• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

PPKM Darurat Mengatur Masjid Ditutup, MUI: Salat Bisa Dilakukan di Rumah

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 4 Juli 2021 - 17:21
in Nusantara
indoposco

Ilustrasi. Foto: Instagram/@rasenniyyatarasmom

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam upaya menekan angka penularan Covid-19, pemerintah membuat kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat. Dampak dari kebijakan itu, aktivitas peribatadan harus ditutup.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, Amas Tadjuddin mengatakan, masih ada pro dan kontra ihwal aturan masjid harus ditutup di masyarakat. Terutama masyarakat yang masih tidak mempercayai adanya bahaya Covid-19.

BacaJuga:

Apkasi Perkuat Peran Daerah, Siap Jadi Motor Program Strategis Nasional

Beasiswa SKK Migas-PHR Buka Jalan Anak PALI Tembus Industri Migas

PHR Zona 1 Rawat Harapan Hidup Warga Sekitar Operasi dari Posyandu ke Kebun Pangan

Menurutnya, selagi pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk kesehatan umat, keselamatan bangsa dan negara, harus didukung. Mengingat, penularan Covid-19 di Kota Serang mengalami kenaikan tajam.

“Berkaitan dengan masjid kalau ditutup total walaupun sementara reaksi masyarakat ini pro kontra, terutama masyarakat yang selama ini tidak percaya dan selalu mempropokasi kepada pemerintah. Solusinya bagaimana? MUI memandang apapun dilakukan pemerintah sepanjang untuk kepentingan kesehatan umat, keselamatan bangsa dan negara, masjid ditutup tidak masalah,” katanya kepada INDOPOSCO, Ahad (4/7/2021).

Ia menerangkan, penutupan masjid dalam rangka mencegah kerumunan. Sehingga umat dapat selamat dari penularan virus corona. Ditambah, shalat bisa dilakukan di rumah masing-masing.

“Karena salat tidak hanya dilakukan di masjid, bisa dilakukan di rumah-masing-masing, yang dijaga jangan sampai berkerumun. Berjamaah itu diartikan lebih dari satu atau dua orang, sekalipun di masjid mau melaksanakan salat, itu hanya bersifat sementara,” terangnya.

Amas menyatakan, penutupan masjid dilakukan karena kondisi Indonesia dalam keadaan darurat corona. Sehingga, masyarakat harus memaklumi. memahami, semua bertanggungjawab untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.

Jangan sampai ada provokasi bahwa masjid ditutup seolah-olah pemerintahan tidak berpihak kepada umat islam. Anggapan itu dinilai keliru karena pada faktanya, Masjidilharam pun dilakukan penutupan untuk menghindari penularan virus corona.

“MUI mengajak unsur masyarakat, sementara shalat dilakukan di rumah masing-masing, sterilkan Masjid, darurat. Masjidil Haram, Madinah dalam keadaan darurat ditutup, sama saja tidak bisa melakukan peribadatan. Syarat sah shalat tidak harus di masjid, dapat dilakukan di rumah, dalam keadaan darurat, silakan dilakukan di rumah, clear,” jelasnya. (son)

Tags: mui kota serangPPKM DaruratSalat Ied

Berita Terkait.

apkasi
Nusantara

Apkasi Perkuat Peran Daerah, Siap Jadi Motor Program Strategis Nasional

Senin, 13 April 2026 - 21:11
skk
Nusantara

Beasiswa SKK Migas-PHR Buka Jalan Anak PALI Tembus Industri Migas

Senin, 13 April 2026 - 16:26
PMT
Nusantara

PHR Zona 1 Rawat Harapan Hidup Warga Sekitar Operasi dari Posyandu ke Kebun Pangan

Senin, 13 April 2026 - 14:46
Petugas-Bea-Cukai
Nusantara

Operasi Gurita Digelar, Bea Cukai Merak Sikat Peredaran Rokok Ilegal di Banten

Senin, 13 April 2026 - 13:45
Penindakan
Nusantara

Bea Cukai Malili Tindak 25 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan di Luwu

Senin, 13 April 2026 - 12:24
Armada Laut Jadi Andalan, Pertamina Jaga Napas Energi Nusantara
Nusantara

Dukung Pengawasan Ketat Dana Rp1,6 Triliun untuk Aceh, Komisi II: Jangan Sampai Melenceng

Minggu, 12 April 2026 - 20:35

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2500 shares
    Share 1000 Tweet 625
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.