• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ketua PPK Kosgoro 1957 Respek Terhadap Sikap “Tegas” Pemerintah Terkait PPKM Darurat

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 3 Juli 2021 - 23:15
in Nasional
Ketua Pengurus Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957, Dr (Cand) Adv.K.P Henry Indraguna, SH.MH. Foto: Ist

Ketua Pengurus Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957, Dr (Cand) Adv.K.P Henry Indraguna, SH.MH. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Pengurus Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957, Dr (Cand) Adv.K.P Henry Indraguna, SH.MH menyambut positif penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). PPKM Darurat ini berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

Sebelumnya Jokowi menyebut PPKM Darurat ini akan berlaku di 6 provinsi dan 44 kabupaten di Jawa-Bali. Penerapan aturan baru ini tak terlepas dari lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.

BacaJuga:

Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah

Ditjen Bina Adwil Kemendagri Dorong Satpol PP dan Satlinmas Jadi Garda Terdepan Wujudkan Indonesia Bebas Sampah

Tri Tito Dorong PKK Kawal Program Pemerintah hingga Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Senada dengan Presiden, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang juga Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto juga telah mengumumkan penerapan PPKM Darurat mulai 2 sampai 20 Juli 2021. Hal itu disampaikan Airlangga Hartarto di akun Instagram resminya, Kamis (1/7/2021).

“Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Protokol Kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum,” tulis Airlangga di IG-nya.

Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan bahwa penerapan PPKM Darurat ini akan diikuti dengan penegakan hukum. Panglima penanganan Covid dan pemulihan ekonomi ini belum memerinci aturan turunan dalam kebijakan baru tersebut.

Dari perspektif politisi Golkar, Henry Indraguna ini, pemerintah masih dalam jalur yang benar dengan punya alasan tidak melakukan lockdown. Ia berpendapat, pemerintah ingin tetap konsisten untuk tidak melakukan lockdown.

Henry yang juga Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini melihat sekilas dari cara yang akan dijalankan dalam PPKM darurat nanti memang akan mirip-mirip dengan PSBB di tahun lalu. Artinya aktivitas masyarakat yang tidak begitu esensial akan sepenuhnya dibatasi oleh aturan ini.

Dia mengingatkan yang terpenting dalam menjalankan PPKM darurat adalah bagaimana implementasinya. Sebab, PPKM mikro sendiri pengawasannya tidak maksimal.

“Nah sekarang yang paling penting adalah bagaimana memastikan bahwa PPKM darurat betul-betul dijalankan di lapangan. Maksudnya, kalau kita lihat dari kasus PPKM mikro memang pengawasannya kita harus akui di beberapa titik belum begitu optimal, akhirnya itu juga yang mendorong kenaikan kasus, khususnya setelah lebaran,” ujarnya di sela-sela memonitor balihonya yang terpasang di kabupaten/kota Dapil Solo Raya, Sabtu (3/7/2021).

Henry kembali menegaskan bahwa lockdown dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sebagaimana disebutkan sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo memang benar memiliki esensi dan/atau subtansi yang sama.

“Sebab istilah lockdown itu sendiri berasal dari Bahasa Inggris yang memiliki makna penguncian. Dengan maksud, supaya tidak ada lagi orang yang bisa keluar-masuk dari suatu tempat ke suatu tempat. Sedangkan di Indonesia sendiri istilah lockdown sebenarnya sama dengan Karantina Wilayah,” kata Henry.

Sementara, istilah PPKM itu merupakan singkatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

“PPKM ini muncul setelah istilah PSBB. PPKM tersebut bersifat mikro artinya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dalam suatu daerah yang mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19. Jadi secara subtansi menurut saya memang sama, hanya ruang lingkup pemberlakukannya saja yang berbeda,” tandasnya.

Praktisi hukum ini menilai, selama masa pandemi, pemerintah sudah berusaha maksimal, dengan mengeluarkan kebijakan terkait penanganan Covid-19. Namun tak bisa dipungkiri, ada permasalahan pengeluaran biaya (cost) jika pemerintah menerapkan lockdown.

“Menurut hemat saya, pemerintah bukannya tidak tegas saat darurat korona sudah di depan mata masyarakat Indonesia ataupun tidak clear soal lockdown, tapi jika diterapkan lockdown secara total maka secara hukum pemerintah harus menanggung biaya seluruh masyarakat Indonesia yang tentunya akan memiliki dampak atau konsekuensi yang berat,” ulasnya..

