• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemenkumham Hargai Hak Kubu Demokrat KLB Deli Serdang Ajukan Gugatan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 13 Juli 2021 - 17:47
in Nasional
indoposco

Moeldoko ketika memberikan pidato politik pertamanya usai ditetapkan menjadi Ketua Umum dalam KLB Partai Demokrat, di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menghargai hak konstitusional setiap warga negara, termasuk kubu Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang yang mengajukan gugatan ke PTUN.

“Prinsipnya kami menghargai hak konstitusional warga negara Indonesia terkait dengan hukum,” kata Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturrahman saat dihubungi di Jakarta, Selasa (13/07/2021).

BacaJuga:

Ini Relaksasi Fiskal untuk Barang Bawaan dan Barang Kiriman Jemaah Haji

Pemerintah Dorong UMKM Masuk Ekosistem Industri Besar di Tengah Tekanan Global

PGN Group Raih Penghargaan PROPER EMAS dan HIJAU 2025, Bukti Konsistensi Inovasi Sosial dan Lingkungan

Apa yang telah diputuskan Kemenkumham terkait dengan kisruh yang terjadi di Partai Demokrat dengan mengakui kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai pengurus yang sah, dan menolak kepengurusan Moeldoko sudah sesuai dengan ketentuan.

“Apa yang diputuskan Bapak Menteri terkait dengan KLB Demokrat sudah sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.

Tubagus mengatakan bahwa Kemenkumham akan melihat dahulu apa saja yang menjadi tuntutan atau isi gugatan yang dilayangkan oleh kubu Demokrat versi KLB Deli Serdang.

Dari pihak Kemenkumham, kata dia, yang jelas memiliki seluruh data yang dijadikan acuan atau dasar sehingga memutuskan menolak kepengurusan Demokrat dengan Ketua Umum Moeldoko.

“Yang jelas, seluruh data yang dijadikan dasar oleh Menteri terkait dengan penolakan KLB Demokrat pasti sudah ada,” katanya.

Kemenkumham pun sebelumnya mempersilakan bagi pihak yang tidak terima apabila mengajukan gugatan ke pengadilan.

Sebagaimana diketahui, kubu Demokrat versi KLB Deli Serdang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Menkumham Yasonna Laoly.

Gugatan itu terdaftar dengan Nomor 150/G/2021/PTUN. JKT, antara lain meminta majelis hakim membatalkan dan mencabut Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M. HH. UM. 01. 10-47, tentang Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021—2025.

Kubu KLB juga meminta majelis hakim memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly mengesahkan permohonan kelompok KLB, yaitu perubahan struktur kepengurusan Partai Demokrat dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD atau ART) Partai Demokrat. (mg3)

Tags: AHYKemenkumhamKLB DemokratMoeldokopartai demokrat

Berita Terkait.

Petugas
Nasional

Ini Relaksasi Fiskal untuk Barang Bawaan dan Barang Kiriman Jemaah Haji

Kamis, 16 April 2026 - 12:41
Reghi-Perdana
Nasional

Pemerintah Dorong UMKM Masuk Ekosistem Industri Besar di Tengah Tekanan Global

Kamis, 16 April 2026 - 10:29
Perwira
Nasional

PGN Group Raih Penghargaan PROPER EMAS dan HIJAU 2025, Bukti Konsistensi Inovasi Sosial dan Lingkungan

Kamis, 16 April 2026 - 10:19
MOSAIC
Nasional

Potensi Capai 3.294 Gigawatt, Pemerintah Percepat Solarisasi Masjid dan Pesantren di Indonesia

Kamis, 16 April 2026 - 10:09
Rini
Nasional

Menteri PANRB: Secara Struktur dan Proses, Evaluasi Kementerian PKP Cukup Efektif

Kamis, 16 April 2026 - 09:28
Supratman-Andi-Agtas
Nasional

Menhum Minta Notaris Dukung Pembangunan Hukum Nasional

Kamis, 16 April 2026 - 09:18

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2518 shares
    Share 1007 Tweet 630
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.