• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Mal yang Bandel Buka di PPKM Darurat Akan Dicabut Izin

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 4 Juli 2021 - 16:15
in Nusantara
indoposco

Wali Kota Serang Syafrudin

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dilaksanakan berdampak pada kegiatan ekonomi. Karena pusat perbelanjaan atau mal wajib ditutup hingga 20 Juli 2021.

Keputusan ini diambil merespon dari meningkatnya kasus terkonfirmasi di Indonesia. Sehingga berakibat pada penuhnya keterisian rumah sakit. Semua pemerintah daerah wajib membatasi kegiatan masyarakat.

BacaJuga:

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Tanjungpinang Gelar Salat Istisqa Mohon Hujan

Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

Jadi Penopang IKN, Komisi I DPR Usulkan Lanal Banjarmasin Naik tipe A

Atas hal itu, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, pusat perbelanjaan di wilayah Kota Serang wajib tutup hingga 20 Juli 2021. Hal itu sudah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021.

“Pusat pembelanjaan yang buka ada sanksinya, hanya dibatasi waktu dan kapasitas. Kalau mal itu memang ditutup,” katanya, Minggu (4/7/2021).

Dia menegaskan, jika ada pelaku usaha yang membandel membuka tempat usahanya dan sudah ditegur dua kali, maka tak segan untuk dicabut izin usahanya.

“Kalau ada yang tidak memenuhi, sesuai aturan ini ditegur sampai dua kali dan akan ditutup,” kata Syafrudin.

Selain itu, pihaknya akan memberlakukan jam malam. Bahkan untuk pasar induk, wajib dikurangi aktivitasnya hingga 50 persen. Pengawasan akan dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“(Pasar) Rau tetap berjalan hanya dibatasi. Nanti akan di awasi Satpol PP dan TNI maupun Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia). Tetap berlaku jam 8 malam dan kapasitasnya 50 persen,” paparnya.(son)

Tags: covid-19MalPemkot SerangPPKM Darurat

Berita Terkait.

sholat
Nusantara

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Tanjungpinang Gelar Salat Istisqa Mohon Hujan

Senin, 30 Maret 2026 - 03:03
cipali
Nusantara

Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:12
banjarmasin
Nusantara

Jadi Penopang IKN, Komisi I DPR Usulkan Lanal Banjarmasin Naik tipe A

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:02
habib
Nusantara

Besok, Komisi III DPR Gelar RDPU Soroti Videografer Amsal yang Dituduh Korupsi

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:21
joko
Nusantara

Korban Eksploitasi Seksual Tolak Tawaran Uang Damai Bule Selandia Baru

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:09
lumajang
Nusantara

Liburan di Pantai Selatan Lumajang, 10 Orang Tersambar Petir

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:16

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.