• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PPKM Darurat, Ombudsman: Pemerintah Tidak Konsisten

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 14 Juli 2021 - 23:12
in Nasional
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng. Foto: ANTARA/HO-Ombudsman RI

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng. Foto: ANTARA/HO-Ombudsman RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ombudsman Republik Indonesia meminta Pemerintah menutup pintu- pintu kedatangan internasional selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sebab izin masuk itu tidak konsisten dengan aturan pembatasan yang berlaku.

“Pemerintah perlu menutup sementara pintu kedatangan internasional selama PPKM Darurat agar lebih maksimal dalam menekan penyebaran Covid-19. Ketegasan Pemerintah dalam penerapan kebijakan pada masa PPKM Darurat ini sangat diperlukan,” ujar Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu.

BacaJuga:

Menkeu: Ada Lembaga Kembalikan Anggaran Rp 3,5 Triliun

Kemenekraf Tetapkan DIY Masuk 15 Lokasi Prioritas Ekonomi Kreatif

Kasus Korupsi CSR BI, Aspri Hotman Paris Mangkir dari Panggilan KPK

Beliau beranggapan Pemerintah perlu membuat dan menerapkan kebijakan yang konsisten, agar para pelaksananya dan masyarakat tidak bingung.

“Jadi, penting sekali untuk memastikan konsistensi kebijaksanaan dalam kerangka situasi darurat itu ditegakkan,” ujar Robert merujuk pada penerapan PPKM Darurat di area Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Dalam keterangan yang sama, Robert memahami bahwa terbukanya pintu- pintu perbatasan dan pintu kedatangan internasional sudah diatur oleh Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 47 Tahun 2021 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.

Namun, ketentuan itu justru tidak konsisten dengan penerapan PPKM Darurat, yang saat ini juga berlaku di sebagian wilayah di luar daerah Jawa dan Bali, ujar Robert.

Beliau juga menganjurkan Penguasa supaya memperhitungkan kapasitas penindakan Covid-19 dalam negara, saat sebelum membuka pintu-pintu kehadiran global.

“Indonesia dikala ini terletak dalam suasana yang amat sungguh-sungguh dalam mengalami penyebaran Covid-19. Kita memandang kalau kapasitas Penguasa sedang belum mencukupi, bila dibanding dengan negeri lain yang membuka pintu internasionalnya,” tutur Robert diambil dari penjelasan tercatat yang serupa.

Oleh sebab itu, Ombudsman RI juga hendak membuat amatan sistemik pada kebijakan-kebijakan Penguasa terpaut penyelesaian Covid-19 untuk melukiskan aturan-aturan yang tidak tidak berubah-ubah ataupun berlawanan satu serupa lain.

Hasil kajian itu, yang berisi temuan-temuan di lapangan dan saran, akan diserahkan ke Pemerintah, khususnya para pelaksana kepentingan yang ikut serta dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

“Ombudsman akan melakukan kajian sistemik untuk memantau pelaksanaan penanganan Covid-19 di lapangan. Kami juga membuka posko-posko pengaduan terkait dengan masyarakat yang mengalami hambatan maupun gangguan dalam mengakses pelayanan publik khususnya layanan kesehatan,” ujar Robert.

dia berharap hasil kajian itu dapat berkontribusi terhadap perbaikan serta pembenahan sistem kesehatan nasional.

Pintu-pintu kedatangan internasional dan WNA yang memenuhi kriteria masih diperbolehkan masuk Indonesia selama PPKM Darurat.

Namun, per 6 Juli 2021, WNA yang masuk wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil tes PCR negatif Covid-19. WNA yang masuk juga diwajibkan menjalani karantina selama 8 hari.

Meski begitu, aturan sertifikat vaksinasi tidak berlaku untuk diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktik hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain. (mg2)

Tags: ombudsmanpemerintahPPKM Darurat
Berita Sebelumnya

Mantan Presiden Ditahan, Afsel Rusuh

Berita Berikutnya

Pelapor Jerinx Diperiksa Polda Metro Jaya

Berita Terkait.

purbaya
Nasional

Menkeu: Ada Lembaga Kembalikan Anggaran Rp 3,5 Triliun

Sabtu, 15 November 2025 - 00:30
ekraf
Nasional

Kemenekraf Tetapkan DIY Masuk 15 Lokasi Prioritas Ekonomi Kreatif

Jumat, 14 November 2025 - 23:13
bupras
Nasional

Kasus Korupsi CSR BI, Aspri Hotman Paris Mangkir dari Panggilan KPK

Jumat, 14 November 2025 - 22:32
mui
Nasional

MUI Anggap Perlu Redefinisi Gerakan Dakwah agar Tetap Relevan

Jumat, 14 November 2025 - 22:12
bidik
Nasional

Bidik Tahta Ekonomi Syariah Global, BI–Forjukafi Satukan Langkah Perkuat Literasi

Jumat, 14 November 2025 - 21:41
Ekoteologi hingga Kerukunan, Kemenag Tegaskan Komitmen Baru melalui Tiga Buku Strategis
Nasional

Ekoteologi hingga Kerukunan, Kemenag Tegaskan Komitmen Baru melalui Tiga Buku Strategis

Jumat, 14 November 2025 - 20:32
Berita Berikutnya
Pelapor Jerinx Diperiksa Polda Metro Jaya

Pelapor Jerinx Diperiksa Polda Metro Jaya

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3932 shares
    Share 1573 Tweet 983
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2761 shares
    Share 1104 Tweet 690
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Islamic Relief Indonesia Gelar event Dialog Talanoa: Krisis Iklim Menghebat, Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Justru Rugikan UMKM

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.