• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Banyak Kelemahan, PPDB SMA Negeri di Banten Rawan Digugat

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 4 Juli 2021 - 09:47
in Nusantara
indoposco

Ilustrasi PPDB. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Provinsi Banten, rawan digugat oleh para orangtua calon murid yang anaknya tidak lolos.

Mereka menggugat lantaran anaknya tidak lolos melalui jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan orangua, mengingat banyaknya kelemahan yang terjadi.

BacaJuga:

Polisi Bekuk Pelaku Penyiraman Air Keras ke Mantan Pacar

Polres Cianjur Siapkan 5 Bus Untuk Mudik Gratis 159 Orang Pemudik

Penyintas Bencana di Desa Babo Aceh Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu

Dari mulai server down sejak dibukanya pendapaftaran PPDB online hingga pengumuman kelulusan, adanya pembatasan persentase jalur zonasi yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2021 yang masih menggunkaan konsideran PP Nomor 17 tahun 2010 tentang pengeloalan da penyelengaraan Pendidikan.

“Padahal di dalam PP Nomor 17 tahun 20210, saya tidak menemukan adanya tata cara atau seleksi peserrta didik baru dengan sistem jalur zonasi,” terang Ojat Sudrajat, seorang pengamat Pendidikan di Banten kepada INDOPOSCO, Minggu (4/7/2021).

Dia mencontohkan yang terjadi di Kota Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dimana warga yang tinggal di Komplek Pendidikan, Kampung Sentral dan Kampung Dukuh, Kecamatan Rangkasbitung, jika diukur dari google map berjarak 1,2 kilometer ke SMAN I, SMAN 2, dan SMAN 3 Rangkasbitung.

”Namun faktanya karena banyaknya pendaftar dan membuat surat pindah domisili dadakan, akhirnya sekolah menentukan jarak zonasi hanya 800 meter dari sekolah. Terus mereka yang tinggal di sana harus sekolah kemana?” kata Ojat balik bertanya.

Pihakya tidak dapat menyalahkan sekolah dalam penetukan jarak zonasi sekitar 800 meter dari sekolah,karena dalam aturanya juga tdak diatur secara jelas dan terperinci. ”Hal inilah yang berpotensi digugat ke PTUN karena diduga maladministrasi. Dan jika gugatan calon orangtua murid menang,PPDB bisa batal demi hukum,” tukasnya.

Sementara Ombudsman RI Perwakilan Banten juga berencana memanggil pejabat Dinas Pendikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Senin (5/7/2021) besok, terkait banyaknya pengaduan masyarakat atas pelaksanaan PPDB yang kacau balau tahun ini.

”Besok kita akan memanggil Dindikbud dan pihak terkait,atas kacaunya pelaksanaan PPBD online di Banten,” ujar Deddy Irsan kepala Ombudsman Banten kepada INDOPOSCO, Minggu (4/7/2021).

Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan panita penyelenggara PPDB untuk menindaklanjuti hasil pengawasan dan pengaduan yang diterima oleh Ombudsman. ”Kami memandang masih perlu meminta penjelasan keterangan dari berbagai pihak, agar Ombudsman mempeoleh informasi yang utuh serta tindaklanjut agar betul betul tidak ada masyarakat yang dirugikan,” kata Deddy.

Sementara DPRD Banten melalui wakil ketuanya, M Nawa Said Dimyati mengatakan, terkait banyaknya keluhan dan aduan masyarakat tentang PPDB yang bermasalah untuk tingkat SMA tahun 2021 sudah direspon oleh wakil rakyat.

Pria yang akrab disapa Cak Nawa ini mengatakan, DPRD Banten telah meminta agar Dindik melakukan perpanjangan waktu PPDB. “Kita minta agar Dindik Banten bisa bekerja keras untuk mensukseskan PPDB, tentu dalam waktu dekat, kita akan panggil Dindik,” kata Cak Nawa. (yas)

Tags: Dindikbud BantenPPDBPPDB BantenPPDB Online

Berita Terkait.

Polisi Bekuk Pelaku Penyiraman Air Keras ke Mantan Pacar
Nusantara

Polisi Bekuk Pelaku Penyiraman Air Keras ke Mantan Pacar

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:23
Polres Cianjur Siapkan 5 Bus Untuk Mudik Gratis 159 Orang Pemudik
Nusantara

Polres Cianjur Siapkan 5 Bus Untuk Mudik Gratis 159 Orang Pemudik

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:41
Penyintas Bencana di Desa Babo Aceh Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu
Nusantara

Penyintas Bencana di Desa Babo Aceh Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:51
SPPG Papeg Dorong Pelatihan Sertifikat Keamanan dan Kebersihan Pangan
Nusantara

SPPG Papeg Dorong Pelatihan Sertifikat Keamanan dan Kebersihan Pangan

Rabu, 18 Maret 2026 - 02:46
Pemkot Malang Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Pusat Perbelanjaan
Nusantara

Pemkot Malang Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Pusat Perbelanjaan

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:07
Pelayanan
Nusantara

Kakanwil BPN Banten Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:47

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2193 shares
    Share 877 Tweet 548
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.