• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Siap Disidang, Berkas Korupsi UIN Sumut Dilimpahkan ke Pengadilan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 9 Juli 2021 - 23:47
in Nusantara
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian. Foto : Antara/Munawar

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian. Foto : Antara/Munawar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Berkas perkara tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2018 dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian membenarkan pelimpahan berkas perkara tiga tersangka itu, yakni SD (mantan Rektor UIN Sumut), SS (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), dan JS (Direktur PT Multi Karya Bisnis/MKBP).

BacaJuga:

Hasil Evaluasi Mudik 2026: One Way dan Contraflow Efektif Netralisir Macet

Wali Kota Banjarbaru Terima Tamu Disabilitas Saat Idul Fitri

Tiga Narapidana Lapas Karawang Bebas Setelah Mendapat Remisi Lebaran

Ia menyebutkan, berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Kamis (8/7/2021). “Berkas perkara kasus korupsi di UIN Sumut itu diterima Panitera Pengadilan Tipikor Medan,” ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai ketika dikonfirmasi, di Medan, Jumat (9/7/2021) dikutip Antara.

Sebelumnya, Kejari Medan telah menerima berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut Tahun Anggaran 2018 dari penyidik Polda Sumut. Berkas perkara tersebut diterima JPU pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan.

Penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dari Polda Sumut (Tahap II), Senin (28/6). Berkas perkara itu dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 14 Juni 2021. Perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut TA 2018, dengan nilai kontrak sebesar Rp44.973.352.461.

Namun ternyata bangunan gedung kuliah yang dikerjakan oleh PT MKBP tersebut mangkrak, sehingga mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp10,3 miliar. Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aro)

Tags: korupsimedansumutTipikor

Berita Terkait.

Hasil Evaluasi Mudik 2026: One Way dan Contraflow Efektif Netralisir Macet
Nusantara

Hasil Evaluasi Mudik 2026: One Way dan Contraflow Efektif Netralisir Macet

Senin, 23 Maret 2026 - 13:21
BMKG prakirakan mayoritas kota besar di Indonesia berawan-hujan ringan
Nusantara

Wali Kota Banjarbaru Terima Tamu Disabilitas Saat Idul Fitri

Senin, 23 Maret 2026 - 13:01
BMKG prakirakan mayoritas kota besar di Indonesia berawan-hujan ringan
Nusantara

Tiga Narapidana Lapas Karawang Bebas Setelah Mendapat Remisi Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 12:31
BMKG prakirakan mayoritas kota besar di Indonesia berawan-hujan ringan
Nusantara

104 Dapur SPPG di Kepri Penuhi Standar ahigiene Sanitasi

Senin, 23 Maret 2026 - 11:31
BMKG prakirakan mayoritas kota besar di Indonesia berawan-hujan ringan
Nusantara

Bupati Jember Siapkan Skema WFH Untuk ASN Dukung Efisiensi Energi

Senin, 23 Maret 2026 - 11:01
Kesan Pemudik Jalur Trans Jawa: Dulu Macet Berjam-jam, Sekarang Lebih Terkendali
Nusantara

Kesan Pemudik Jalur Trans Jawa: Dulu Macet Berjam-jam, Sekarang Lebih Terkendali

Senin, 23 Maret 2026 - 09:27

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2667 shares
    Share 1067 Tweet 667
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.