• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

PPKM Darurat, Ini Empat Titik Penyekatan di Kota Tangsel

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 5 Juli 2021 - 14:12
in Headline
indoposco

Ilustrasi. Foto: DOK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kota Tangserang Selatan (Tangsel) merupakan salah satu daerah di wilayah Jawa-Bali yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 – 20 Juli 2021.

Karena itu, Polres Tangsel melakukan penyekatan di perbatasan antarwilayah selama PPKM Darurat.

BacaJuga:

Coal Export Levy in 2026 Could Add Rp19 Trillion to State Coffers

Rp19 Triliun dari Bea Keluar Batu Bara, Ini Proyeksi 2026

Government Enforces Truck Ban on Toll Roads During Christmas-New Year Holidays

“Ada empat titik penyekatan selama PPKM Darurat mulai 3 – 20 Juli 2021. Penyekatan di titik itu berlaku 24 jam setiap hari selama PPKM Darurat untuk membatasi mobilitas masyarakat,” ujar Kasatlantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi Sutarman, Senin (5/7/2021).

Dicky mengatakan penyekatan dilakukan di perbatasan antara wilayah Tangerang Selatan dengan Depok, Jakarta Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Ia menjelaskan lokasi pertama berada di wilayah Pamulang, tepatnya di Jalan Raya Bogor – Jakarta yang menjadi batas wilayah antara Tangerang Selatan dengan Depok.

Titik penyekatan kedua, lanjut Dicky, di Bintaro Sektor 3 yang menjadi batas wilayah Tangerang Selatan dengan Jakarta Selatan.

“Itu dari arah Tangerang Selatan menuju Jakarta atau sebaliknya diputarbalik,” ujarnya.

Titik penyekatan ketiga adalah di Pertigaan Legok, Kabupaten Tangerang yang menjadi batas wilayah dengan Kabupaten Bogor. Kemudian di Jalan Raya Serpong, batas wilayah Tangerang Selatan dengan Kota Tangerang.

“Di Legok itu Kabupaten Tangerang, tapi (termasuk) wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Kemudian Jalan Raya Serpong batas Kota Tangerang,” kata Dicky.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel resmi menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, wilayahnya menjadi salah satu dari 122 wilayah yang memenuhi kriteria untuk menerapkan PPKM Darurat di Indonesia. Sebab, Tangsel berada pada situasi pandemi Covid-19 level 4 berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan pemerintah pusat.

Di level 4, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Sementara, angka kematian akibat Covid-19 lebih dari 5 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Level inilah yang kemudian menjadi ukuran pemerintah untuk menetapkan penerapan PPKM darurat di suatu daerah. (dam)

Tags: Penyekatan PPKM DaruratPolres TangselPolriPPKM Darurat
Berita Sebelumnya

Bea Cukai Percepat Pengeluaran Vaksin Hibah Pemerintah Jepang

Berita Berikutnya

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Berbagai Daerah

Berita Terkait.

tambang-batu-bara
Headline

Coal Export Levy in 2026 Could Add Rp19 Trillion to State Coffers

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:32
bukit-asam
Headline

Rp19 Triliun dari Bea Keluar Batu Bara, Ini Proyeksi 2026

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:30
jalan-tol
Headline

Government Enforces Truck Ban on Toll Roads During Christmas-New Year Holidays

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:01
tol
Headline

Selama Nataru 2025/2026, Truk Barang Dilarang Masuk Tol

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:10
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.32.46
Headline

Presiden Prabowo Dorong Vokasi Masif 2026, Pekerja Migran Rambah Industri Pesawat Korea

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:03
kpk-hsu
Headline

KPK akan Koordinasi dengan Kejaksaan Cari Kasi Datun Kejari HSU

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:02
Berita Berikutnya
indoposco Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Berbagai Daerah

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Berbagai Daerah

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.