• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Jateng-DIY Amankan Amankan 1.056.000 Batang Rokok Ilegal

Ali Rachman by Ali Rachman
Selasa, 6 Juli 2021 - 14:47
in Nusantara
indoposco

Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan 1.056.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, di ruas Jalan Tol Semarang-Bawen KM.429, Semarang, Sabtu (3/7)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan 1.056.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, di ruas Jalan Tol Semarang-Bawen KM.429, Semarang, Sabtu (3/7).

Selain memanfaatkan masa PPKM darurat, rokok ilegal yang akan diangkut ke Sumatera ini disembunyikan di bawah muatan sembako 5 ton garam.

Sopir (IA) dan kernet (PJ) mengaku tidak mengetahui jika muatan yang mereka bawa barang ilegal.

“Kami tidak mengetahui isinya rokok ilegal. Kami hanya membawa muatan dan dibayar Rp10 Juta dengan DP (down payment) Rp2 juta. Itu adalah tarif umum,” ujar sopir.

Menurut keterangan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah DIY, Moch. Arif Setijo Noegroho mengatakan, pengakuan sopir dan kernet akan diteliti lebih lanjut.

“Akan diperiksa lebih lanjut sesuai ketentuan. Semuanya harus berdasarkan alat bukti. Kami akan memprosesnya,” ujarnya.

Arif kemudian menceritakan kronologi penindakannya. “Berdasarkan informasi dari masyarakat yang kami analisis dan kembangkan, kami bentuk dua tim untuk melakukan operasi. Upaya penelusuran dan pengamatan dilakukan sejak pemberlakuan PPKM Darurat. Sabtu 3 Juli 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, tim mengejar dan membuntuti truk target,” jelasnya.

“Tak berselang lama, tim kemudian menghentikan truk di Jalan Tol Semarang-Bawen kilometer (KM) 429. Didapatilah rokok tanpa pita cukai yang disembunyikan di bawah muatan garam. Truk beserta sopir dan kernet kemudian dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,”, imbuh Arif.

Berdasarkan hasil pencacahan, truk tersebut memuat 1.056.000 batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merk. Nilai barang diperkirakan Rp1,07 miliar, sehingga kerugian negaranya mencapai Rp707,85 juta. Nilai kerugian ini meliputi penerimaan Cukai, PPnHT dan Pajak.

Arif menegaskan kembali terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang Cukai nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar. (ipo)

Tags: Bea CukaiBea Cukai Jateng DIYBea Cukai Yogyakartarokok ilegal
Previous Post

Sidak PPKM Darurat, 59 Kantor di Jakarta Ditutup

Next Post

Begini Kisah Rasulullah Saat Membolehkan Umat Tidak Salat di Masjid Akibat Badai

Related Posts

Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nusantara

Langkah Mitigasi Bencana, DMC Dompet Dhuafa Gulirkan Sekretariat FPRB Medana

Senin, 10 November 2025 - 19:39
semeru
Nusantara

Gunung Semeru Kembali Bergolak, Letusan Capai Ratusan Meter!

Senin, 10 November 2025 - 13:51
kapolda-banten
Nusantara

Peringati Hari Pahlawan 2025, Ini Pesan Kapolda Banten

Senin, 10 November 2025 - 11:32
andra
Nusantara

Gubernur Andra Soni Apresiasi Inovasi Teknologi Santri di Ponpes Assa’adah Serang

Senin, 10 November 2025 - 10:39
duka-semarang
Nusantara

Pemkot dan Warga Berduka Atas Wafatnya Suami Wali Kota Semarang

Senin, 10 November 2025 - 07:47
andre
Nusantara

Anggota DPR RI Temui Kapolda Sumbar Terkait Penyelewengan BBM Bersubsidi

Senin, 10 November 2025 - 01:13
Next Post
indoposco

Begini Kisah Rasulullah Saat Membolehkan Umat Tidak Salat di Masjid Akibat Badai

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.