• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Naik MRT Harus Bawa Dokumen STRP

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 11 Juli 2021 - 20:45
in Megapolitan
Mobilitas penumpang TransJakarta dan MRT cenderung landai pada Senin pagi, atau hari kerja pertama pada PPKM Darurat diterapkan, Senin (5/7/2021). Foto: ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Mobilitas penumpang TransJakarta dan MRT cenderung landai pada Senin pagi, atau hari kerja pertama pada PPKM Darurat diterapkan, Senin (5/7/2021). Foto: ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – PT MRT Jakarta Perseroda mewajibkan penumpang harus membawa dokumen perjalanan, termasuk Surat Tanda Registrasi Pekerja ( STRP) mulai Senin (12/ 7) untuk mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan mulai Senin, 12 Juli sampai 20 Juli, perjalanan menggunakan MRT Jakarta hanya diperbolehkan bagi pelaku perkantoran sektor esensial dan kritikal.

BacaJuga:

Lebaran Betawi: Heterenomi di Jakarta

Salat Id Muhammadiyah di Benhil, Jemaah Membeludak hingga ke Jalan Raya

KURMA 2026: Cara Seru dan Aman Mudik Gratis Bareng Adira Finance

“Masyarakat yang akan melakukan mobilitas menggunakan MRT Jakarta wajib membawa dan menunjukkan salah satu dari dokumen perjalanan,” kata Ahmad seperti yang dikutip Antara, Minggu (11/7/2021)

Ahmad menjelaskan bahwa dokumen perjalanan yang harus dibawa serta ditunjukkan antara lain STRP ataupun dokumen perjalanan lain dari Pemda setempat.

Selain itu, dokumen yang dapat diterima bisa berupa surat tugas yang berstempel/ cap basah dan ditandatangani oleh pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan (bagi sektor esensial dan kritikal).

“Nantinya, setiap petugas di tiap stasiun akan melakukan pemeriksaan dokumen tersebut sebagai persyaratan yang wajib dibawa oleh penumpang sebelum melakukan perjalanan,” kata Ahmad.

Ada pun pemberlakuan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID- 19.

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat untuk keluar- masuk Jakarta melalui transportasi publik dalam masa PPKM Darurat agar dapat mengurangi angka penyebaran virus COVID- 19. (mg1)

Tags: MRTSTRP

Berita Terkait.

kebo
Megapolitan

Lebaran Betawi: Heterenomi di Jakarta

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:30
benhil
Megapolitan

Salat Id Muhammadiyah di Benhil, Jemaah Membeludak hingga ke Jalan Raya

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:09
adira
Megapolitan

KURMA 2026: Cara Seru dan Aman Mudik Gratis Bareng Adira Finance

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:12
hilal
Megapolitan

Catat! Ini 6 Lokasi Pantauan Hilal Idulfitri 2026 di Jakarta

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:15
Pemudik
Megapolitan

Warga Jakarta Diminta Jaga Keamanan Selama Mudik hingga Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:14
Kakorlantas
Megapolitan

Puncak Arus Mudik 2026 Terlewati, Lalu Lintas Tol dan Arteri Terpantau Lancar

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:01

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2588 shares
    Share 1035 Tweet 647
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    816 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.