• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pemkot Palu Hapus Denda untuk Pelaku Usaha Langgar PPKM

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 14 Juli 2021 - 22:30
in Nusantara
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengatakan bahwa sanksi berupa denda bagi pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM dihapus dan diganti dengan sanksi sosial. Foto: (ANTARA/Moh Ridwan)

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengatakan bahwa sanksi berupa denda bagi pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM dihapus dan diganti dengan sanksi sosial. Foto: (ANTARA/Moh Ridwan)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemkot Palu, Sulawesi Tengah, mengubah kebijakan denda Rp 2 juta kepada pelaku usaha. Dalam keputusan terbarunya, pemerintah menghapus denda bagi pelaku usaha yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menuturkan, hukuman berupa denda bagi pelaku usaha pelanggar aturan PPKM diubah menjadi sanksi sosial.

BacaJuga:

Astaghfirullah, Gempa Bumi Magnitudo 4,0 Guncang Gayo Lues di Aceh Usai Waktu Subuh

Tim SAR Gabungan Temukan 1 Korban Erupsi Gunung Dukono

Operasi SAR 3 Pendaki yang Hilang di Gunung Dukono Dilanjutkan

Bagi pelaku usaha yang ketahuan melanggar PPKM, kata Hadianto, dikenakan hukuman berupa kewajiban memberi bantuan kepada warga Kota Palu yang menjadi korban COVID-19.

“Jenis bantuannya apa nanti kita bicarakan dan atur lagi supaya tidak terlalu memberatkan. Namun demikian, bukan berarti sanksinya lemah jadi semua bebas melanggar, bukan seperti itu,” tegasnya.

Dia menambahkan, pemerintah daerah juga segera mengembalikan denda yang sudah terlanjur diambil dari pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM.

Sejauh ini, setidaknya ada 14 pelaku usaha di Kota Palu yang sudah terkena sanksi denda Rp2 juta setelah diketahui melanggar aturan PPKM.

Wali Kota menjelaskan, pihaknya konsisten membatasi waktu operasional tempat usaha sampai pukul 21.00 WITA dan terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan protokol kesehatan.

Selain itu, petugas juga akan memberikan sanksi kepada siapa saja yang tidak memakai masker. “Sanksinya berupa sanksi sosial,” katanya. (bro)

Tags: Dendapelaku usahapelanggar PPKMPemkot Palu

Berita Terkait.

GEN
Nusantara

Astaghfirullah, Gempa Bumi Magnitudo 4,0 Guncang Gayo Lues di Aceh Usai Waktu Subuh

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:10
Tim SAR Gabungan Temukan 1 Korban Erupsi Gunung Dukono
Nusantara

Tim SAR Gabungan Temukan 1 Korban Erupsi Gunung Dukono

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:45
Operasi SAR 3 Pendaki yang Hilang di Gunung Dukono Dilanjutkan
Nusantara

Operasi SAR 3 Pendaki yang Hilang di Gunung Dukono Dilanjutkan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:21
Responsif dan Inklusif, PetroChina Jadi Contoh Praktik Ketenagakerjaan di Jambi
Nusantara

Responsif dan Inklusif, PetroChina Jadi Contoh Praktik Ketenagakerjaan di Jambi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:02
Penyerahan
Nusantara

PetroChina Raih Platinum P2-HIV/AIDS, Bukti Dunia Usaha Bisa Pimpin Perubahan Kesehatan Pekerja

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:10
Instalasi
Nusantara

Tak Lagi Jauh dari Air Bersih: NHM Peduli Hadirkan Solusi Nyata bagi Warga Kobok

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:27

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3701 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.