Pengacara kondang ini menjelaskan hall tersebut, diatur secara tegas dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ayat 1 menyatakan, selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Dan ayat 2 ditegaskan akibat dari kebijakan tersebut segala tanggung jawab, Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.

“Berdasarkan hal itu, pemerintah harus selalu berhati-hati di dalam bertindak atau membuat kebijakan-kebijakan apabila kebijakan yang mengarah kepada lockdown atau kekarantinaan wilayah, sebab jika kebijakan demikian diambil pemerintah maka pemerintah mau tidak mau harus bertanggung jawab terhadap kebutuhan dasar masyarakat Indonesia,” jelas Herry.

Untuk langkah selanjutnya, menurutnya, pemerintah harus tetap melakukan pengetatan pengawasan terhadap aktivitas-aktivitas masyarakat, terutama aktivitas kerumunan yang terjadi di masyarakat.

“PPKM selama ini sudah efektif untuk menekan laju kenaikan Covid, namun tetap membutuhkan kerja sama yang baik dari masyarakat. Seperti di Dapil Solo Raya, yang kebetulan saya bina secara politik sebagai basis konstituen Golkar itu sudah cukup baik. Tinggal dilanjutkan sisi pengawasan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di dapil Solo Raya tidak melonjak angkanya,” tuturnya.

Vaksinasi

Optimalisasi pelaksanaan vaksinasi di Dapil Solo Raya yang terdiri dari Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Klaten dan Boyolali, dinyatakan Herry juga sudah berjalan dengan baik.

“Sangat baik apabila pemerintah melakukan percepatan vaksinanasi dengan target 1 juta dosis per hari di seluruh Indonesia. Untuk pengadaan rumah isolasi karena peningkatan bed occupancy rate (BOR), tentunya harus menjadi salah satu fokus utama dari pemerintah di Dapil Solo Raya tersebut, agar penyebaran Covid-19 yang ada di 4 kabupaten/kota ini dapat segera di cegah semaksimal mungkin,” tegasnya.

Henry menyatakan dukungannya dan himbauan pada seluruh konstituennya untuk tetap mengikuti dan mentaati segala anjuran, aturan atau pun kebijakan-kebijakan pemerintah termasuk menjaga kesehatan serta selalu bahagia.

“Prokes 5M, syarat utama menekan Covid yakni memakai masker, mencuci tangan dengan air dan sabun, menjaga jarak, tidak berkumpul dan berkerumun, mengurangi mobilitas, mengawasi keluarga dan lingkungan sekitar,” pungkasnya. (ibs)

Tags: covid-19Ketua PPK KosgoroPPKM Darurat

Berita Terkait.

toti
Nasional

Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:11
ditjen
Nasional

Ditjen Bina Adwil Kemendagri Dorong Satpol PP dan Satlinmas Jadi Garda Terdepan Wujudkan Indonesia Bebas Sampah

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:47
ti
Nasional

Tri Tito Dorong PKK Kawal Program Pemerintah hingga Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:15
apeksi
Nasional

Di Rakernas APEKSI, Wamendagri Bima Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan dan Lingkungan Hidup bagi Kota

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:48
dekranas
Nasional

Ketua Harian Dekranas: Perajin Perlu Kembangkan Produk Berkelanjutan untuk Jawab Kebutuhan Pasar Global

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:22
tri
Nasional

Tri Tito Karnavian: Perlindungan Anak di Era Digital Tak Cukup hanya Andalkan Orang Tua

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:12

BERITA POPULER

  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1373 shares
    Share 549 Tweet 343
  • Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Desak Pengusutan Tanpa Ampun

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2398 shares
    Share 959 Tweet 600
Merino
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Spanyol Tekuk Belgia 2-1, Super Sub Merino Loloskan La Furia Roja ke Semifinal

Editor Nelly Marinda Situmorang
Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:32

INDOPOSCO.ID - Pemain Timnas Spanyol Mikel Merino menjadi pahlawan bagi La Furia Roja setelah ia mencetak gol kemenangan dramatis pada...

SelengkapnyaDetails
swiss

Argentina vs Swiss: Xhaka Ungkap Tujuan Kelima, Murat Yakin Cium Titik Lemah Tim Tango

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:44
inggris

Inggris vs Norwegia: Tiga Singa Bertumpu pada Pengalaman, Vikings Kejar Sejarah

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:15
pildun

Spanyol vs Belgia: La Furia Roja Andalkan Pertahanan Sempurna

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:28
Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:40
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.