM Darurat

Berita Terkait.

Aktivis
Nasional

Analis Militer Desak Transparansi Penuh Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Senin, 23 Maret 2026 - 21:37
Layanan-Pengaduan
Nasional

Temukan Kendala Tanah di Kampung Halaman? Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

Senin, 23 Maret 2026 - 17:03
KAI Catat Lonjakan 242.773 Penumpang pada H+1 Lebaran 
Nasional

KAI Catat Lonjakan 242.773 Penumpang pada H+1 Lebaran 

Senin, 23 Maret 2026 - 15:47
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Nasional

Dirut Jasa Marga: Hingga hari “H” Lebaran Lalin ke Arah Timur Masih Tinggi

Senin, 23 Maret 2026 - 15:03
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Nasional

BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.

Senin, 23 Maret 2026 - 10:41
DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat
Nasional

Dua Prajurit Gugur, TNI Tingkatkan Pengamanan di Maybrat

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:54

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2669 shares
    Share 1068 Tweet 667
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.