• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pemkot Palu Hapus Denda untuk Pelaku Usaha Langgar PPKM

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Rabu, 14 Juli 2021 - 22:30
in Nusantara
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengatakan bahwa sanksi berupa denda bagi pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM dihapus dan diganti dengan sanksi sosial. Foto: (ANTARA/Moh Ridwan)

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengatakan bahwa sanksi berupa denda bagi pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM dihapus dan diganti dengan sanksi sosial. Foto: (ANTARA/Moh Ridwan)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemkot Palu, Sulawesi Tengah, mengubah kebijakan denda Rp 2 juta kepada pelaku usaha. Dalam keputusan terbarunya, pemerintah menghapus denda bagi pelaku usaha yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menuturkan, hukuman berupa denda bagi pelaku usaha pelanggar aturan PPKM diubah menjadi sanksi sosial.

Bagi pelaku usaha yang ketahuan melanggar PPKM, kata Hadianto, dikenakan hukuman berupa kewajiban memberi bantuan kepada warga Kota Palu yang menjadi korban COVID-19.

“Jenis bantuannya apa nanti kita bicarakan dan atur lagi supaya tidak terlalu memberatkan. Namun demikian, bukan berarti sanksinya lemah jadi semua bebas melanggar, bukan seperti itu,” tegasnya.

Dia menambahkan, pemerintah daerah juga segera mengembalikan denda yang sudah terlanjur diambil dari pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM.

Sejauh ini, setidaknya ada 14 pelaku usaha di Kota Palu yang sudah terkena sanksi denda Rp2 juta setelah diketahui melanggar aturan PPKM.

Wali Kota menjelaskan, pihaknya konsisten membatasi waktu operasional tempat usaha sampai pukul 21.00 WITA dan terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan protokol kesehatan.

Selain itu, petugas juga akan memberikan sanksi kepada siapa saja yang tidak memakai masker. “Sanksinya berupa sanksi sosial,” katanya. (bro)

Tags: Dendapelaku usahapelanggar PPKMPemkot Palu
Previous Post

Tuntut Harus Dapat ICU, PSI: DPR Mementingkan Diri Sendiri

Next Post

Bea Cukai: Sistem CEISA Berangsur Pulih

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-07 at 18.09.13
Nusantara

Revan, Warga Badui Korban Perampokan di Jakarta, Dijenguk Gubernur Banten

Jumat, 7 November 2025 - 19:20
banten
Nusantara

Kontingen Banten Harumkan Nama Daerah Lewat 33 Medali di Popnas 2025

Jumat, 7 November 2025 - 15:37
dian
Nusantara

Ciduk Pengedar Upal, Polda Banten Sita Ribuan Lembar Uang Rupiah dan Dollar Palsu

Jumat, 7 November 2025 - 11:11
yogja
Nusantara

DIY Resmi Miliki Embarkasi, Layani Jamaah Haji Mulai 2026

Jumat, 7 November 2025 - 04:15
tuban
Nusantara

Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas di Tuban: Bersih Lingkungan, Bertambah Pendapatan

Kamis, 6 November 2025 - 23:09
soni
Nusantara

Dampingi Presiden Prabowo, Andra Soni Hadiri Peresmian Pabrik Petrokimia Terbesar di Asia Tenggara

Kamis, 6 November 2025 - 20:02
Next Post
Bea Cukai: Sistem CEISA Berangsur Pulih

Bea Cukai: Sistem CEISA Berangsur Pulih

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.