• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pemkot Palu Hapus Denda untuk Pelaku Usaha Langgar PPKM

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 14 Juli 2021 - 22:30
in Nusantara
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengatakan bahwa sanksi berupa denda bagi pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM dihapus dan diganti dengan sanksi sosial. Foto: (ANTARA/Moh Ridwan)

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengatakan bahwa sanksi berupa denda bagi pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM dihapus dan diganti dengan sanksi sosial. Foto: (ANTARA/Moh Ridwan)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemkot Palu, Sulawesi Tengah, mengubah kebijakan denda Rp 2 juta kepada pelaku usaha. Dalam keputusan terbarunya, pemerintah menghapus denda bagi pelaku usaha yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menuturkan, hukuman berupa denda bagi pelaku usaha pelanggar aturan PPKM diubah menjadi sanksi sosial.

BacaJuga:

Mudik Lebaran, Polda Sumsel Buka Layanan Kesehatan Gratis di Rest Area

Berikan Energi Bagi Penyintas, STIMUNO dan Dompet Dhuafa Salurkan 1.000 Paket Berbuka dan Multivitamin di Aceh Tamiang

Mau Salat Id di IKN? Tol Sudah Dibuka Sejak 04.30 WITA

Bagi pelaku usaha yang ketahuan melanggar PPKM, kata Hadianto, dikenakan hukuman berupa kewajiban memberi bantuan kepada warga Kota Palu yang menjadi korban COVID-19.

“Jenis bantuannya apa nanti kita bicarakan dan atur lagi supaya tidak terlalu memberatkan. Namun demikian, bukan berarti sanksinya lemah jadi semua bebas melanggar, bukan seperti itu,” tegasnya.

Dia menambahkan, pemerintah daerah juga segera mengembalikan denda yang sudah terlanjur diambil dari pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM.

Sejauh ini, setidaknya ada 14 pelaku usaha di Kota Palu yang sudah terkena sanksi denda Rp2 juta setelah diketahui melanggar aturan PPKM.

Wali Kota menjelaskan, pihaknya konsisten membatasi waktu operasional tempat usaha sampai pukul 21.00 WITA dan terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan protokol kesehatan.

Selain itu, petugas juga akan memberikan sanksi kepada siapa saja yang tidak memakai masker. “Sanksinya berupa sanksi sosial,” katanya. (bro)

Tags: Dendapelaku usahapelanggar PPKMPemkot Palu

Berita Terkait.

Mudik Lebaran, Polda Sumsel Buka Layanan Kesehatan Gratis di Rest Area
Nusantara

Mudik Lebaran, Polda Sumsel Buka Layanan Kesehatan Gratis di Rest Area

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:43
Berikan Energi Bagi Penyintas, STIMUNO dan Dompet Dhuafa Salurkan 1.000 Paket Berbuka dan Multivitamin di Aceh Tamiang
Nusantara

Berikan Energi Bagi Penyintas, STIMUNO dan Dompet Dhuafa Salurkan 1.000 Paket Berbuka dan Multivitamin di Aceh Tamiang

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:01
Mau Salat Id di IKN? Tol Sudah Dibuka Sejak 04.30 WITA
Nusantara

Mau Salat Id di IKN? Tol Sudah Dibuka Sejak 04.30 WITA

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:31
lombok
Nusantara

Personel Pengamanan Malam lebaran Polres Lombok Tengah Mulai Disebar

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:08
indah
Nusantara

Polres Purbalingga Larang Takbir Keliling Konvoi Bermotor

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:07
Setelah Padat, Jalur Nagreg Kini Lebih Lancar
Nusantara

Setelah Padat, Jalur Nagreg Kini Lebih Lancar

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:57

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2631 shares
    Share 1052 Tweet 658
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    822 shares
    Share 329 Tweet 206
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    806 shares
    Share 322 Tweet 202
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.