• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

PN Medan Vonis Mati Kurir Sabu 41,8 Kg

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 14 Juli 2021 - 23:36
in Nusantara
Gedung Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Medan. Foto: ANTARA/Munawar

Gedung Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Medan. Foto: ANTARA/Munawar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terdakwa Tantra Surya Dewangsa (20) warga Tuban, Provinsi Jawa Timur dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, karena diyakini terbukti bersalah selaku kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 41,835 kg.

Majelis Hakim PN Medan diketuai Syafril Batubara, dalam amar putusannya, di PN Medan, Rabu, mengatakan terdakwa melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan, menjual, dan sebagai perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

BacaJuga:

Polres Padang Panjang Tahan 3 Truk Sumbu Tiga karena Langgar Pembatasan Operasional

Arus Lalu Lintas di Pati Terkendali Selama Libur Lebaran

Arus Balik Lebaran DIY Diprediksi Dua Gelombang

Tidak hanya itu, menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan, perilaku terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam membasmi penyebaran narkotika. Sedangkan, hal-hal yang meringankan tidak ditemukan pada diri terdakwa.

“Aksi terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar ketua majelis hakim Safril Batubara.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfa menuntut hukuman mati kepada terdakwa Tantra Surya Dewangsa, sebab terbukti memiliki 41,835 kg sabu-sabu.

Jaksa menuturkan, terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Joni (DPO) untuk jadi kurir narkoba. terdakwa menyanggupinya, dan Joni membelikan hp untuk menghubungi Pablo (DPO) pemilik sabu-sabu.

kemudian, pada Jumat (4 September 2020) terdakwa dihubungi Pablo, dan menyuruhnya menuju ke Kota Medan, Sumatera Utara untuk menemui Subiyanto (DPO) di Hotel Swiss Bell In, di Jalan Gajah, Medan dalam rangka menerima penyerahan sabu-sabu milik Pablo.

Jaksa menjelaskan, terdakwa kemudian menerima perintah dari Pablo menyiapkan 23 bungkus sabu-sabu, dan memasukkannya ke dalam tas koper untuk disimpan di Hotel Cordela. Tidak lama berapa lama kemudian, terdakwa ditelepon seseorang mengaku bernama Hadi, dan menyuruhnya datang ke Hotel Cordela.

Disaat akan memasuki kamar 609 Hotel Cordela, aparat kepolisian langsung membekuk terdakwa, dan memintanya untuk memberitahukan penyimpanan sabu-sabu.

Aparat menemukan 23 bungkus sabu-sabu diletakkan di bawah tempat tidur di Hotel Cordela.

“Di Hotel Swiss Bell kamar 209, aparat pula menemukan 17 bungkus sabu-sabu. Aparat kepolisian mengambil barang bukti jumlah keseluruhannya 40 bungkus sabu-sabu seberat 41,835 kg, dan membawa terdakwa ke kantor kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar jaksa Nurhayati Ulfa. (mg2)

Tags: Kurir SabumedanPN Medan

Berita Terkait.

Petugas-Polisi
Nusantara

Polres Padang Panjang Tahan 3 Truk Sumbu Tiga karena Langgar Pembatasan Operasional

Selasa, 24 Maret 2026 - 20:32
Pengaturan-Lalulintas
Nusantara

Arus Lalu Lintas di Pati Terkendali Selama Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:28
GT-Prambanan
Nusantara

Arus Balik Lebaran DIY Diprediksi Dua Gelombang

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:27
Asep-Setia-Budiman
Nusantara

Dinkes Rejang Lebong Sediakan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Pemudik

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:07
Tol-TJ
Nusantara

One Way Arus Balik Lebaran Dimulai Siang Ini dari Tol Kalikangkung

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:44
Tol-Cipali
Nusantara

Arus Balik di Tol Cipali Menuju Jakarta Melonjak Selasa Pagi

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:33

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2671 shares
    Share 1068 Tweet 668
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.